Claim Missing Document
Check
Articles

Found 13 Documents
Search

KONSEP DAN PRINSIP HUKUM JAMINAN PADA PERBANKAN SYARIAH St. Hadijah Wahid; Wandi Pratama Putra
Al-Aqad Vol. 4 No. 1 (2024): Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v4i1.3415

Abstract

The concept of Sharia Guarantee is an important aspect in Islamic economic activities, especially in Islamic banking. Sharia collateral is known as al-rahn in Arabic, which means fixed, continuous, and retained. In the perspective of Islamic law, al-rahn is used as collateral for debt by allowing the repossession of the property if the debtor defaults. In Islamic banking, the concept of collateral is based on Islamic principles, such as taqarrub (approach to God), justice, and balance. The principles of security law generally include certainty, proof of claim, public interest, repayment of debt, compliance, agreement, adherence to higher law, and the principle of justice. These principles form a fundamental framework to protect the interests of creditors, maintain the integrity of transactions, and accommodate relevant ethical and legal values. The method of exploring the principles of Islamic security law is through deduction and induction. Deduction is used to combine the legal principles of sharia contracts with the legal principles of sharia guarantees, while induction is used to develop legal principles by taking specific rules regarding sharia guarantees. The principles of sharia guarantee law concern aspects of freedom, equality, justice, harmony, honesty and writing.
Kedudukan Rahasia Bank Dalam Perbankan Syariah: Benturan Antara Transparansi Dan Privasi Nasabah Putri Patrisia; Fitriyadi Fitriyadi; Nurul Inayah; Ashadi Febrian Saputra; ST. Hadijah Wahid; Ufrah Ufrah; Jelita Jelita; Din Masyhudi; Salzabillah Dwi Ridwana; Sardianto Sardianto
Journal of Literature Review Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/gcb8kx81

Abstract

Perbankan syariah telah menjadi salah satu sektor yang paling dinamis dalam industri keuangan global. Namun, pertumbuhan ini juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam hal kedudukan rahasia bank dalam perbankan syariah. Benturan antara transparansi dan privasi nasabah merupakan isu yang kompleks dalam perbankan. Transparansi mengharuskan bank untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kegiatan operasionalnya kepada nasabah dan pihak lain yang terkait. Sementara itu, privasi nasabah mengharuskan bank untuk menjaga kerahasiaan informasi nasabah dan tidak mengungkapkannya kepada pihak lain tanpa izin dari nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan rahasia bank dalam perbankan syariah dan mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh bank syariah dalam mengimplementasikan prinsip transparansi dan privasi nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah harus mengembangkan kebijakan yang jelas dan transparan tentang penggunaan informasi nasabah, mendapatkan izin dari nasabah sebelum mengungkapkan informasi nasabah kepada pihak lain, dan menjaga kerahasiaan informasi nasabah. Dengan demikian, bank syariah dapat memenuhi kewajiban transparansi dan menjaga privasi nasabah secara seimbang, serta memastikan kestabilan sistem keuangan dan kepercayaan nasabah.
Kedudukan Hukum Jaminan dalam Akad-Akad Perbankan Syariah Miftahul Jannah; ST. Hadijah Wahid
Journal of Literature Review Vol. 2 No. 1 (2026): JANUARI-JUNI
Publisher : Indo Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63822/bdebsn30

Abstract

Bidang hukum yang dikenal sebagai "hukum jaminan" mengatur hak dan tanggung jawab para pihak terkait dengan jaminan atau agunan yang ditawarkan untuk memastikan pemenuhan suatu kewajiban, seringkali berupa tanggung jawab untuk membayar utang atau pemenuhan suatu kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yakni penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi literatur atau penelitian kepustakaan (library research). Hasil kajian menunjukkan bahwa Jaminan memainkan peran penting dalam perbankan Islam sebagai instrumen tambahan yang melindungi hak dan kewajiban para pihak, menurunkan risiko gagal bayar, dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam seperti keadilan, kesejahteraan, dan transparansi. Dalam beberapa kontrak perbankan Islam, termasuk Murabahah, Ijarah, Mudharabah, dan Musyarakah, jaminan digunakan untuk mengurangi risiko, menurunkan moral hazard, dan menjaga integritas tanpa mengubah ketentuan utama kontrak atau memberikan keuntungan sepihak kepada bank. Penggunaan jaminan memiliki implikasi penting, termasuk memperkuat prinsip perbankan yang bijaksana, melindungi dana pihak ketiga, mengubah nasabah dari wali amanat menjadi penanggung risiko jika terjadi kelalaian, dan mencapai kepastian hukum dengan menyelaraskan hukum Islam dengan hukum positif nasional.