Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

EFEKTIVITAS UNDANG –UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TERHADAP PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK) DI INDONESIA Kalangi, Billy
LEX ET SOCIETATIS Vol 3, No 4 (2015): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v3i4.8053

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah Kabupaten/Kota dan bagaimana proses berperkara di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa: 1. Adapun Faktor-faktor yang menghambat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah Kabupaten Kota, yakni: - Adanya ketidak-siapan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk membentuk Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten dan Kota.-Belum dimasukan atau diusulkannya program Anggaran Pembiayaan Belanja Daerah (APBD) untuk pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten dan Kota.-Kurangnya Sosialisasi kepada konsumen terhadap pentingnya pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), karena kurang kepedulian pemerintah untuk melindungi hak-hak dan kepentingan dari konsumen.-Kurangnya kesadaran hukum dari Pemerintah Daerah akan pentingnya keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat Kabupaten Kota dalam menyelesaikan masalah-masalah sengketa konsumen. 2. Bentuk permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen (PSK) diajukan secara lisan atau tertulis ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat oleh konsumen. Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusan badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut. Kata kunci: Efektivitas, badan penyelesaian, sengketa, konsumen
ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 Kalangi, Billy
LEX ET SOCIETATIS Vol 5, No 4 (2017): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v5i4.16075

Abstract

Keberadaan BPSK yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bab XI Pasal 49 sampai dengan Pasal 58. Pada Pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa pemerintah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, juga diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP.Kep/12/2001. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pengaturan tentang Tugas dan wewenang BPSK sudah ada tapi aturan-aturan tersebut belum lengkap dan efektiv baik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang juga dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK yang belum selaras antara aturan dan kenyataan yang ada.Kata kunci:  Analisis Kewenangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Masyarakat Lokal di Distrik Abepura Pelupessy, Sella Petrix; Pelupessy, Berd Elkiopas; Hetharia, Melkias; Tanggahma, Biloka; Khairaz, Rifqon; Mofu, Marselina Ivony; Negara, I Putu Endra Wijaya; Yoesry, Erni; Gani, Zulrijal Bushido; Kalangi, Billy
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 4 (2025): July 2025
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16042091

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil masyarakat lokal di Distrik Abepura adalah untuk memberikan gambaran dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah partisipatif bentuk kegiatan ini adalah Diskusi Kelompok Fokus (Faces Group Disaission-PGD) Pelatihan dan Penyuluhan.
Penyuluhan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Kecil Masyarakat Lokal di Distrik Abepura Pelupessy, Sella Petrix; Pelupessy, Berd Elkiopas; Hetharia, Melkias; Tanggahma, Biloka; Khairaz, Rifqon; Mofu, Marselina Ivony; Negara, I Putu Endra Wijaya; Yoesry, Erni; Gani, Zulrijal Bushido; Kalangi, Billy
Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia Vol 4, No 4 (2025): July 2025
Publisher : Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.16042091

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil masyarakat lokal di Distrik Abepura adalah untuk memberikan gambaran dan pengetahuan mengenai perlindungan hukum yang diberikan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Metode yang digunakan dalam kegiatan adalah partisipatif bentuk kegiatan ini adalah Diskusi Kelompok Fokus (Faces Group Disaission-PGD) Pelatihan dan Penyuluhan.