Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Studi Perbandingan Kelembagaan dan Yurisdiksi International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dengan International Criminal Court (ICC) Desia Rakhma Banjarani; Abdul Muthalib Tahar; Desy Churul Aini
Cepalo Vol 1 No 1 (2017)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v1no1.1754

Abstract

Pentingnya keberadaan pengadilan internasional ICTY, ICTR dan ICC dalam menangani kejahatan internasional dikarenakan pengadilan nasional dianggap tidak mampu untuk merespon kejahatan internasional. Hal tersebut dapat terjadi ketika pengadilan nasional mengalami kerusakan struktur dan sistem. Kerusakan struktur dan sistem pengadilan nasional dapat terjadi pasca suatu negara dilanda konflik yang serius seperti yang terjadi pada saat konflik di Yugoslavia dan Rwanda. Situasi seperti ini disebut sebagai ketidakmampuan (unability) suatu pengadilan nasional dalam mengadili pelaku kejahatan internasional. Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang bagaimana proses pembentukan, yurisdiksi, dan struktur ICTY, ICTR dan ICC? Dan apa saja persamaan dan perbedaan ICTY, ICTR, dan ICC? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pembentukan, pengaturan yurisdiksi dan struktur ICTY, ICTR dan ICC menunjukan: Pertama, dalam hal pembentukan ICTY, ICTR, dan ICC dilakukan melalui mekanisme yang berbeda. ICTY dan ICTR dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, sedangkan ICC dibentuk melalui konferensi internasional. Kedua, pengaturan yurisdiksi ICTY, ICTR, dan ICC terdapat perbedaan dalam ruang lingkup yurisdiksi material, yurisdiksi teritorial, yurisdiksi personal, dan yurisdiksi temporal. Ketiga, dalam hal struktur organ menunjukan bahwa ICTY dan ICTR memiliki kesamaan identik yang terdiri dari chambers, registry, dan office of prosecutors. Sementara struktur organ ICC berbeda dengan ICTY dan ICTR, dimana struktur organ ICC terdiri dari presidency divisions, registry, dan office of prosecutors.Perbandingan Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta Roma telah memperlihatkan perbedaan dan persamaan dalam berbagai aspek. Dalam hal persamaannya: Pertama, penggunaan prosedur umum persidangan; Kedua, prosedur perlindungan hukum saat proses persidangan berlangsung; Ketiga, secara substansi ketiga statuta tidak mengatur hukuman mati dalam pemidanaan terdakwa dan hanya menerapkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam hal perbedaannya ketentuan yang termuat dalam Statuta ICTY, Statuta ICTR dan Statuta Roma meliputi beberapa aspek yaitu struktur organ, muatan prinsip umum hukum pidana, permohonan banding, peran Dewan Keamanan PBB, prosedur penyerahan kasus, kewajiban melakukan kerjasama, pendanaan dan prosedur amandemen. Kata Kunci: ICC, ICTR, ICTY dan Perbandingan.
Kajian Harmonisasi Hukum Persaingan Tiga Negara Anggota Asean Berdasarkan the Asean Regional Guidelines on Competition Policy Abdul Muthalib Tahar; S. Endang Prasetyawati
Cepalo Vol 2 No 1 (2018)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/cepalo.v2no1.1758

Abstract

Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) merupakan salah satu pilar dari dua pilar lainnya yang dihasilkan oleh KTT ASEAN pada Oktober 2003 di Bali. Pada KTT ASEAN ke-12 para pemimpin menguatkan komitmen untuk mempercepat pembentukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 agar sejalan dengan Visi ASEAN 2020 dan Bali Concord II,  dan sekaligus menandatangani Cebu Declaration on Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015. Untuk mewujudkan pembentukan KEA perlu menyusun suatu cetak biru (blueprint) atau disebut Deklarasi Cetak Biru Komunitas Ekonomi ASEAN. Terdapat empat karakteristik dalam Blueprint, di mana karakteristik kedua dalam Cetak Biru KEA, yaitu menciptakan ASEAN sebagai kawasan yang berdaya saing tinggi di bidang ekonomi (Kawasan Ekonomi yang Kompetitif). Guna merealisasikan hal tersebut Cetak Biru menetapkan ketentuan tentang Kebijakan Persaingan Usaha yang pada tahun 2010 pedoman ini berhasil dirumuskan dan dinamakan Regional Guidelines on Competition Policy (Regional Guidelines). Dengan adanya Regional Guidelines ini maka Negara-negara anggota ASEAN harus menyesuaikan perundang-undangan persaingan nasionalnya. Dari tiga negara anggota ASEAN yang diteliti (Indonesia, Malaysia, dan Singapura) berdasarkan indikator dalam penyusunan undang-undang persaingan, untuk Indonesia masih ada enam indikator yang belum sesuai (harmonis), sedangkan untuk Malaysia dan Singapura masing-masing masih ada dua indikator yang belum sesuai(harmonis). Dalam penulisan ini digunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis dan studi komparasi. Penelitian ini menggunakan sumber data dari literatur, artikel dan situs-situs internet. 
Sosialisasi Aspek Hukum Pendirian Organisasi bagi Pelaku Seni di Komunitas Seni di Bandar Lampung Agit Yogi Subandi; Siti Azizah; Sona Asnawi; Melly Aida; Yunita Maya Putri; Abdul Muthalib Tahar
Jurnal Mitrawarga Vol. 2 No. 2 (2023): JURNAL MITRAWARGA
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/jmw.v2i2.38

Abstract

Seni berkembang seiring dengan meningkatnya kreativitas manusia, memasuki era industri, era teknologi informasi atau era global, semua organisasi, termasuk organisasi seni pertunjukan, perlu berfungsi secara efektif. Organisasi seni harus mengoptimalkan sumber daya manusia dengan mendorong pertumbuhan pengetahuan dan keterampilan, serta menyusun rencana secara terpadu. Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan edukasi bagi Pelaku Seni khususnya di Bandar Lampung mengenai Pembentukan Organisasi Pelaku Seni agar dapat mengetahui lebih jauh tentang berbagai organisasi seperti yayasan dan ormas, cara mendirikannya, serta sebagai dasar hukum apa yang terkandung dalam organisasi-organisasi tersebut. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku seni pertunjukan di Bandar Lampung mengenai pentingnya memahami dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendirian organisasi, serta fungsi dan manfaatnya bagi keberlangsungan organisasi. Metode yang digunakan dalam sosialisasi ini adalah observasi dan pre-test dengan tujuan untuk mengetahui perlu atau tidaknya kegiatan sosialisasi. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pemahaman dan kesadaran sejauh mana aspek hukum pendirian organisasi bagi para pelaku seni dapat ditingkatkan dapat meningkatkan kesadaran mereka dalam berorganisasi dan khususnya mengenai apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.