Perkawinan siri dilakukan tanpa adanya pencatatan dari pihak KUA, namun rukun perkawinan terpenuhi sesuai agama seperti adanya wali, saksi, ijab, kabul dan mahar. Penelitian ini bertujuan memahami faktor-faktor terjadinya perkawinan siri, legalitas perkawinan siri, dampak istri dan anak hasl perkawinan siri serta solusi agar semua masalah tersebut dapat dihadapi. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yuridis normatif yang mengkaji beberapa aturan yang berlaku / hukum positif. Penelitian ini juga mengkaji faktor sosial-budaya yang terjadi di lingkungan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri masih banyak terjadi di Indonesia dengan didasari beberapa faktor-faktor seoerti ekonomi, keinginan poligami yang tidak dapat restu dari istri, hamil diluar nikah dan penelitian ini juga menghasilkan bahwa dari perkawinan siri ini menyebabkan / menimbulkan tidak adanya kekuatan hukum untuk menjamin hak istri dan anak serta tidak diakuinya perkawinan siri secara oleh negara. Demikian, diperlukan upaya agar perkawinan siri dapat dicatatkan secara resmi agar hak-hak yang seharusnya didapatkan mendapatkan kepastian hukum, serta perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum.