I Made Suwitra
Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

STRENGTHENING BALI TRADITIONAL LAW THROUGH WRITTING CUSTOMARY LAW OF TRADITIONAL VILLAGE I Made Suwitra; I Wayan Wesna Astara; I Ketut Kasta Arya Wijaya; I Wayan Arthanaya; Ni Putu Sawitri Nandari
Journal Equity of Law and Governance Vol. 1 No. 2
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/elg.1.2.3851.135-142

Abstract

The formulation of customary law norms for marriage and inheritance needs to be constructed through Awig-Awig (customary law) formulation to ensure legal certainty in strengthening Balinese customary law. The Awig-Awig formulation is a form of codification of Balinese customary law, which regulates traditional village members and their various activities, Parhyangan (temple) as a forum for village members to connect with Ida Sang Hyang Widi Wasa (God Almighty) and at the same time as a means of preserving Balinese culture, Palemahan (land) as a manifestation of the territory and at the same time as an area that becomes the foundation of the source of life and a foothold in living life until death in a harmonious relationship. In the development of the life of village members, which are always in process, it is necessary to confirm the arrangement through Awig-Awig formulation, such as in the field of membership of village members with their rights and obligations, marriage, inheritance with the intention of being enforced consistently and dynamically according to appropriate values ​​in a society that is always developing.
Hak Waris Anak Perempuan Dalam Hukum Adat Bali di Desa Adat Renon Ni Kadek Ayu Cahya Yulandini; I Made Suwitra; Diah Gayatri Sudibya
Jurnal Analogi Hukum Vol. 7 No. 3 (2025): Jurnal Analogi Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/jah.7.3.2025.338-345

Abstract

Awig-awig Desa Adat Renon dapat dinyatakan mempunyai keunikan dalam hukum adat waris yang berorientasi pada gender sehingga hak mewaris anak perempuan dan anak laki-laki sama. Di Bali, sistem keturunan patrilineal diikuti dimana hanya keturunan laki-laki yang akan menjadi pewaris dalam keluarga karena mengikuti garis keturunan ayah. Pokok persoalan dalam studi ini adalah (1) Bagaimanahak waris bagi anak perempuan di Desa Adat Renon? dan (2) Bagaimana hak tersebut diterapkan dalam proses pembagian warisan?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menganalisis UU dan regulasi terkait dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer yang didapatkan langsung dari informan dan responden, serta data sekunder yang menggunakan bahan hukum baik primer maupun sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Desa Adat Renon, Bendesa Adat dan Masyarakat masih belum mengimplementasikan isi dari awig-awig dan Keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali Nomor 01//KEP/PSM/-3MDP Bali/X/2010. Hal ini disebabkan karena krama adat masih kuat dalam mempertahankan dresta, serta kebiasaan-kebiasaan dan menyesuaikan diri dengan kesepakatan dan situasi ekonomi keluarga.