Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Sosiohumaniora

BUTIR-BUTIR PANCASILA DALAM NASKAH SUNDA KUNO ABAD XVI MASEHI Sumarlina, Elis Suryani Nani; Darsa, Undang Ahmad; Mohamad Permana, Rangga Saptya; Husen, Ike Rostikawati
Sosiohumaniora Vol 23, No 3 (2021): Sosiohumaniora: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial dan Humaniora, NOVEMBER 2021
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24198/sosiohumaniora.v23i3.24420

Abstract

Naskah sebagai dokumen budaya, sampai saat ini belum begitu dikenal oleh masyarakat secara menyeluruh. Padahal isi yang terkandung di dalamnya bisa dikaji dari berbagai disiplin ilmu secara multidisiplin. Salah satunya naskah Sunda yang mengungkap butir-butir Pancasila, yang bermanfaat untuk ilmu sosial politik, ilmu hukum dan ketatanegaraan, maupun ilmu komunikasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pancasila sebagai landasan hukum NKRI masih tetap kokoh hingga kini, dan senantiasa bersemayan dalam denyut jantung serta nadi setiap insan masyarakat Indonesia, meskipun beberapa kali diuji eksistensinya. Itu sebabnya, kita senantiasa mengenang hari lahir dan kesaktian Pancasila. Tulisan ini bertujuan mengungkap gagasan butir-butir Pancasila yang terungkap dalam naskah Sanghyang Siksakanda ‘Ng Karesian (SSK), Amanat Galunggung (AG), dan Sanghyang Raga Dewata (SRD). Metode penelitian yang digunakan deskriptif analisis komparatif serta kritik teks, historiografi tradisional, dan hermeneutik, untuk mengungkap gagasan Pancasila yang terpendam dalam naskah Sunda Kuno abad XVI Masehi. Butir-butir Pancasila dijabarkan melalui Panca Tata Gatra, terdiri atas:  1) Percaya kepada Sang Pencipta yang menguasai alam semesta;  2) Tindakan dan perilaku manusia yang harus adil, bijaksana, dan beradab;  3) Unsur  alam semesta, yakni tanah, air, angin, cahaya, dan angkasa, yang harus bersatu; 4) Perekonomian  diimplementasikan melalui mata pencaharian hidup sebagai  petani, ahli perang, bangsawan termasuk alim ulama, dan  raja/pemimpin pemegang tahta kekuasaan; dan 5) Tiga penentu kebijakan dalam keadilan berbangsa dan bernegara. Panca Tata Gatra dimaksud, sejalan dengan kelima butir Pancasila yang kini digunakan sebagai dasar negara Republik Indonesia.