Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Tomalebbi

PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN PITUMPANUA KABUPATEN WAJO FIRMANSYAH .; HERI TAHIR
Jurnal Tomalebbi Volume 1, Nomor 1, Maret 2014
Publisher : Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (196.528 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengkaji pengetahuan hukum berlalu lintas masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, Untuk mengetahui faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009 bagi masyarakat di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, dan Untuk mengetahui langkah-langkah yang ditempuh aparat kepolisian dalam pelaksanaan UU no 22 Tahun 2009 di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jumlah populasi sebanyak 16.846 orang dan sampelnya mengunakan Random Sampling  (sampel acak) jadi jumlahnya disesuaikan dengan keperluan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemahaman hukum masyarakat di Kecamatan Pitumpaua Kabupaten Wajo tentang Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan masih sangat kurang. Hal ini disebabkan karna kurangnya sosialisasi dan perhatian masyarakat dalam mematuhi peraturan-peraturan yang terkandung di dalam Undang-Undang tersebut. Jika di lihat di lapangan masyarakat lebih cenderung  tidak memperdulikan peraturan yang ada jika dihadapkan dengan kepentingan pribadinya maupun kepentingan umum. Pada hal di dalam  Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah banyak mengatur tentang keselamatan berkendara di jalan raya. 2) Faktor pendukung terlaksananya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kecamatan Pitumpanua dan Kabupaten Wajo, terdapat 3 (Tiga) Faktor yaitu: Manusia, Penegak Hukum dalam hal ini Polisi Lalulintas dan Sarana dan Prasarana. 3) Faktor penghambat terlaksananya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Kecamatan Pitumpanua dan Kabupaten Wajo menurut masyarakat ada 3 (Tiga) Faktor yaitu: Manusia, Penegak Hukum dalam hal ini Polisi Lalulintas dan Sarana dan Prasarana, 4)Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat Polisi lalulintas yakni selain melakukan sosialisasi kepada masyrakat dan anak-anak sekolah, juga memeriksa surat-surat dan kelengkapan kendaraan bermotor roda dua yang ada di jalan sekaligus melakukan pemeriksaan secara besar-besaran tiap minggu guna memberikan masyarakat efek jerah bagi tiap pelanggaran yang mereka lakukan. KATA KUNCI: Pemahaman Hukum Masyarakat, UU No. 22 Tahun 2009