Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : RechtIdee

Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Indien Winarwati
RechtIdee Vol 9, No 1 (2014): JUNE
Publisher : Trunojoyo Madura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21107/ri.v9i1.415

Abstract

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai  kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara  para  pihak  yang  bersengketa dan  kewenangan  untuk  memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.Kata Kunci : Internasional Court Of Justice, Kewenangan dan yurisdik- si, Statuta  Mahkamah Internasional, Piagam  Perserika- tan Bangsa-Bangsa