Akta perdamaian merupakan instrumen hukum yang memiliki kekuatan eksekusi yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Akta ini lahir dari kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa di hadapan hakim dalam proses persidangan, yang kemudian dituangkan dalam berita acara persidangan. Dalam praktik penyelesaian sengketa di bidang ekonomi, akta perdamaian sering menjadi pilihan karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghemat waktu bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan eksekutorial akta perdamaian dalam penyelesaian sengketa ekonomi berdasarkan perspektif hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan eksekusi yang sebanding dengan grosse akta, sehingga dapat langsung dilaksanakan tanpa harus mengajukan gugatan baru. Dasar kekuatan ini tercantum dalam Pasal 130 HIR yang menegaskan bahwa akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, terdapat beberapa batasan hukum seperti keabsahan kesepakatan, kejelasan isi akta, dan syarat bahwa objek perdamaian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, pembuatan akta perdamaian harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan sengketa baru pada tahap pelaksanaan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025