Claim Missing Document
Check
Articles

Found 16 Documents
Search

Pembangunan Berkelanjutan dalam Tatanan Sosial yang Berubah Samekto, Adji
Jurnal Hukum Progresif Vol 1, No 2 (2005): Oktober 2005
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (52.632 KB) | DOI: 10.14710/hp.1.2.15

Abstract

Konsep pembangunan berkelanjutan dilahirkan pada tatanan sosial global. Dalam era tatanan sosial, konsep pembangunan berkelanjutan terus-menerus didengungkan oleh PBB, sebagai konsep yang melandasi pengelolaan lingkungan, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang. Konsep ini terus berkembang karena pengaruh aliran ekonomi yang dipelopori oleh ahli ekonomi, akan tetapi keadaan menjadi berubah ketika negara-negara memasuki era globalisasi sejak awal tahun 1990-an. Perubahan ini mempengaruhi daya pengaruh konsep pembangunan berkelanjutan sebagai konsep yang melandasi pengelolaan lingkungan baik di tingkat global maupun di negara-negara. Sedangkan pendorong utama terjadinya globalisasi adalah ekspansi kapitalisme global yang menuntut agar tata perekonomian dunia diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Perubahan tatanan sosial inilah menjadi tantangan dalam pembangunan berkelanjutan saat ini.
Antara Studi Normatif dan Keilmuan Samekto, Adji
Jurnal Hukum Progresif Vol 2, No 2 (2006): Oktober 2006
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4.667 KB) | DOI: 10.14710/hp.2.2.55

Abstract

Hukum mengandung nilai-nilai yang tak pernah dapat diempirikkan, maka hukum sebagai tujuan kajian studi normatif (sebagai kajian khas dari ilmu hukum) tidak akan dapat dipandang sebagai obyek studi empirik. Ilmu-ilmu empirik tidak melibatkan diri dalam persoalan-persoalan nilai yang sifatnya subyektif. Namun bukan berarti hukum tidak dapat diangkat sebagai kajian ilmu empirik. Hanya saja kektika hukum diangkat sebagai obyek studi ilmu-ilmu em[irik maka hukum harus didekati dari sudut optik instrumental, artinya hukum ditinjau sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu. Pamahaman hukum sebagai obyek  studi ini harus tetap menjadi pegangan bagi mereka yang hendak mengkaji hukum dalam ranah kajian doktrinal maupun ranah kajian hukum non-doktrinal. Hal ini semata-mata untuk tetap mengembalikan pemikiran bahwa muara kajian doktrinal mapun non-doktrinal dalam ilmu hukum tetap sama yaitu mewujudkan tujuan hukum yang diidentifikasi berikut: menstabilkan pergaulan hidup, merealisasikan ketertiban dan perdamaian serta mewujudkan keadilan.
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum Samekto, Adji
Jurnal Hukum Progresif Vol 3, No 2 (2007): Oktober 2007
Publisher : Doctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (46.945 KB) | DOI: 10.14710/hp.3.2.40

Abstract

Hukum selalu memuat norma. Di dalam norma terkandung  nilai, benar dan salah dan setiap perbuatan yang salah menurut norma itu harus diperbaiki. Ilmu hukum mempelajari norma hukum, sistem hukum sebagai bangunan yang melingkupi norma hukum, dan tentang penemuan hukum sebagai upaya menggali norma hukum. Berbasis pernyataan  ini maka ilmu hukum sejatinya bertujuan mempelajari norma dengan tujuan utama menciptakan keadilan. Keadilan yang memperjuangkan dan dipelajari dalam ilmu hukum tentu bukan semata-mata kedilan formal tetapi lebih dari itu, keadilan substansial. Persoalan keadilan adalah persoalan yang bersentuhan dengan kehidupan nyata. Oleh karenanya bisa disebut persoalan keadilan adalah persoalan yang faktanya ada di dalam masyarakat. Jadi untuk mengungkap ada atau tidak ada keadilan, maka harus dilakukan penelitian (di) masyarakat, atau secara akademik dikenal sebagai peneltian sosial (social research). Peneltian sosial bisa dilakukan dalam perspektif paradigma penelitian (sosial) tertentu yaitu : positivistik, kritikal atau konstruktivis. Masing-masing paradigma ini berkonsentrasi pada metode penelitiannya, cara melihat realita dan cara memposisikan peneliti terhadap objek penelitiannya. Hasil penelitian di masyarakat tersebut akan dapat membuktikan adanya keadilan atau ketidak adilan. Pelibatan penelitian sosial dalam kajian ilmu hukum membawa ilmu hukum pada ranah kajian socio-legal studies. Berdasarkan temuan tentang keadilan atau ketidak adilan itu maka peneliti dalam disiplin ilmu hukum harys melakukan perubahan norma yang sedang berlaku dnegan norma yang lebih menjamin keadilan. Nah, di dalam proses penggantian norma inilah, kembali kita harus melakukan proses-proses penemuan hukum, pengajian sistem hukum dan akhirnya membuat norma itu sendiri. Dengan demikian jelas, bahwa peneltian sosial dengan paradigmanya, bisa membantu peneltian ilmu hukum untuk mendiskripsikan fenomena keadilan dan atau ketidak adilan. Namun adalah salah apabila penelitian ilmu hukum hanya berhenti sampai di situ, karena hukum harus melakukan penilaian dan mengganti norma yang menyebabkan ketidak-adilan itu dngan norma baru yang lebih menjamin substansial.
TANTANGAN INDONESIA DALAM TAMAN SARI DUNIA : MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN FX. Adji Samekto; Ani Purwanti
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 2021: VOLUME 1 ISSUE 1, APRIL 2021
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v1i1.2

Abstract

Taman Sari Dunia suatu istilah yang bersumber dari pidato Soekarno dihadapan Sidang BPUPK pada tanggal 1 Juni 1945 yang dikenal sebagai Hari Lahir Pancasila. Istilah Taman Sari Dunia menunjuk pada keberadaan negara-negara dunia yang beranekaragam aliran sistem ekonomi-politik dan ideologinya, tetapi berdiri sederajat. Dalam konsep masyarakat internasional seperti itu, maka benarlah kalau kemudian di dalam Piagam PBB dirumuskan larangan dilakukannya intervensi satu negara terhadap negara yang lain, karena hal itu merupakan pelanggaran atas hak kemerdekaan segala bangsa. Kemerdekaan merupakan jalan yang harus dilalui (diperjuangkan) karena di alam kemerdekaan itulah baru kita dapat menyelenggarakan negara untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Akan tetapi dalam perjalanan realitasnya, penjajahan dan intervensi tetap terjadi dengan wujud yang berbeda. Kini penjajahan dilakukan dengan instrumen teknologi informasi untuk membawa dunia pada cara berpikir pasar bebas. Hal itu semakin menguat ketika dunia memasuki era globalisasi pada tahun 1989-1990 an. Upaya mendominasi dan menciptakan ketergantungan oleh satu atau sekelompok kekuatan negara terhadap negara lain semakin mendapatkan ruangnya dalam arena pasar bebas dunia. Fenomena ketidak adilan yang terjadi dalam hubungan antar negara ini harus terus-menerus dilawan karena akan selalu menghambat upaya pencapaian kesejahteraan oleh suatu bangsa. Momentum terjadinya pandemi COVID-19 yang melanda dunia sejak akhir 2019 yang lalu, harus menjadi momentum untuk merubah situasi ketidakadilan dunia, melalui perjuangan kedaulatan pangan oleh bangsa Indonesia, sebagai salah satu langkah membebaskan bangsa Indonesia dari keterpurukan akibat wabah virus tersebut. Kedaulatan pangan adalah hak setiap negara untuk memproduksi pangan secara mandiri dan hak untuk menetapkan sistem pertanian, peternakan, dan perikanan tanpa adanya subordinasi dari kekuatan pasar internasional.
Perubahan Tatanan Sosial dan Transformasi Pemaknaan Pancasila Adji Samekto; Ani Purwanti
Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 2023: VOLUME 3 ISSUE 1, APRIL 2023
Publisher : Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52738/pjk.v3i1.132

Abstract

Perubahan-perubahan tatanan sosial sebagai implikasi dominasi pasar bebas dan demokrasi liberal semakin menampakkan pengaruhnya dalam tatanan politik, ekonomi di berbagai negara termasuk Indonesia, dengan dukungan teknologi telekomunikasi yang pesat di era digital sekarang ini. Hal itu tentu berpengaruh pada implementasi ideologi yang harus terus-menerus ditransformasikan untuk mampu menjawab tantangan perubahan yang sangat signifikan. Berlatarbelakang itu diajukan pertanyaan; (1) bagaimana pengaruh pergeseran tatanan sosial terhadap pemaknaan Pancasila; (2) bagaimana pengaruh dominasi demokrasi liberal terhadap tatanan sosial terutama di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab agar Pancasila tetap dapat diartikulasikan namun relevan dengan perkembangan tatanan sosial. Berdasarkan hasil pembahasan yang mendasarkan pada kajian dalam pendekatan filosofis-historis dan sosiologis maka diperoleh kesimpulan: Pertama, keberhasilan demokrasi liberal menembus ruang dan waktu dan tak terkalahkan pada saat ini, seharusnya dapat menjadi pelajaran bagi kita tentang bagaimana seharusnya demokrasi Pancasila dikelola untuk mengantarkan kemajuan bangsa berdampingan dengan keberlakuan pasar bebas. Kedua, kita tetap dapat menjadi partisipan dalam pasar bebas, namun harus peduli dengan penderitaan masyarakat dan ketika harus sampai pada keputusan bersama, kepentingan masyarakat bangsa harus dikedepankan. Oleh karena  itu transformasi pemaknaan Pancasila dalam era kekinian menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Ideologi harus dapat menjawab tantangan konkret.
Mengkaji Peran Operasi Pemeliharaan Perdamaian Pbb Sebagai Baglan Upaya Menciptakan Perdamaian Dunia Samekto, Adji
Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 21, No. 1
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract