Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia Ariella Gitta Sari; Hery Lilik Sudarmanto; Divi Kusumaningrum
Transparansi Hukum Vol 5, No 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2268

Abstract

ABSTRAK Proses kegiatan transaksi bisnis Fintech berjalan selaras dengan adanya sengketa eletronik yang semakin kompleks. Hadirnya Online Dispute Resolution (ODR) yang merupakan turunan dari Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi inovasi terbaru untuk menyikapi perkembangan dunia informasi digital dalam penyelesaian sengketa Fintech sehingga para pihak yang terlibat sengketa bisnis Fintech dapat menyelesaikan sengketa tanpa batas jarak, ruang dan waktu serta lebih efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue aproach, menganalisis peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Fintech secara Online Dispute Resolution (ODR) dapat diterapkan di Indonesia dan telah diatur dalam POJK No. 61/POJK.07/2020 dibawah kewenangan LAPS SJK  serta diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang terintegrasi di industri jasa keuangan.Kata kunci : Fintech, ODR, LAPS SJK
PENERAPAN PIDANA KORPORASI TERHADAP KEGIATAN YANG DIATUR DALAM PASAL 100 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DAN IMPLIKASINYA PADA TANGGUNG JAWAB DIREKSI Divi Kusumaningrum; Restu Adi Putra; Harsono Njoto
Transparansi Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i1.4591

Abstract

Abstrak Dewasa ini pertumbuhan industri dan korporasi di Indonesia menjadi sangat pesat seiring dengan pertumbuhan pembangunan yang dilakukan besar-besaran oleh pemerintah . Hal ini tentunya sangat mendukung neraca pertumbukan ekonomi di Indonesia , mulai dari nilai pemanfaatan sumber daya alam sampai sumber daya manusia yang juga akan meningkatkan pertumbuhan rata-rata pendapatan rakyat Indonesia dan pendapatan perkapita negara . Namun dengan semakin pesatnya pertumbuhan industri dan korporasi di suatu negara tentu akan meningkat pula peluang untuk terciptanya suatu kejahatan atau pelanggaran hukum di dalamnya . Tentu hal ini tidak serta merta berkembang bila adanya regulasi dan aturan hukum di suatu negara dapat mencangkup semua aspek pelanggaran yang mungkin bisa terjadi di dalamnya . Seperti pencemaran lahan, kerusakan alam, sampai dengan pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat . Untuk itulah disini pemerintah dengan tegas memperketat ruang lingkup pelanggaran atau kejahatan korporasi dan memasukkannya dalam suatu tindakan pidana yang memberi sanksi hukum pidana bagi para pemimpin perusahaan yang melakukan pelanggaran pidana korporasi .Hal ini secara langsung telah memberikan efek yang cukup besar bagi para pengusaha untuk memaksa bertanggung jawab terhadap perusahaan yang dipimpinnya bila menimbulkan berbagai kerugian bagi sumber daya alam,sumber daya manusia dan perekonomian Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum non-doktrinal atau sosio-legal, yakni penelitian hukum menggunakan interdisipliner sebagaimana penelitian dalam ilmu sosial, karena definisi hukum sangat bervariasi sesuai konteksnya. Adapun hukum yang dimaksud dalam penelitian ini adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yang bersifat kodrati dan berlaku universal, dan berkarakteristik penalaran yang berorientasi filsafat. Penelitian ini berpusat pada sumber bahan hukum dan data kepustakaan atau dokumen (library research). Penelitian kepustakaan dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Lalu dilanjutkan dengan menginventarisasi, meneliti atau menguji bahan-bahan hukum atau data tertulis yang relevan dengan objek penelitian. Kata Kunci : Penegakan hukum, Pidana, Korporasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA Divi Kusumaningrum; Ariella Gitta Sari; Bambang Pujiono
Transparansi Hukum Vol. 6 No. 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v6i1.4592

Abstract

Abstrak Kebijakan sosial yang dirancang untuk melindungi pekerja wanita yang bekerja dan mempromosikan kesetaraan di tempat kerja memiliki efek kontroversial pada hasil pasar kerja. Pembatasan jam kerja dan tunjangan kehamilan yang diatur dalam undang-undang yang berlaku membantu melindungi tanggung jawab pekerja perempuan yang bekerja terhadap keluarganya dan memastikan keamanan fisik mereka, tetapi peraturan ini dapat menimbulkan keraguan terhadap keamanan perempuan yang bekerja. Perlindungan terhadap tenagakerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 76. Selain itu, pengaturannya diatur juga dalam Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan, dimana proses penerapanya dilakukan langsung oleh pengusaha lewat perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang. Kata kunci : Pekerja, Perempuan, Perlindungan Hukum
Online Dispute Resolution (ODR) Wujud Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Fintech di Indonesia Ariella Gitta Sari; Hery Lilik Sudarmanto; Divi Kusumaningrum
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 1 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i1.2268

Abstract

ABSTRAK Proses kegiatan transaksi bisnis Fintech berjalan selaras dengan adanya sengketa eletronik yang semakin kompleks. Hadirnya Online Dispute Resolution (ODR) yang merupakan turunan dari Alternative Dispute Resolution (ADR) menjadi inovasi terbaru untuk menyikapi perkembangan dunia informasi digital dalam penyelesaian sengketa Fintech sehingga para pihak yang terlibat sengketa bisnis Fintech dapat menyelesaikan sengketa tanpa batas jarak, ruang dan waktu serta lebih efektif. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue aproach, menganalisis peraturan perundang-undangan. Penyelesaian sengketa Fintech secara Online Dispute Resolution (ODR) dapat diterapkan di Indonesia dan telah diatur dalam POJK No. 61/POJK.07/2020 dibawah kewenangan LAPS SJK  serta diawasi oleh OJK sebagai lembaga yang terintegrasi di industri jasa keuangan.Kata kunci : Fintech, ODR, LAPS SJK
PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP PROFESI DOKTER YANG MELAKUKAN PRAKTEK MELALUI TELEMEDICINE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN JUNCTO PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Divi Kusumaningrum; Ariella Gitta Sari; Restu Adi Putra
Transparansi Hukum Vol. 5 No. 2 (2022): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v5i2.3061

Abstract

ABSTRAK Pengenaan Pajak penghasilan bagi jenis profesi professional seperti dokter sering kali menjadi polemik karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut self assessment system , yang artinya wajib pajak menghitung , melaporkan dan membayar sendiri pajaknya kepada fiskus . Self assessment system sendiri pada akhirnya member peluang kepada wajib pajak untuk tidak melaporkan dan membayarkan dengan jujur nilai pajak pengasilannya kepada fiskus. Apalagi di era revolusi 4.0 saat ini, obyek pajak banyak bermutasi bahkan bertambah seiring dengan digitalisasi yang mana hal ini jelas belum terjangkau oleh aturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif . Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Profesi Dokter yang melakukan praktek melalui telemedicine di Indonesia sendiri saat ini masih belum terbungkus oleh regulasi yang jelas , sehingga hal tersebut memicu celah bagi para wajib pajak untuk tidak melaporkan pajaknya dengan jujur. Hal ini jelas sangat merugikan negara yang mana pajak yang menjadi sumber pendapatan terbesar negara menjadi tidak dapat dipungut secara maksimal, serta bagi individu wajib pajak secara psikologis hal ini dapat membiasakan wajib pajak untuk melakukan pelanggaran terhadap hukum. Kata Kunci : Pajak, Pengenaan Pajak Dokter, UU Perpajakan