Pajak merupakan sumber pendapatan negara selain sektor migas dan non-migas, termasuk dari transaksi melalui QRIS. QRIS merupakan standarisasi sistem pembayaran berbasis QR yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bagi seluruh penyelenggara fintech. Penelitian ini merupakan penelitian mix method. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menguji terkait dampak dari isu kenaikan PPN bagi penguna QRIS khususnya pelaku UMKM yang berada di Kota Mataram. Populasi dan sampel dalam penelitian ini adalah 100 responden. Teknik analisis data menggunakan analisis linier berganda, statistic deskriptif, uji asumsi klasik, uji T, uji F, dan uji koefisien determinasi dari jawaban kuesioner serta analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak berdampak terhadap minat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menggunakan QRIS. Temuan kuantitatif ini diperkuat oleh data kualitatif, yang menunjukkan bahwa pengenaan PPN pada sistem QRIS tidak memengaruhi minat pelaku UMKM untuk mengadopsi QRIS sebagai sistem pembayaran non-tunai dalam kegiatan usahanya. Sebaliknya, persepsi terhadap keamanan berdampak terhadap minat pengguna dalam menggunakan QRIS. Hasil ini didukung oleh data kualitatif, di mana responden menyatakan bahwa sistem keamanan QRIS memberikan rasa aman dan kepuasan selama penggunaan.