Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

HUKUM WARIS MENURUT KUHPERDATA, ISLAM DAN ADAT DI DESA KUTASARIKECAMATAN BATURRADEN KABUPATEN BANYUMAS Ferryani Krisnawati; Wiwin Muchtar Wiyono; Doni Adi Supriyo; Nabila Khairunnisa Azizia
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2026): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63859/wikuacitya.v5i3.561

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bidang hukum yang memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat karena setiap individu pada akhirnya akan mengalami peristiwa kematian yang menimbulkan akibat hukum berupa peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris. Di Indonesia, keberadaan sistem hukum yang pluralistik menyebabkan penyelesaian kewarisan didasarkan pada tiga sistem hukum, yaitu hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Perbedaan dasar hukum, subjek hukum, serta mekanisme pembagian warisan pada masing-masing sistem sering menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, yang sebagian besar belum memahami pentingnya penentuan sistem hukum waris yang tepat. Metode yang digunakan meliputi penyampaian materi secara interaktif, diskusi, serta tanya jawab untuk menggali permasalahan kewarisan yang dihadapi peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai perbedaan karakteristik, dasar hukum, dan penerapan ketiga sistem hukum waris. Selain itu, perlu ditingkatkannya literasi hukum masyarakat sehingga diharapkan mampu meminimalkan sengketa waris dan mewujudkan penyelesaian kewarisan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 DALAM MENINGKATKAN PEMAHAMAN HAK, KEWAJIBAN DAN PELINDUNGAN HUKUM BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA Ati Setyowati; Bangkit Wahyu Indra Gunawan; Wiwin Muchtar Wiyono
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 5 No. 3 (2026): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63859/wikuacitya.v5i3.573

Abstract

Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu kelompok pekerja yang memiliki kontribusi penting terhadap pembangunan nasional melalui peningkatan kesejahteraan keluarga dan devisa negara. Namun, dalam proses penempatan masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti rendahnya pemahaman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengenai hak, kewajiban, serta bentuk pelindungan hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran hak, penempatan nonprosedural, maupun permasalahan hukum selama bekerja di luar negeri. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum CPMI mengenai hak, kewajiban, dan bentuk pelindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di PT Graha Mitra Balindo Banyumas dengan metode sosialisasi hukum melalui ceramah, presentasi, diskusi, dan tanya jawab interaktif. Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban CPMI, bentuk pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja, serta peran Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam proses pelindungan pekerja migran. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peserta memberikan respons yang positif dan berpartisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan mengenai hak-hak pekerja migran, mekanisme pelindungan hukum, serta prosedur penempatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan sosialisasi ini mampu meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya mengikuti prosedur penempatan secara legal serta memahami hak dan kewajiban sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi hukum perlu dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mewujudkan pelindungan yang optimal bagi Pekerja Migran Indonesia.