Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search
Journal : JURNAL PIONIR

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA MELAKUKAN BERSAMA-SAMA MENYIMPAN RUPIAH PALSU (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 364/Pid.B/2015/PN.Kis) Ilham Tantowi; Suriani Suriani; Irda Pratiwi
JURNAL PIONIR Vol 6, No 1 (2020): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (157.95 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v6i1.1061

Abstract

Uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Kebutuhan menghendaki adanya alat pembayaran yang memudahkan pertukaran barang agar pekerjaan dapat lebih mudah. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 363/Pid.B/2015/PN.Kis tentang tindak pidana melakukan bersama-sama menyimpan rupiah palsu yang berkaitan dengan KUHP Pasal 55 dan UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 36? 2. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan terhadap tindak pidana melakukan bersama-sama menyimpan rupiah palsu dalam Putusan No. 363/Pid.B/2015/PN.Kis?  Penelitian skripsi ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif  yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum  serta mengacu pada norma-norma huku m yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:  Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian skripsi ini. Tindak pidana melakukan penyimpanan uang palsu dalam kasus tersebut diatas dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang ada, hakim pengadilan melihat apakah unsur-unsur tindak pidana ada dalam kasus ini. Adapun unsur-unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Kata Kunci : uang, rupiah palsu
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PROSES PENYIDIKAN POLRES TANJUNG BALAI Iskandar Hadinata; Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 5, No 4 (2019): November-Desember
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.603 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v5i4.910

Abstract

Anak tidak untuk dihukum melainkan harus di didik dengan baik dan  diberikan pembinaan, sehingga bisa tumbuh dengan baik dan berprilaku sopan selayaknya anak normal yang sehat dan cerdas seutuhnya. Akan tetapi, anak mengalami situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. Walaupun demikian, anak yang melanggar hukum tidaklah layak untuk dihukum apalagi kemudian dimasukkan dalam penjara. Hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan; dari segi Penyidik yang menangani yaitu Penyidik Anak dan atau Penyidik yang diberikan wewenang oleh undang-undang serta diusahakan dilaksanakan oleh polisi wanita, kemudian dalam proses penyidikan memberikan perlindungan kepada anak pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang- undang serta mengupayakan alternatif penyelesaian perkara. Sementara faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan yaitu; hukumnya (undang-undang), penegak hukum, masyarakat, sarana dan fasilitas. KataKunci : perlindungan hukum, anak, kepolisian
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG ARISAN (STUDI KASUS NO. 139/Pid.B/2018/PN.Kis) Andriani Andriani; Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 6, No 1 (2020): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.108 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v6i1.1052

Abstract

Arisan merupakan bentuk pengumpulan uang dengan undian dan mekanismenya diatur sedemikian rupa oleh ketua kelompok arisan dalam pengumpulan uang dan mengambilan uang dengan metode pengundian maupun atu menentukan pemenang dengan kesepakatan bersama setiap kelompok arisan akan mengutip uang dengan jumlah sesuai kesepakatan antara anggota kelompok maka mekanisme para anggota tersebut memilki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan. Arisan beroperasi diluar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang. Namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggotanya diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan arisan. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti pertama  penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan uang arisan khususnya dalam Putusan No.139/Pid.B/2018/PN.Kis kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan uang arisan dalam Putusan No.139/Pid.B/2018/PN.Kis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no. 139/Pid.B/2018/PN. Kis telah sesuai dengan memberikan jabaran apa yang memberatkan terdakwa dan apa yang meringkan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.Kata Kunci : Arisan, undian, pemenang 
PEMERIKSAAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESORT ASAHAN Rumanty Valentina Sitorus; Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 6, No 2 (2020): Mei
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/pionir.v6i2.1242

Abstract

Seseorang yang belum dapat bertindak secara hukum atau belum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti seorang anak yang masih dikategorikan dibawah pengampuan, sehingga segala tindakan anak dalam hukum masih harus dapat diartikan tidak cakap hukum. Kendati demikian pada suatu kasus yang menghadirkan anak untuk melakukan pembuktian dengan mendengarkan keterangan anak, keterangan anak yang masih dibawah pengampuan harus didampingi oleh orang tua atau wali anak tersebut, dari Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, namun juga dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan pada pemeriksaan anak sebagai saksi dalam tindak pidana? Bagaimana kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi anak? Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kasus anak sebagai saksi dalam tindak pidana, pidana yang dilakukan anak merupakan perbuatan yang tidak dapat dikenakan hukum, namun bagaimana jika anak dihadirkan untuk melakukan pembuktian, mengutarakan apa yang ia alami mengenai perbuatan dan tidakan yang dilakukan dan dialami. Oleh karena itu anak dapat didampingi menurut cara yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan anak. Anak dapat dikategorikan pada usianya usia yang masih dibawah sembilan tahun merupakan anak yang tidak dapat mengutarakan secara jelas dan dapat terganggunnya mental anak apabila adanya tekanan dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, karena anak masih dalam masa perkembangan membutuhkan perlindungan. Kata Kunci: Anak Sebagai Saksi Dalam Tindak Pidana
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA suriani suriani
JURNAL PIONIR Vol 5, No 3 (2019): Juli-Desember
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (174.33 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v5i3.733

Abstract

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga adalah Suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetapkan dalam rumah tangga dan/ atau, orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.Perempuan dalam rumah tangga yang tidak berdaya secara ekonomi cenderung lebih pasrah dengan  keadaannya. Hal ini sering memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Lebih parah lagi kekerasan ini dilakukan dalam ikatan perkawinan dan perempuan tidak berkeinginan untuk melaporkannya pada pihak yang berwajib. Permasalahan yang lebih kompleks timbul karena kekerasan yang muncul dalam rumah tangga dapat mempengaruhi jiwa anak-anak yang dibesarkan di dalamnya.. Beberapa alasan kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan terhadap perempuan tidak hanya karena berpengaruh terhadap kesehatan fisik, keselamatan jiwa dan berdampak psikologis yang negatif pada korban tetapi juga karena dilecehannya hak-hak asasinya sebagai manusia. Sementara itu perempuan rentan dengan kekerasan sering kali akibat ketergantungan ekonomi yang mendorong mereka untuk tidak bisa melawan kekerasan itu, karena terus bergantung pada kemampuan suami sebagai pencari nafkah. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Perempuan, Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
PENGATURAN HUKUM PIDANA TERHADAP CONTEMPT OF COURT Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 2, No 3 (2017): Juli
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (65.982 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v2i3.188

Abstract

Contempt of court dapat menghambat proses persidangan bila dilihat dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia. Tindakan pelecehan atau penghinaan terhadap Pengadilan (contempt of court) yang telah terjadi di Indonesia ini belumlah sepenuhnya terselesaikan. Ini dapat dilihat semakin meningkatnya tindakan contempt of court di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurang tegasnya aparat penegak hukum dan pemerintah dalam hal menanggulangi kasus contempt of court yang terjadi.Dalam contempt of court, keadilan (justice) itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim. Jadi, yang dimaksud dengan contempt of court adalah sikap-sikap yang dapat dikategorikan dan dikualifikasikan penghinaan terhadap lembaga peradilan. Dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang contempt of court. Saat ini terdapat beberapa pengaturan yang dapat diklasifikasikan sebagai bentuk dari contempt of court, terdapat dalam KUHP Indonesia yang pasalnya masih tersebar secara parsial, yaitu dalam Pasal 207, Pasal 210 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 212, Pasal 216 Ayat (1), Pasal 217, Pasal 220 dan Pasal 317, Pasal 221 dan Pasal 223, Pasal 224, Pasal 231 dan 232 serta Pasal 233, Pasal 242 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 316, Pasal 393 bis, Pasal 420, dan Pasal 522. Kemudian bentuk perbuatan contempt of court juga terdapat dalam beberapa pasal undang - undang hukum pidana di luar KUHP.Kata kunci : Pengaturan Hukum Pidana, Contempt of Court
TATA CARA PELAKSANAAN DIVERSI PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 2, No 4 (2018): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (142.563 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v2i4.198

Abstract

Pasal 1 angka (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Peraturan Jaksa Agung RI No. Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan diversi pada Tingkat Penuntutan.Menurut Pasal 29 Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perdilan Pidana Anak, Ayat (1) penyidik wajib mengupayakan diversi dalam waktu paling lama tujuh hari setelah penyidikan dimulai. (2) Proses diversi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama tiga puluh hari setelah dimulainya diversi. (3) dalam hal proses diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik menyampaikan berita acara diversi beserta kesepakatan diversi kepada ketua pengadian negeri untuk dibuat penetapan. (4) dalam hal diversi gagal, Penyidik wajib melanjutkan Penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan. Kata kunci: Diversi, Penyidikan di Kepolisian.
PELAKSANAAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU DAN KORBAN PENYALAGUNAAN NARKOTIKA (STUDI BNN KAB. ASAHAN) Maria Valentina Sinaga; Suriani Suriani
JURNAL PIONIR Vol 6, No 1 (2020): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.083 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v6i1.1069

Abstract

Narkotika merupakan zat adiktif yang mempunyai efek ketergantungan apabila digunakan tidak berdasarkan saran dari dokter karena hakikat sebuah narkotika ini adalah untuk keperluan medis dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia, perusahaan obat-obatan menyediakan narkotika untuk keperluan medis, hanya dokter dan Aptoteker yang dapat memesan dengan disertai keaslian profesi bahwa ia adalah seorang dokter atau apoteker. Berkenaan dengan narkotika senyawa  ini disebutkan oleh badan narkotika nasional mengenai zat-zat berbahaya dapat disingkat dengan Napza (narkotika Psikotropika dan zat adiktif) yang sering disalah gunakan pemakainya untuk efek halusinasi, menenangkan jiwa, namun tidak berdasrkan dengan anjuran dokter (ilegal) pembelian secara ilegal menurut undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika menyebutkan narkotika ke dalam 3 golongan. Ketiga golongan narkotika itu telah diatur sehingga apabila ada yang menyalahgunakan narkotika tersebut dapat dikategorikan melanggar hukum, efek berbahaya lainnya dari penyalahgunaan narkotika adalah hilangnya kesadaran, merusak jaringan tubuh dan lain-lain. Orang yang telah menyalahgunakan dan berujung pada tahap kecanduan/ketagiahan akan mengalami depresi yang sangat berat ketika lepas dari zat tersebut, maka dari itu korban yang telah mengalami tahap kecanduan dapat direhabilitasi dan bukan sebagai orang yang dipidana karena mengingat dari undang-undang narkotika diatas menyatakan bahwa seorang korban yang kecanduan bukan orang yang menjual belikan namun ia adalah sebagai korban, yang dapat dipastikan ada orang yang secara tidak langsung menawarkan narkotika dan digunakan oleh orang yang menjadi korban sehingga, badan narkotika nasional di kabupaten asahan menyebutkan dalam seminar-seminar yang diadakan dan baliho yang di pasang pada iklan di jalan-jalan menyarankan bahwa orang yang telah kecanduan tidak dipidana namun akan direhabilitasi demi menyelamatkan dirinya. Kata Kunci: rehabilitasi, korban penyalahgunaan narkotika