Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

Rekonstruksi Pemahaman Atas Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara I Wayan Sudirta; John Pieris; FX Adji Samekto; R Benny Riyanto
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 11 No 4 (2022)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2022.v11.i04.p09

Abstract

This paper is library research that tries to explore the philosophical construction of Pancasila as the philosophical basis of the Indonesian state. This study retrieves and traces documents and conducts analysis using a hermeneutic approach to explain the construction of Pancasila values since its birth on June 1, 1945, with the actualization of the existence of Pancasila as the foundation of the nation and state of Indonesia which is multicultural. Research shares the perspective that the values of Pancasila as the philosophical foundation of nation and state are the basis for nationhood and statehood, the five principles of Pancasila need to be further actualized by the Indonesian people to strengthen and strengthen national identity. Tulisan ini merupakan penelitian kepustakaan yang mencoba mengeksplorasi konstruksi filosofis Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Penelitian ini mengambil dan melacak dokumen serta melakukan analisis dengan menggunakan pendekatan hermeneutik untuk menjelaskan konstruksi nilai-nilai Pancasila sejak kelahirannya 1 Juni 1945 dengan aktualisasi keberadaan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegara Indonesia yang multikultural. Penelitian berbagi perspektif bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis berbangsa dan bernegara menjadi landasan dalam berbangsa dan bernegara, kelima sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebh lanjut oleh bangsa Indonesia untuk memperkuat dan mempererat identitas kebangsaan.
Perubahan Tatanan Sosial dan Transformasi Pemaknaan Pancasila Samekto, Adji; Purwanti, Ani
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan Vol. 3 No. 1 (2023): VOLUME 3 ISSUE 1, APRIL 2023
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v3i1.132

Abstract

Perubahan-perubahan tatanan sosial sebagai implikasi dominasi pasar bebas dan demokrasi liberal semakin menampakkan pengaruhnya dalam tatanan politik, ekonomi di berbagai negara termasuk Indonesia, dengan dukungan teknologi telekomunikasi yang pesat di era digital sekarang ini. Hal itu tentu berpengaruh pada implementasi ideologi yang harus terus-menerus ditransformasikan untuk mampu menjawab tantangan perubahan yang sangat signifikan. Berlatarbelakang itu diajukan pertanyaan; (1) bagaimana pengaruh pergeseran tatanan sosial terhadap pemaknaan Pancasila; (2) bagaimana pengaruh dominasi demokrasi liberal terhadap tatanan sosial terutama di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab agar Pancasila tetap dapat diartikulasikan namun relevan dengan perkembangan tatanan sosial. Berdasarkan hasil pembahasan yang mendasarkan pada kajian dalam pendekatan filosofis-historis dan sosiologis maka diperoleh kesimpulan: Pertama, keberhasilan demokrasi liberal menembus ruang dan waktu dan tak terkalahkan pada saat ini, seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi kita tentang bagaimana seharusnya demokrasi Pancasila dikelola untuk mengantarkan kemajuan bangsa berdampingan dengan keberlakuan pasar bebas. Kedua, kita tetap dapat menjadi partisipan dalam pasar bebas, namun harus peduli dengan penderitaan masyarakat dan ketika harus sampai pada keputusan bersama, kepentingan masyarakat bangsa harus dikedepankan. Oleh karena  itu transformasi pemaknaan Pancasila dalam era kekinian menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Ideologi harus dapat menjawab tantangan konkret.
Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah Samekto, Adji
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Oktober 2005
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.632 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.15

Abstract

Konsep pembangunan berkelanjutan dilahirkan pada tatanan sosial global. Dalam era tatanan sosial, konsep pembangunan berkelanjutan terus-menerus didengungkan oleh PBB, sebagai konsep yang melandasi pengelolaan lingkungan, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Konsep ini terus berkembang karena pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori oleh ahli ekonomi, akan tetapi keadaan menjadi berubah ketika negara-negara memasuki era globalisasi sejak awal tahun 1990-an. Perubahan ini mempengaruhi daya pengaruh konsep pembangunan berkelanjutan sebagai konsep yang melandasi pengelolaan lingkungan baik di tingkat global maupun di negara-negara. Sedangkan pendorong utama terjadinya globalisasi adalah ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Perubahan tatanan sosial inilah menjadi tantangan dalam pembangunan berkelanjutan saat ini.
Antara Studi Normatif dan Keilmuan Samekto, Adji
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Oktober 2006
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.667 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.55

Abstract

Hukum mengandung nilai-nilai yang tak pernah dapat diempirikkan, maka hukum sebagai tujuan kajian studi normatif (sebagai kajian khas dari ilmu hukum) tidak akan dapat dipandang sebagai obyek studi empirik. Ilmu-ilmu empirik tidak melibatkan diri dalam persoalan-persoalan nilai yang sifatnya subyektif. Namun bukan berarti hukum tidak dapat diangkat sebagai kajian ilmu empirik. Hanya saja kektika hukum diangkat sebagai obyek studi ilmu-ilmu em[irik maka hukum harus didekati dari sudut optik instrumental, artinya hukum ditinjau sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu. Pamahaman hukum sebagai obyek  studi ini harus tetap menjadi pegangan bagi mereka yang hendak mengkaji hukum dalam ranah kajian doktrinal maupun ranah kajian hukum non-doktrinal. Hal ini semata-mata untuk tetap mengembalikan pemikiran bahwa muara kajian doktrinal mapun non-doktrinal dalam ilmu hukum tetap sama yaitu mewujudkan tujuan hukum yang diidentifikasi berikut: menstabilkan pergaulan hidup, merealisasikan ketertiban dan perdamaian serta mewujudkan keadilan.
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum Samekto, Adji
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Oktober 2007
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (46.945 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.40

Abstract

Hukum selalu memuat norma. Di dalam norma terkandung  nilai, benar dan salah dan setiap perbuatan yang salah menurut norma itu harus diperbaiki. Ilmu hukum mempelajari norma hukum, sistem hukum sebagai bangunan yang melingkupi norma hukum, dan tentang penemuan hukum sebagai upaya menggali norma hukum. Berbasis pernyataan  ini maka ilmu hukum sejatinya bertujuan mempelajari norma dengan tujuan utama menciptakan keadilan. Keadilan yang memperjuangkan dan dipelajari dalam ilmu hukum tentu bukan semata-mata kedilan formal tetapi lebih dari itu, keadilan substansial. Persoalan keadilan adalah persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan nyata. Oleh karenanya bisa disebut persoalan keadilan adalah persoalan yang faktanya ada di dalam masyarakat. Jadi untuk mengungkap ada atau tidak ada keadilan, maka harus dilakukan penelitian (di) masyarakat, atau secara akademik dikenal sebagai peneltian sosial (social research). Peneltian sosial bisa dilakukan dalam perspektif paradigma penelitian (sosial) tertentu yaitu : positivistik, kritikal atau konstruktivis. Masing-masing paradigma ini berkonsentrasi pada metode penelitiannya, cara melihat realita dan cara memposisikan peneliti terhadap objek penelitiannya. Hasil penelitian di masyarakat tersebut akan dapat membuktikan adanya keadilan atau ketidak adilan. Pelibatan penelitian sosial dalam kajian ilmu hukum membawa ilmu hukum pada ranah kajian socio-legal studies. Berdasarkan temuan tentang keadilan atau ketidak adilan itu maka peneliti dalam disiplin ilmu hukum harys melakukan perubahan norma yang sedang berlaku dnegan norma yang lebih menjamin keadilan. Nah, di dalam proses penggantian norma inilah, kembali kita harus melakukan proses-proses penemuan hukum, pengajian sistem hukum dan akhirnya membuat norma itu sendiri. Dengan demikian jelas, bahwa peneltian sosial dengan paradigmanya, bisa membantu peneltian ilmu hukum untuk mendiskripsikan fenomena keadilan dan atau ketidak adilan. Namun adalah salah apabila penelitian ilmu hukum hanya berhenti sampai di situ, karena hukum harus melakukan penilaian dan mengganti norma yang menyebabkan ketidak-adilan itu dngan norma baru yang lebih menjamin substansial.