Penerapan asas-asas fiqih Islam yang fundamental menjadi penekanan utama perspektif fiqih Islam kontemporer tentang kontrak kerja dan gaji dalam kerja digital. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui asas keadilan dalam kontrak kerja di era digital, seperti jam kerja fleksibel dan sistem pembayaran upah berbasis proyek, yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Penelitian ini juga berupaya mengetahui perspektif hukum Islam tentang keabsahan kontrak kerja digital yang dilaksanakan secara daring antara pengusaha dan pekerja. Berdasarkan temuan penelitian, perspektif fiqih Islam modern tentang perjanjian kerja dan kompensasi dalam kerja digital memodifikasi asas-asas hukum Islam. Jika kontrak kerja digital memenuhi standar ijab dan qabul serta menjelaskan tujuan pekerjaan, maka kontrak tersebut dianggap sah. Kontrak kerja daring hanya efektif jika semua syarat fundamental terpenuhi, yaitu ijab (penawaran), qabul (penerimaan), tujuan yang sah, dan kompensasi yang adil dan wajar. Menurut hukum Islam, kontrak tetap dapat diberlakukan bahkan tanpa adanya pertemuan langsung selama ada pemahaman yang jelas dan tidak ada tekanan. Menurut fiqih modern, kontrak kerja digital sah jika jelas, gaji adil, dan terhindar dari unsur riba, gharar, atau maysir. Pembayaran digital sah selama transparan, dan upah harus sepadan dengan kemampuan.