Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Pembatalan Akta Perubahan Yayasan Setelah Dikeluarkannya Surat Keputusan Pencabutan Karena Cacat Prosedur (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 303/Pdt.P/2020/PN.JKT.TIM) Nadya Fitri Utami; Fully Handayani Ridwan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (975.286 KB)

Abstract

Notaris merupakan pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat akta autentik. Tidak hanya membuat akta autentik, notaris juga diberi kewenangan untuk mendaftarkan akta yang dibuatnya kepada instansi pemerintahan yang telah ditunjuk. Namun, ada kalanya di dalam proses pembuatan akta maupun proses pendaftaran dari akta tersebut kepada instansi pemerintahan terjadi kesalahan. Penelitian ini membahas mengenai akibat hukum pembatalan Akta Perubahan Yayasan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Pencabutan karena ditemukan adanya cacat prosedur. Kelalaian tersebut selain memiliki dampak terhadap keabsahan produk tersebut, juga tentu menimbulkan akibat hukum. Di dalam penelitian ini, masalah yang kemudian akan dibahas adalah terkait dengan akibat hukum bagi Akta Perubahan Yayasan yang telah disahkan sebelumnya dan prosedur pembatalan Surat Penerimaan Perubahan Data Yayasan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan. Dengan menggunakan metode penelitian dengan bentuk penelitian yuridis normati dan dengan tipe penelitian eksplanatoris analitis, dapat ditarik hasil analisis yaitu dikeluarkannya Surat Keputusan Pencabutan karena terdapat cacat prosedur dan cacat substansi. Surat Keputusan Pencabutan terhadap Surat Penerimaan Data Yayasan tidak serta merta membatalkan akta yang dibuat oleh notaris karena cacat prosedur dan cacat substansi hanya ditujukan pada proses pembuatan Surat Penerimaan Perubahan Data Yayasan yang terdapat cacat di dalamnya. Berdasarkan hasil analisis tersebut, maka disarankan agar notaris dapat lebih cermat dan lebih teliti dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Saran lain yang dapat diberikan terkait dengan kewenangan Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk mengeluarkan surat penerimaan, kedepannya dapat lebih cermat lagi terkait proses penerimaan perubahan data yayasan tersebut dapat dipastikan jika memang di dalam prosedur pelaksanaannya terdapat prosedur yang belum sempurna sebaiknya jangan dikeluarkan surat penerimaan sampai prosedur terlaksana dan terpenuhi dengan baik. Kata kunci : Akta, Pencabutan, Pembatalan
Kekuatan Eksekutorial Akta Perdamaian Dalam Perkara Sengketa Ekonomi Perspektif Hukum Perdata: The Executorial Power of a Peace Deed in Economic Disputes from a Civil Law Perspective Anindya Bidasari; Ana Maria Gadi Djou; Zulfikri; Nadya Fitri Utami; Hilmi Siti Raudhoh
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7915

Abstract

Akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan eksekusi yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Akta ini lahir dari kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa di hadapan hakim dalam proses persidangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara persidangan. Dalam praktik penyelesaian sengketa di bidang ekonomi, akta perdamaian sering menjadi pilihan karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghemat waktu bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan eksekutorial akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa ekonomi berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan eksekusi yang sebanding dengan grosse akta, sehingga dapat langsung dilaksanakan tanpa harus mengajukan gugatan baru. Dasar kekuatan ini tercantum dalam Pasal 130 HIR yang menegaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terdapat beberapa batasan hukum seperti keabsahan kesepakatan, kejelasan isi akta, dan syarat bahwa objek perdamaian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, pembuatan akta perdamaian harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa baru pada tahap pelaksanaan.