Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : National Multidisciplinary Sciences

Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS) Chandranegara, Ibnu Sina
National Multidisciplinary Sciences Vol. 4 No. 3 (2025): Proceeding MILENIUM 2
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/nms.v4i3.740

Abstract

Reformasi sistem peradilan di Indonesia merupakan langkah krusial dalam memperkuat negara hukum yang demokratis, terutama pasca-Orde Baru yang ditandai dengan ketidakmandirian lembaga peradilan, korupsi, dan rendahnya akses keadilan. Meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade, reformasi ini masih menghadapi tantangan besar seperti lemahnya kemauan politik, dominasi kepentingan kekuasaan, serta belum tuntasnya pembaruan hukum acara pidana yang masih mewarisi sistem kolonial. Upaya pembentukan lembaga seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menjadi capaian penting, namun belum cukup menanggulangi budaya hukum yang transaksional. Dalam konteks pembahasan RUU KUHAP terbaru, muncul kekhawatiran atas dominasi jaksa penuntut umum yang mengaburkan batas fungsi antar lembaga penegak hukum, mengancam prinsip checks and balances. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Revitalisasi diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu kebutuhan mendesak guna memastikan kejelasan, keseimbangan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas antar lembaga penegak hukum. Tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara penyidik, penuntut umum, dan lembaga peradilan tidak hanya menghambat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penataan secara normatif dan institusional yang tegas terhadap batas dan koordinasi antar fungsi tersebut. Langkah ini juga penting dalam rangka memperkuat prinsip due process of law dan equality before the law, di mana setiap aktor dalam sistem peradilan pidana menjalankan peran masing-masing secara independen namun tetap sinergis dalam kerangka hukum yang berkeadilan. Tanpa pembenahan ini, sistem peradilan pidana akan tetap rentan terhadap dominasi kekuasaan dan jauh dari tercapainya keadilan prosedural yang menjamin perlindungan hak semua pihak dalam proses hukum.