Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi laporan keuangan BUMDes Badar Jaya agar sesuai dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes. Jenis penelitian ini adalah deskriptif-komparatif kualitatif dimana dalam prosesnya dilakukan dengan cara membandingkan kesesuaian antara laporan keuangan BUMDes Badar Jaya dengan format laporan keuangan dalam panduan penyusunan laporan keuangan tersebut dan mengolah informasi yang diperoleh penulis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena tidak ada pengujian hipotesis di dalamnya. Penelitian ini dilakukan di BUMDes Badar Jaya yang berlokasi di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara. Jenis data yang digunakan yaitu data kuantitatif berupa laporan keuangan dan data kuaitatif berupa hasil wawancara dan dokumentasi di BUMDes Badar Jaya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan BUMDes Badar Jaya belum sesuai dengan panduan tersebut karena laporan keuangan yang disajikan hanya laporan laba rugi setiap unit usaha yang dibuat setiap bulan dan laporan posisi keuangan konsolidasian