Claim Missing Document
Check
Articles

Found 18 Documents
Search

PERANAN DAN PENGARUH INSPEKTORAT KABUPATEN BULELENG DALAM PEMERIKSAAN TERHADAP TEMUAN YANG TIDAK DITINDAKLANJUTI PADA PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG Kadek Dwi Febriana; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.977 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i2.489

Abstract

Pengawasan adalah proses pengamatan dari pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan. Dengan pengawasan dapat diketahui terjadinya penyimpangan, penyalahgunaan, kebocoran, pemborosan, penyelewengan, dan lain-lain kendala di masa yang akan datang. Penelitian ini meneliti peranan dan pengaruh Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam Pemeriksaan terhadap temuan yang tidak di tindaklanjuti dan sanksi yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng jika terdapat temuan yang tidak ditindaklanjuti pada pemerintah Kabupaten Buleleng. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Peranan dan Pengaruh Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam pemeriksaan terhadap temuan yang tidak di tindaklanjuti pada Pemerintah Kabupaten Buleleng, adalah dengan melakukan verifikasi dan klasifikasi terhadap temuan-temuan yang belum ditindaklanjuti, kemudian melakukan penelusuran dan komunikasi dengan obyek yang diperiksa/obrik baik secara lisan maupun tertulis untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Apabila peranan Inspektorat Kabupaten Buleleng dalam Pemeriksaannya berjalan dengan baik maka akan berpengaruh terhadap: jumlah temuan yang tidak ditindaklanjuti otomatis berkurang, Makin meningkatnya kesadaran kesadaran SKPD/Instansi yang diperiksa dalam melakukan tindaklanjut dan makin mengertinya mereka bagaimana tata cara menindaklanjuti setiap hasil temuan. ada sanksi secara tegas yang diberikan Pemerintah Kabupaten Buleleng terkait masalah temuan yang tidak ditindaklanjuti. Akan diberikan tegoran tertulis yang sifatnya sesuai dengan rekomendasi dan akan menjadi bahan dalam Promosi, Mutasi ataupun Devosi terhadap jabatan yang bersangkutan pada saat ada pergeseran-pergeseran pejabat. Apabila temuan yang tidak ditindaklanjuti berindikasi dapat merugikan keuangan Daerah/Negara akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.
EFEKTIVITAS PATROLI SIBER DALAM MENGUNGKAP KASUS UJARAN KEBENCIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG Nyoman Noviantini; I Nyoman Gede Remaja; Ni Nyoman Mariadi
Kertha Widya Vol 9, No 1 (2021)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (360.253 KB) | DOI: 10.37637/kw.v9i1.781

Abstract

Meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, tentu menimbulkan sejumlah tantangan dan permasalahan, salah satunya kejahatan siber. Sebanyak 80% kejahatan siber didominasi oleh kasus ujaran kebencian (hate speech). Polri berkomitmen untuk menangani kasus ujaran kebencian dengan baik, yaitu dengan melakukan upaya preventif melalui patroli siber di media sosial. Sehubungan dengan hal tersebut, penelitian ini meneliti : Efektivitas patroli siber dalam mengungkap kasus ujaran kebencian di wilayah hukum polres buleleng dan upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas patroli siber untuk mengungkap kasus ujaran kebencian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan, teknik pengamatan secara langsung dan teknik wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Efektivitas patroli siber dalam mengungkap kasus ujaran kebencian di wilayah hukum Polres Buleleng kurang efektif, hal ini ditentukan berdasarkan 5 faktor, yaitu : Faktor Undang-Undang, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya masyarakat. Upaya kepolisian dalam meningkatkan efektivitas patroli siber untuk mengungkap kasus ujaran kebencian dilakukan dengan upaya internal dan upaya eksternal.
KEDUDUKAN PROFESI ADVOKAT DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT Gusti Ketut Sanjaya; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.825 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.507

Abstract

Kebutuhan akan jasa dan bantuan hukum Advokat, semakin hari semakin meningkat. Suatu kenyataan, dari segala urusan masyarakat yang bersentuhan dengan hukum memerlukan adanya jasa Advokat. Sebagai efeknya, para Advokat berlomba-lomba menunjukkan diri kepada public, bagi yang mampu menunjukkan kehebatannya, maka dapat dipastikan memiliki standar fee yang tinggi, begitu pula sebaliknya. Hal ini tentu menimbulkan pengaruh pada tataran pelayanan jasa di masyarakat. Bagi klien/masyarakat yang mau dan mampu membayar honor sesuai yang ditetapkan oleh Advokat bersangkutan, dapat dipastikan mendapatkan pelayanan jasa yang sangat luar biasa dan bagi kalangan orang yang kurang mampu membayar sejumlah fee yang ditetapkan Advokat, sepertinya akan mendapatkan pelayanan jasa sesuai jumlah yang dibayarkan. Bila hal ini dibiarkan, tentu berdampak pada rasa keadilan yang seharusnya diterima oleh seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti tertarik untuk mengkaji terhadap: (1) Kedudukan Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum. (2) Dasar hukum penentuan Honorarium Profesi Advokat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang hukum.Peneliti dalam menjawab isu hukum, menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan aspek pengkajiannya berdasarkan pendekatan perundang-undangan, sejarah, analisis konsep hukum dan perbandingan.Berdasarkan hasil penelitian, “Profesi Advokat” memiliki kedudukan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri dan dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan guna tegaknya hukum dan keadilan di masyarakat. Dasar hukum penentuan honorarium Advokat ialah didasarkan pada kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 B.W (memenuhi syarat sahnya perjanjian). Perjanjian yang dibuat secara sah antara Advokat dan Klien, berlaku sebagai undang-undang, mengikat kedua belah pihak, dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik.
PERANAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PENANGANAN MASALAH HUKUM PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN BULELENG (PENELITIAN DI KEJAKSAAN NEGERI BULELENG) Dita Mahandari; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 7, No 1 (2019)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.818 KB) | DOI: 10.37637/kw.v7i1.512

Abstract

Sebagaimana pemerintah daerah yang lain, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng juga telah beberapa kali menghadapi permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara. Dalam menghadapai permasalahan hukum ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng telah beberapa kali memanfaatkan Kejaksaan Negeri Singaraja sebagai Jaksa pengacara Negara sebagai pengacara. Penelitian ini meneliti masalah: peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dan kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif.Peranan Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah hukum Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng ada 2, yaitu: sebagai anggota Tim Advokasi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dan sebagai Pengacara Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi dengan menerima Kuasa Khusus. Kendala-kendala yang dihadapi Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian advokasi terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemerintah Daerah di Kabupaten Buleleng antara lain: koordinasi yang kadang-kadang kurang baik, sehingga penunjukan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mendampingi Pemerintah daerah Kabupaten Buleleng baru dilakukan setelah perkaranya berjalan penyiapan bahan dan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang kadang-kadang kurang lengkap dan keterbatasan personil yang ada pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SINGARAJA Ni Luh Novi Wirmyati; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.325 KB) | DOI: 10.37637/kw.v6i2.499

Abstract

Abstrak :Tujuan dari Lembaga Pemasyarakatan yaitu untuk membina narapidana agar menyadarkan dan mengembalikannya menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat. Terjaganya keamanan dan ketertiban menjadi faktor penentunya keberhasilan dari pembinaan. Bila terjadi gangguan keamanan dan ketertiban maka proses pembinaan tidak akan berjalan. Salah satu gangguan tersebut yaitu peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan latar belakang di atas, memunculkan rumusan masalah sebagai berikut, upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja?, dan hambatan- hambatan apakah yang dihadapi dalam menanggulangi peredaran narkotika? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, wawancara dan observasi yang menghasilkan data primer dan sekunder kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan dalam penanggulangan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIB Singaraja ada 3 yaitu upaya preventif, upaya represif dan upaya rehabilitasi sesuai dengan standar pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, serta hal-hal yang menghambat yaitu Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja yang mengalami over kapasitas, rumitnya birokrasi untuk pengadaaan sarana dan prasarana, kurangnya mutu SDM Petugas dan lemahnya pengawasan terhadap Petugas.
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 JUNCTO UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2016 DALAM MENURUNKAN TINGKAT KEJAHATAN TERHADAP ANAK (STUDI DI POLRES BULELENG) Putu Seli Yuliani; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 5, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (317.601 KB) | DOI: 10.37637/kw.v5i2.486

Abstract

Anak sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai hak atas hidup dan merdeka serta mendapat perlindungan baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Tidak ada satu orangpun atau pihak lain yang boleh merampas hak atas hidup dan kemerdekaannya. Karena itu, peneliti tertarik melakukan penelitian tentang Efektifitas UU RI No. 35 Tahun 2014 Juncto UU RI No. 17 Tahun 2016 dalam menurunkan tingkat kejahatan terhadap anak di Kabupaten Buleleng, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh Polres Buleleng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian ilmiah dengan jenis penilitian hukum empiris, yang diantaranya harus berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam masyarakat, menggunakan data primer dan data skunder. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan dengan melakukan studi dukumentasi dan wawancara. Data di analisis dengan menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskritif analisis. Dari penelitian yang dilakukan maka hasil yang diperoleh : UU RI No. 35 Tahun 2014 jo UU RI No. 17 Tahun 2016 sudah efektif dalam penanganan kasus anak di Kabupaten Buleleng, namun demikian ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Reseor Buleleng dalam penanganan kasus kejahatan terhadap anak dan terhadap kendala tersebut sudah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian Resor Buleleng.
PERANAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH (BKD) DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG Ni Nyoman Remin; I Nyoman Lemes; I Nyoman Gede Remaja
Kertha Widya Vol 1, No 1 (2013)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (202.911 KB) | DOI: 10.37637/kw.v1i1.422

Abstract

Setiap pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil harus diselesaikan dengan tetap mengacu kepada konsep pembinaan, untuk kepentingan karier Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maupun untuk melindungi kepentingan masyarakat luas. Proses pemeriksaan, penjatuhan hukuman, dan lain-lainnya sehubungan dengan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil harus dilakukan menurut tata cara tertentu dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini membahas permasalahan peranan BKD dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai. Permasalahan dalam penelitian ini didekati dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Pendekatan secara normatif sosiologis maksudnya permasalahan terutama didekati dengan berpegangan pada peraturan perundang- undangan, dengan tetap memperhatikan hal-hal nyata yang terjadi di masyarakat. Dilihat dari sifat dan tujuannya, penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum deskriptif (descriptive legal study). Dapat disimpulkan bahwa: BKD Kabupaten Buleleng berperan menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS daerah yang bertugas pada seluruh Perangkat Organisasi Daerah Kabupaten Buleleng, yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, maupun Kelurahan. Peranan BKD terutama bersifat administratif berupa penyiapan data PNS dan bahan-bahan lain yang dapat menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin PNS yang terjadi. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin pegawai umumnya mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1980 dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Penjatuhan hukuman didasarkan pada berbagai pertimbangan, kecuali hukuman yang sudah ditetapkan secara defitinif oleh peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Hukum Terhadap Badan Usaha Milik Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Arta, I Komang Kawi; I Nyoman Gede Remaja
Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Vol. 7 No. 1 (2023): April
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jppsh.v7i1.58846

Abstract

Terkadang BUMDes yang melaksanakan program memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat di desa setempat, tidak bisa mengambil jaminan dari pihak peminjam tersebut karena terkendala aturan yang belum memberikan kejelasan dari status hukum BUMDes. Kemudian lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang diatur pada pasal 87 ayat 1 menyatakan  Desa dapat mendirikan BUMDesa dan pendirian BUMDes di sepakati berdasarkan musyawarah desa ( pasal 88 Ayat 1). Pendirian BUMDes akan mempengaruhi status hukumnya terhadap BUMDes tersebut. Permasalahan yang sering muncul karena status pendirian BUMDes tersebut lemah, maka pengelola BUMDes sulit untuk melakukan perbuatan hukum, karena terkait status hukum BUMDes. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian menujukkan bahwa berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat memperjelas status BUMDes sebagai badan hukum dan mendapatkan sertipikat sebagai BUMDes yang berbadan hukum. Sehinga dengan jelasnya Status badan hukum BUMDes di Kabupaten Buleleng akan dapat lebih mudah memperlihatkan potensi-potensi lokal yang ada di desa dan yang melakukan suatu invetasi atau penyertaan modal terhadap BUMDes tersebut tidak ragu-ragu atau tidak berpikir lagi akan keamanan dari sisi status hukum BUMDes, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap orang atau badan hukum yang melakukan suatu kerjasama dengan BUMDes.