Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : REPERTORIUM

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEABSAHAN AKTA NOTARIS YANG DIBUATNYA ATAS PENGHADAP YANG TIDAK DAPAT MEMBACA DAN MENULIS ,, Ibnu Sajadi; ,, Noor Saptanti; ,, Supanto
REPERTORIUM Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : REPERTORIUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta partij yang dibuat notaris bagi para pihak, sehubungandengan penghadap yang tidak dapat membaca dan menulis.Untuk mencapai tujuan tersebut maka dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan metode rasional danempiris, jenis penelitian sosiologis atau non doktrinal, menggunakan pendekatan kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembubuhan cap sidik jari atau cap ibu jari dipersamakandengan tanda tangan yang dasar hukumnya Pasal 1874 KUHPerdata. Notaris bertanggungjawab atas aktayang dibuat di hadapannya. Akta otentik yang dibuat notaris baik yang menggunakan tandatangan maupundengan cap jempol akta tetap sah asal Notaris memberikan alasan yang jelas tentang sebab para pihak tidakmembubuhkan tanda tangannya. Alasan yang dikemukakan tersebut merupakan pengganti tanda tangan yangdinamakan “surrogaat”.maka dapat disarankan 1) Notaris dalam membuat akta partij kepada penghadap yang tidak dapat membacadan menulis, Notaris harus memberikan ruang kepada penghadap untuk membubuhkan cap jempol/ibu jaripada lembaran kertas tersendiri sebagai pengganti tanda dengan memberikan alasannya dengan menggunakanSurrogate. 2) Notaris berkewajiban memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehubungan dengan pembuatanakta partij penghadap yang tidak dapat membaca dan menulis.3) Perlu adanya perubahan pasal 44 ayat 1.UUJN-Perubahan, Apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan diganti dengan capjempol dengan menyebutkan alasannya.Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Akta,notariil, tanda tangan
TINJAUAN YURIDIS AKTA NOTARIS TERHADAP PEMBERLAKUAN CYBER NOTARY DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 ,, Fahma Rahman Wijanarko; ,, Mulyoto; ,, Supanto
REPERTORIUM Vol 2, No 2 (2015)
Publisher : REPERTORIUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstractThe objective of this research is to investigate the strength of notarial deed proving toward cyber notary basedon Law Number 2 of 2014 and positive laws in Indonesia and the legal basis that shall be related to the notarialdeed toward the enactment of cyber notary. This research used the doctrinal prescriptive research methodwith statute approach. The data of research were primary and secondary ones. They were collected throughlibrary research and in-depth interview. The data were analyzed by using the qualitative analysis with theinteractive model. The result of analysis shows that the strength of notarial deed proving toward cyber notarybased on Law of Notary Position and the positive laws in Indonesia does not have perfect evidence like anauthentic deed. The legal basis that shall be related to the notarial deed toward the enactment of cyber notaryis the amendment to Article 1868 of Indonesian Civil Code, Law of Notary Position, and Law of Informationand Electronic Transaction.Keywords: authentic deed, notary, cyber notaryAbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian akta notaris terhadap pemberlakuan cybernotary berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2014 dan hukum positif di Indonesia, serta landasan hukumyang seharusnya terkait dengan akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary. Penelitian ini merupakanjenis penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakanpendekatan Undang-undang. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Teknik Pengumpulan data yangdigunakan yaitu melalui studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakanteknik analisis kualitatif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa kekuatanpembuktian akta notaris terhadap pemberlakuan cyber notary berdasarkan Undang-undang Jabatan Notarisdan hukum positif di Indonesia adalah tidak memiliki pembuktian yang sempurna layaknya akta otentik.Kemudian untuk Landasan hukum yang seharusnya terkait dengan akta notaris terhadap pemberlakuan cybernotary adalah harus merubah Pasal 1868 KUHPerdata, Undang-undang Jabatan Notaris, dan Undang-undangInformasi dan Transaksi Elektronik.Kata Kunci : akta otentik, notaris, cyber notary