Sistem hukum pidana Indonesia menganut civil law dengan pembuktian berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Amicus curiae, meskipun tidak diatur secara spesifik, mulai diterapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Konsep ini memberikan masukan bagi hakim dari pihak non-litigasi, menunjukkan perkembangan dalam sistem peradilan pidana. Namun, ketidakterpaduan antar subsistem hukum dapat menghambat efektivitas peradilan. Penelitian ini bertujuan mengetahui Penerapan Amicus curiae dalam Pembuktian tindak pidana serta Amicus curiae dapat mempengaruhi pertimbangan hakim dalam putusan Bharada Richard Eliezer dalam Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Jenis penelitian yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan dan Putusan Nomor :798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Hasil penelitian ini adalah penjatuhan hukuman bagi Bharada Richard Eliezer, dalam proses pembuktian hukum pidana Amicus curiae tidak memiliki beban pembuktian karena tidak termasuk dalam kategori alat bukti menurut Pasal 184 Aaat (1) KUHAP yang sudah diatur secara formal, sedangkan Amicus curiae belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Penerapan pertimbangan hakim termuat di putusan Bharada Richard Eliezer Amicus curiae yang dikirimkan sejumlah akademisi oleh ICJR, hanya berupa bentuk opini dan pendapat hukum untuk menambah keyakinan hakim sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Guna menghasilkan putusan yang berkeadilan dengan tidak hanya melihat dari sudut Undang-Undang. Dissarankan perlu kejelasan dalam posisi Amicus curiae yang hanya sebagai opini hukum tanpa kekuatan mengikat. Hakim dapat mempertimbangkannya, tetapi tetap harus berpedoman pada alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.