Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : IJTIHAD

THE CONCEPT OF SOVEREIGNTY ACCORDING TO ABUL A’LA AL-MAUDUDI AND ABDULLAH AHMAD AN-NA’IM Tampan Cresna, Achmad Arif
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 12, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.685 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v12i2.3023

Abstract

Tidak memandang negara Barat ataupun Timur,isu penegakan kedaulatan merupakan sebuah kesepaka-tan seluruh umat manusia demi terciptanya perdamaiandunia. Namun, persoalan yang sering kali muncul adalahperbedaan standar dan orientasi kedaulatan versi Barat danIslam, yang kemudian menjadi dua kelompok besar yangsaling bertentangan. Adanya perbedaan konsep kedaulatanoleh dua tokoh Islam, namanya Abul A’la Al-Maududi danAbdullah Ahmad An-Na’im. Dari pembahasan yang telahdijelaskan, penulis mengambil kesimpulan bahwa kedau-latan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara ataukesatuan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain. Dalamkonsep Al-Maududi terhadap kedaulatan, bahwa sistemkedaulatan hanya milik Allah SWT. Sedangkan rakyat atauumat Islam hanya sebagai wakil atau bisa disebut khalifah.Diantara asas politik Islam yang membedakan dengansistem kedaulatan adalah menjadikan kedaulatan di tangansyara’. Dalam konsep An-Na’im terhadap kedaulatan, bahwakekuasaan dipegang penuh oleh umat, umat Muslim ikutberperan dan bertanggung jawab, kebebasan adalah hakbagi semua orang, dan sistem kedaulatan berada dalamundang-undang Islam, kemudian dia memerintahkan untukmenolak sistem-sistem lain yang tidak bersum berdarinya.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 005/PUU-IV/2006 (BERDASARKAN ASAS NEMO JUDEX IDONEUS IN PROPRIA CAUSA DAN PRINSIP ISTIQLAL QADHA) Arif, achmad; Dewantara, Affrizal Berryl
Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam Vol 13, No 2 (2019)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.028 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i2.3540

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUUIV/2006 yang menguji Undang-Undang Komisi Yudisialberkenaan dengan frasa ?Hakim dan Hakim Konstitusi?mengundang perdebatan. Permohonan pengujian UU inidiajukan oleh Hakim Agung yang merasa dirugikan hakkonstitusionalnya dengan adanya pengawasan dari KomisiYudisial. Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaganegara yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untukmenguji undang-undang menerima permohonan ini danmengadilinya hingga putusan. Namun langkah yang diambilMahkamah Konstitusi ternyata menimbulkan pelanggaranasas peradilan yang berlaku di Indonesia yakni asas bahwahakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitan dengandirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa).Sebagai upaya islamisasi hukum, Islam sebagai agama yangkomprehensif juga mengatur mengenai prinsip kehakimandisebut dengan prinsip istiqlal qadha. Maka penulis berusahamenganalisis langkah Hakim Konstitusi menerima perkaraini dari sudut pandang hukum dan hukum Islam. daripenelitian ini menunjukan langkah yang dilakukan HakimKonstitusi dengan melanggar asas Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui kandungan dari Putusan No.005/PUUIV/2006 dari asas nemo judex idoneus in propria causaSelanjutnya penulis berusaha meninjau langkah HakimKonstitusi dalam menerima perkara tersebut dari prinsipprinsipistiqlal qadha.Hasil peradilan diatas bukan tanpasebab, namun karena Mahkamah Konstitusi sebagai satusatunyalembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD1945 maka Mahkamah Konstitusi memilih melanggar asasbahwa hakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitandengan dirinya sendiri dari pada asas hakim tidak bolehmenerima perkara yang diajukan kepadanya. Berdasarkanasas hakim harus menerima perkara yang diajukan kepadanya(ius curia novit) maka MK menerima dan mengadili kasusini. Dalam pandangan istiqlal qadha hal ini juga bukan suatupelanggaran karena Islam memandang hakim sebagai orangyang memiliki kompetensi tertentu yang mampu berijtihad,memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukankepadanya.PSelanjutnya penulis berusaha meninjau langkah HakimKonstitusi dalam menerima perkara tersebut dari prinsipprinsipistiqlal qadha.Hasil peradilan diatas bukan tanpasebab, namun karena Mahkamah Konstitusi sebagai satusatunyalembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD1945 maka Mahkamah Konstitusi memilih melanggar asasbahwa hakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitandengan dirinya sendiri dari pada asas hakim tidak bolehmenerima perkara yang diajukan kepadanya. Berdasarkanasas hakim harus menerima perkara yang diajukan kepadanya(ius curia novit) maka MK menerima dan mengadili kasusini. Dalam pandangan istiqlal qadha hal ini juga bukan suatupelanggaran karena Islam memandang hakim sebagai orangyang memiliki kompetensi tertentu yang mampu berijtihad,memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukankepadanya.utusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUUIV/2006 yang menguji Undang-Undang Komisi Yudisialberkenaan dengan frasa ?Hakim dan Hakim Konstitusi?mengundang perdebatan. Permohonan pengujian UU inidiajukan oleh Hakim Agung yang merasa dirugikan hakkonstitusionalnya dengan adanya pengawasan dari KomisiYudisial. Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaganegara yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untukmenguji undang-undang menerima permohonan ini danmengadilinya hingga putusan. Namun langkah yang diambilMahkamah Konstitusi ternyata menimbulkan pelanggaranasas peradilan yang berlaku di Indonesia yakni asas bahwahakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitan dengandirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa).Sebagai upaya islamisasi hukum, Islam sebagai agama yangkomprehensif juga mengatur mengenai prinsip kehakimandisebut dengan prinsip istiqlal qadha. Maka penulis berusahamenganalisis langkah Hakim Konstitusi menerima perkaraini dari sudut pandang hukum dan hukum Islam. daripenelitian ini menunjukan langkah yang dilakukan HakimKonstitusi dengan melanggar asas Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui kandungan dari Putusan No.005/PUUIV/2006 dari asas nemo judex idoneus in propria causa.1 Dosen Fakultas Syariah Prodi Perbandingan Madzhab universitas DarussalamGontor.2 Mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Perbandingan Madzhab universitasDarussalam Gontor.Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/Puu-Iv/2006...170 Volume 13 Nomor 2, September 2019Selanjutnya penulis berusaha meninjau langkah HakimKonstitusi dalam menerima perkara tersebut dari prinsipprinsipistiqlal qadha.Hasil peradilan diatas bukan tanpasebab, namun karena Mahkamah Konstitusi sebagai satusatunyalembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD1945 maka Mahkamah Konstitusi memilih melanggar asasbahwa hakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitandengan dirinya sendiri dari pada asas hakim tidak bolehmenerima perkara yang diajukan kepadanya. Berdasarkanasas hakim harus menerima perkara yang diajukan kepadanya(ius curia novit) maka MK menerima dan mengadili kasusini. Dalam pandangan istiqlal qadha hal ini juga bukan suatupelanggaran karena Islam memandang hakim sebagai orangyang memiliki kompetensi tertentu yang mampu berijtihad,memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukankepadany
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 005/PUU-IV/2006 (BERDASARKAN ASAS NEMO JUDEX IDONEUS IN PROPRIA CAUSA DAN PRINSIP ISTIQLAL QADHA) achmad Arif; Affrizal Berryl Dewantara
Ijtihad Vol. 13 No. 2 (2019)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (376.028 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v13i2.3540

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUUIV/2006 yang menguji Undang-Undang Komisi Yudisialberkenaan dengan frasa “Hakim dan Hakim Konstitusi”mengundang perdebatan. Permohonan pengujian UU inidiajukan oleh Hakim Agung yang merasa dirugikan hakkonstitusionalnya dengan adanya pengawasan dari KomisiYudisial. Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaganegara yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untukmenguji undang-undang menerima permohonan ini danmengadilinya hingga putusan. Namun langkah yang diambilMahkamah Konstitusi ternyata menimbulkan pelanggaranasas peradilan yang berlaku di Indonesia yakni asas bahwahakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitan dengandirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa).Sebagai upaya islamisasi hukum, Islam sebagai agama yangkomprehensif juga mengatur mengenai prinsip kehakimandisebut dengan prinsip istiqlal qadha. Maka penulis berusahamenganalisis langkah Hakim Konstitusi menerima perkaraini dari sudut pandang hukum dan hukum Islam. daripenelitian ini menunjukan langkah yang dilakukan HakimKonstitusi dengan melanggar asas Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui kandungan dari Putusan No.005/PUUIV/2006 dari asas nemo judex idoneus in propria causaSelanjutnya penulis berusaha meninjau langkah HakimKonstitusi dalam menerima perkara tersebut dari prinsipprinsipistiqlal qadha.Hasil peradilan diatas bukan tanpasebab, namun karena Mahkamah Konstitusi sebagai satusatunyalembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD1945 maka Mahkamah Konstitusi memilih melanggar asasbahwa hakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitandengan dirinya sendiri dari pada asas hakim tidak bolehmenerima perkara yang diajukan kepadanya. Berdasarkanasas hakim harus menerima perkara yang diajukan kepadanya(ius curia novit) maka MK menerima dan mengadili kasusini. Dalam pandangan istiqlal qadha hal ini juga bukan suatupelanggaran karena Islam memandang hakim sebagai orangyang memiliki kompetensi tertentu yang mampu berijtihad,memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukankepadanya.PSelanjutnya penulis berusaha meninjau langkah HakimKonstitusi dalam menerima perkara tersebut dari prinsipprinsipistiqlal qadha.Hasil peradilan diatas bukan tanpasebab, namun karena Mahkamah Konstitusi sebagai satusatunyalembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD1945 maka Mahkamah Konstitusi memilih melanggar asasbahwa hakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitandengan dirinya sendiri dari pada asas hakim tidak bolehmenerima perkara yang diajukan kepadanya. Berdasarkanasas hakim harus menerima perkara yang diajukan kepadanya(ius curia novit) maka MK menerima dan mengadili kasusini. Dalam pandangan istiqlal qadha hal ini juga bukan suatupelanggaran karena Islam memandang hakim sebagai orangyang memiliki kompetensi tertentu yang mampu berijtihad,memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukankepadanya.utusan Mahkamah Konstitusi No.005/PUUIV/2006 yang menguji Undang-Undang Komisi Yudisialberkenaan dengan frasa “Hakim dan Hakim Konstitusi”mengundang perdebatan. Permohonan pengujian UU inidiajukan oleh Hakim Agung yang merasa dirugikan hakkonstitusionalnya dengan adanya pengawasan dari KomisiYudisial. Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya lembaganegara yang diberi kewenangan oleh UUD 1945 untukmenguji undang-undang menerima permohonan ini danmengadilinya hingga putusan. Namun langkah yang diambilMahkamah Konstitusi ternyata menimbulkan pelanggaranasas peradilan yang berlaku di Indonesia yakni asas bahwahakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitan dengandirinya sendiri (nemo judex idoneus in propria causa).Sebagai upaya islamisasi hukum, Islam sebagai agama yangkomprehensif juga mengatur mengenai prinsip kehakimandisebut dengan prinsip istiqlal qadha. Maka penulis berusahamenganalisis langkah Hakim Konstitusi menerima perkaraini dari sudut pandang hukum dan hukum Islam. daripenelitian ini menunjukan langkah yang dilakukan HakimKonstitusi dengan melanggar asas Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui kandungan dari Putusan No.005/PUUIV/2006 dari asas nemo judex idoneus in propria causa.1 Dosen Fakultas Syariah Prodi Perbandingan Madzhab universitas DarussalamGontor.2 Mahasiswa Fakultas Syariah Prodi Perbandingan Madzhab universitasDarussalam Gontor.Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/Puu-Iv/2006...170 Volume 13 Nomor 2, September 2019Selanjutnya penulis berusaha meninjau langkah HakimKonstitusi dalam menerima perkara tersebut dari prinsipprinsipistiqlal qadha.Hasil peradilan diatas bukan tanpasebab, namun karena Mahkamah Konstitusi sebagai satusatunyalembaga negara yang diberi kewenangan oleh UUD1945 maka Mahkamah Konstitusi memilih melanggar asasbahwa hakim tidak boleh mengadili kasus yang berkaitandengan dirinya sendiri dari pada asas hakim tidak bolehmenerima perkara yang diajukan kepadanya. Berdasarkanasas hakim harus menerima perkara yang diajukan kepadanya(ius curia novit) maka MK menerima dan mengadili kasusini. Dalam pandangan istiqlal qadha hal ini juga bukan suatupelanggaran karena Islam memandang hakim sebagai orangyang memiliki kompetensi tertentu yang mampu berijtihad,memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukankepadany
Peran KPU Ponorogo Dalam Penanggulangan Money Politic Pilkada Kabupaten Ponorogo Achmad Arif; Haerul Akmal; Iman Nur Hidayat
Ijtihad Vol. 15 No. 1 (2021)
Publisher : Universitas Darussalam Gontor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (497.431 KB) | DOI: 10.21111/ijtihad.v15i1.5528

Abstract

Penelitian ini mengkaji secara komprehensif peran KPU Ponorogo dalam penangggulangan money politic Pilkada Ponorogo. Money politic dalam Pilkada sudah menjadi rahasia umum, namun sampai saat ini belum ada alternatif kongkrit dalam penyelesaiannya di tingkatan pemilih. Penelitian ini selain untuk mengetahui peran KPU Ponorogo juga untuk memberikan saran dan solusi untuk Pilkada yang LUBER dan JurDil sebagaimana amanah dari konstitusi. Dalam mencapai tujuan penelitian, penelitian ini menggunakan metode kombinasi, penelitian normatif dan penelitian empiris. Penelitian normatif digunakan untuk menganalisis aturan-aturan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum KPU Ponorogo dalam rangka penanganan money politic. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis data faktual di lapangan terkait dengan peran KPU Kabupaten Ponorogo. Data-data yang faktual KPU Kabupaten Ponorogo dianalisis untuk melihat seberapa besar peran KPU Kabupaten Ponorogo dalam hal penanggulangan money politic di Kaubupaten Ponorogo. Hasil analisis data dari penelitian normatif dan empiris kemudian dikombinasikan dalam rangka mencari jawaba atas peran KPU Ponorogo dalam penanggulangan money politic dalam Pilkada di Ponorogo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa KPU Ponorogo, memiliki peran aktif dalam menanggulangi money politic yaitu dengan memberikan Pendidikan politik dan demokrasi bagi setiap penduduk yang telah memiliki hak pilih.  Keyword: KPU, Ponorogo, Pilkada, Money Politic