Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

ANALISIS YURIDIS TERHADAP SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Harry Murty; Ariella Gitta Sari; Irham Rahman
Transparansi Hukum Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.667

Abstract

AbstraksiPerkembangan zaman mempengaruhi teknologi dalam bidang kesehatan dan memberikan pengaruh terhadap pemikiran tentang konsep kematian. Permohonan akan permintaan mati dikarenakan upaya untuk bertahan hidup tidak berhasil. Situasi yang seperti inilah menyebabkan suntik mati (euthanasia) dilakukan. Euthanasia dilakukan di Indonesia karena adanya suatu dan permohonan tersebut membuka peluang untuk menerapkan euthanasia di Indonesia. Kebijakan untuk memberlakukan euthanasia di Indonesia mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaturan tentang suntik mati (euthanasia) dalam prespektif hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan menerapkan euthanasia di Indonesia dari sisi hukum pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan The Statute Approach dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa euthanasia di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas namun ditemukan beberapa pengaturan hukum yang secara tidak langsung memiliki pengaturan tentang euthanasia, antara lain UUDNRI 1945, dan Pasal 344 KUHP, selain itu dari analisis penelitian ini menunjukan bahwa apabila dikaji dari KUHP akan kebijakan untuk menerapkan euthanasia di Indonesia tidaklah mungkin untuk diterapkan karena KUHP memandang euthanasia sebagai suatu tindak pembunuhan.Kata Kunci : Kematian, Hukum Pidana, Euthanasia.
PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Ariella Gitta Sari; Achmad Bahroni; Harry Murty
Transparansi Hukum Vol 3, No 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.665

Abstract

AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dalam transaksi jual beli melalui media elektronik, maka perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan suatu transaksi elektronik di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana mempelajari atau menganalisa suatu perundnag-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, suatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang ada di Indonesia telah diatur di dalam Pasal 47 serta Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang Kedua, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik
PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF Ariella Gitta Sari; Achmad Bahroni; Harry Murty
Transparansi Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.665

Abstract

AbstraksiPerkembangan ekonomi masyarakat di Indonesia semakin hari semakin berkembang khususnya dalam transaksi jual beli melalui media elektronik, maka perlu adanya suatu perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang keabsahan suatu transaksi elektronik di Indonesia serta bagaimana perlindungan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang mana mempelajari atau menganalisa suatu perundnag-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu yang Pertama, suatu Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik yang ada di Indonesia telah diatur di dalam Pasal 47 serta Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan yang Kedua, masyarakat yang melakukan transaksi jual beli secara elektronik mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Transaksi Elektronik
ANALISIS YURIDIS TERHADAP SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Harry Murty; Ariella Gitta Sari; Irham Rahman
Transparansi Hukum Vol. 3 No. 1 (2020): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v3i1.667

Abstract

AbstraksiPerkembangan zaman mempengaruhi teknologi dalam bidang kesehatan dan memberikan pengaruh terhadap pemikiran tentang konsep kematian. Permohonan akan permintaan mati dikarenakan upaya untuk bertahan hidup tidak berhasil. Situasi yang seperti inilah menyebabkan suntik mati (euthanasia) dilakukan. Euthanasia dilakukan di Indonesia karena adanya suatu dan permohonan tersebut membuka peluang untuk menerapkan euthanasia di Indonesia. Kebijakan untuk memberlakukan euthanasia di Indonesia mendapatkan respon pro dan kontra di masyarakat. Oleh sebab itu tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pengaturan tentang suntik mati (euthanasia) dalam prespektif hukum pidana di Indonesia dan untuk mengetahui kebijakan menerapkan euthanasia di Indonesia dari sisi hukum pidana (KUHP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan The Statute Approach dan pendekatan analisis konsep hukum. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa euthanasia di Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas namun ditemukan beberapa pengaturan hukum yang secara tidak langsung memiliki pengaturan tentang euthanasia, antara lain UUDNRI 1945, dan Pasal 344 KUHP, selain itu dari analisis penelitian ini menunjukan bahwa apabila dikaji dari KUHP akan kebijakan untuk menerapkan euthanasia di Indonesia tidaklah mungkin untuk diterapkan karena KUHP memandang euthanasia sebagai suatu tindak pembunuhan.Kata Kunci : Kematian, Hukum Pidana, Euthanasia.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL Ariella Gitta Sari; Harry Murty; Hery Sulistyo
Transparansi Hukum Vol. 4 No. 1 (2021): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v4i1.5362

Abstract

ABSTRAKPerdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasionalyang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Tindakkejahatan ini banyak ditemukan di negara berkembang yang populasi jumlahpenduduknya sangatlah besar apalagi tidak seimbangnya jumlah penduduk antaralaki-laki dan perempuannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untukmengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orangdari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindunganhukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Adapun metode yang digunakandalam penulisan penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsephukum dan atau The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh yaitupengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumeninternasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapatdalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan OrangIndonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia,namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkannyawa manusia lainnya yaitu misalnya dengan melakukan transplantasi makaakan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuhmanusia. Adapun regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia diIndonesia yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaPerdagangan Orang. Sedangkan bentuk dari perlindungan bagi korban tindakpidana perdagangan manusia atau orang yaitu dengan melakukan pemidanaanbagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan UndangUndang.Kata Kunci : Perdagangan Manusia, Hukum Positif, Protokol Palermo