Fenomena perjudian merupakan salah satu warisan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu, dimana pada mulanya perjudian dilakukan dengan cara konvensional dengan bertatap muka, namun kini perjudian menjadi lebih mudah diakses dengan adanya perkembangan teknologi dengan memanfaatkan internet. Aktivitas ilegal terhadap judi online merupakan salah satu implikasi dari penggunaan internet secara negatif dan merupakan suatu tindak pidana yang melanggar norma serta kaidah hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode hukum normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terhadap judi online serta alasan tren judi online masih masif dilakukan meskipun telah ada hukum pidana yang mengatur sebelumnya. Pengaturan terhadap judi online saat ini di Indonesia telah diatur di dalam KUHP lama yang tertuang pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis, KUHP baru yang tertuang pada Pasal 426 dan Pasal 427, serta tertuang di dalam Undang-Undang ITE pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). Selain itu alasan tren perjudian secara online masih tetap eksis meskipun telah diberlakukannya Undang-Undang ITE, pada dasarnya tren perjudian online masih tetap berlaku didasari pada 4 faktor, antara lain: faktor kaidah hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan