Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara

DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP HAK-HAK ISTRI PASCA CERAI TALAK RAJ’I Burhanatut Dyana; Agus Sholahudin Shidiq
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 2 No. 1 (2019): AL MAQASHIDI : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.72 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v2i1.860

Abstract

Penelitian ini menganalisa dua putusan hakim yang berbeda dalam memberikan hak-hak istri pasca perceraian akibat cerai talak raj’i, yaitu putusan hakim Pengadilan Agama Tuban No. 1781/Pdt.G/2014/PA. Tbn yang menghukum suami untuk membayar hak nafkah iddah dan mut’ah kepada mantan istrinya dan putusan hakim Pengadilan Agama Bojonegoro No. 154/Pdt.G/2014/PA. Bjn yang tidak meghukum suami untuk membayar hak istri pasca peceraian walaupun perceraian ini terjadi atas kehendak suami. Studi ini memberikan gambaran bahwa dalam memutuskan suatu perkara seorang hakim dituntut harus mengetahui sebab musabab terjadinya suatu perkara, baik itu berdasarkan atas keterangan penggugat, tergugat, saksi dan bukti pada saat persidangan. Nafkah iddah dan nafkah mut’ah secara teori merupakan hak mantan istri akibat cerai talak raj’i, namun dalam kasus tertentu kedua hak ini bisa jadi tidak didapatkan oleh mantan istri akibat ketidaktahuan istri terhadap hak tersebut. Ketika mantan istri tidak mengambil haknya, maka hakim dapat menggunakan hak ex officio yang dimilikinya untuk menguhukum suami agar menunaikan hak mantan istrinya (nafkah iddah dan mut’ah) berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UU Perkawiman No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam.
HAK PERWALIAN ANAK DARI PERNIKAHAN YANG DIPERBAHARUI : (Analisis Fikih Terhadap Praktik Tajdidun Nikah di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro) Agus Sholahudin S
Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara Vol. 4 No. 2 (2021): Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara
Publisher : UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SUNAN GIRI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1061.294 KB) | DOI: 10.32665/almaqashidi.v4i2.914

Abstract

Praktik tajdidun nikah atau pengulangan akad nikah yang dilakukan lebih dari satu kali biasa dilakukan oleh masyarakat suku Jawa. Praktik perkawinan semacam ini tentu berimplikasi pada kehidupan berikutnya, salah satunya adalah hak perwalian anak dari perkawinan tersebut. Secara garis besar, praktik tajdidun nikah di masyarakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu: tajdidun nikah untuk mendapatkan buku nikah dan tajdidun nikah yang dilakukan untuk kedamaian rumah tangga. Objek penelitian ini adalah pasangan suami isteri yang melakukan tajdidun nikah di desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Temuan penelitian ini adalah, bahwasanya praktik akad ulang atau memperbarui nikah (tajdidun nikah) adalah sah menurut syara' karena syarat dan rukun nikah terpenuhi, sehingga anak hasil praktik tajdidun nikah memiliki nasab kepada ayah kandungnya, berhak mendapatkan hak perwalian, termasuk perwalian jiwa dan harta benda.