Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENCURIAN WIFI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA NASIONAL Tobi Haryadi; Hendri S
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Vol 8, No 2 (2022): Juni
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v8i2.650

Abstract

Abstrak Banyak pengguna internet wifi yang tidak mengetahui soal pencurian wifi itu sendiri karena memang sangat sulit mendeteksi pelaku pencurian ini. Padahal jika dilihat perbandingannya sama saja seperti pencurian biasa di mana korban dirugikan secara materiil dan dalam kasus ini kerugian korban berupa pembelian layanan akses internet wifi di mana oknum tersebut yang menggunakan secara gratis tanpa membayar. Dengan menggunakan metodologi yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka, penulis bermaksud akan menjawab permasalahan yang ada yaitu mengenai bagaimanakan modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap perbuatan pencurian internet wifi serta bagaimanakah kategori perbuatan pencurian internet wifi menurut hukum pidana. Modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap perbuatan pencurian internet wifi biasanya memiliki kriteria tempat dan keadaan tersendiri untuk melakukan perbuatannya misal ada yang biasanya di kafe, di rumah tetangga, di kampus, atau bahkan di tempat wifi publik yang berbayar sehingga mereka bisa menggunakannya secara gratis. Dengan bermodalkan tutorial dan beberapa software atau aplikasi tertentu untuk menjebol sistem keamanan yang ada pada router, mereka dengan mudah mendapatkan akses berupa kata sandi untuk menggunakan internet tersebut secara gratis tanpa mengeluarkan uang sedikitpun. Kategori perbuatan pencurian internet wifi menurut hukum pidana didasarkan pada Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat diartikan bahwa perbuatan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol suatu sistem pengamanan tersebut dilarang dan diancam sanksi pidana. Kata Kunci : Pencurian Wifi, Perspektif, Pidana Nasional Abstract Many wifi internet users do not know about the wifi theft itself because it is very difficult to detect the perpetrators of this theft. In fact, if you look at the comparison, it is the same as ordinary theft where the victim is harmed materially and in this case the victim's loss is in the form of purchasing a wifi internet access service where the person uses it for free without paying. By using a normative juridical methodology, namely research conducted by researching library materials, the author intends to answer the existing problems, namely regarding how the modus operandi of the perpetrators for the act of internet wifi theft and what are the categories of acts of internet wifi theft according to criminal law. The modus operandi of the perpetrator for the act of internet wifi theft usually has its own criteria for places and circumstances to carry out the act, for example, usually in a cafe, at a neighbor's house, on campus, or even at a paid public wifi place so they can use it for free. With a tutorial and some software or certain applications to break into the security system on the router, they can easily get access in the form of a password to use the internet for free without spending any money. The category of wifi internet theft according to criminal law is based on Article 362 of the Criminal Code jo. Article 30 paragraphs (1), (2), and (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions which can be interpreted as the actions of any person who intentionally and without rights or against the law accesses computers and/or electronic systems in any way by violating, breaking through, exceeding, or breaking into a security system is prohibited and is subject to criminal sanctions.
Sosialisasi Hukum Tentang Pemilu: Meningkatkan Kesadaran Dan Kecerdasan Pemilih Pemula Pada Pemilu Tahun 2024 di Kalangan Siswa SMA/SMK Muhammadiyah Kota Palembang Helmi Ibrahim; Hendri S; Arif Wisnu Pratama; Muhammad Novrianto; Dea Justicia Ardha; Sarah; Dian Puspa Iwari
Jurnal Aksi Dosen dan Mahasiswa Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Aksi Dosen dan Mahasiswa
Publisher : CV. Doki Course and Training

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61994/jadmas.v1i1.397

Abstract

Konsep politik negara Indonesia, pemilu salah satu proses yang diselenggarakan setiap lima tahun, baik untuk memilih Anggota Legislatif maupun untuk memilih Eksekutif yaitu Presiden dan wakil Presiden. Anggota legislatif yang dipilih dalam pemulu lima tahun tersebut, terdiri dari anggota legislatif pusat/parlemen. Negara yang demokratis negara yang mementingkan dan mengutamakan kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi maupun golongan dan dalam setiap pengambilan kebijakan selalu melihat aspirasi masyarakat. Masyarakat adalah pemeran utama dalam sebuah Negara demokrasi memiliki peranan yang penting. Peranan masyarakat dalam Negara demokrasi adalah turut serta dan berpartisipasi dalam pemilu. Masyarakat memiliki peran yang sangat kuat dalam proses penentuan pemilihan wakil rakyat baik eksekutif dan legislatif baik dipemerintah pusat maupun daerah. Oleh karena itu, perlunya meyelenggarakan pendidikan politik kepada masyarakat agar pada saat pelaksanaan pesta demokrasi tidak asal pilih dan hanya ikut-ikutan saja. Dengan mengadakan Pendidikan politik yang baik akan menciptakan masyarakat yang cerdas sehingga mereka tidak lagi mengalami ketidaktahuan terhadap calon wakil rakyat yang mereka pilih. Dengan demikian, apa yang menjadi keinginan dan harapan masyarakat dapat diwujudkan dan dapat dilaksanakan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menganggap perlu untuk memberkan pemahaman kepada masyarakat dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu berupa penyuluhan hukum tentang meningkatkan kesadaran dan kecerdasan pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024 di kalangan siswa SMA/SMK Muhammadiyah Kota Palembang.