Safitri Wikan Nawang Sari, Safitri Wikan
Fakultas Hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Bahaya Narkoba Untuk Masyarakat Di Kalimantan Selatan: (Counselling on The Dangers of Drugs For Communities in The South Kalimantan ) Nawang Sari, Safitri Wikan; Vikra, Zulva Asma
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 2 No. 2 (2024): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya kalangan generasi muda para mahasiswa di wilayah Kalimantan Selatan tentang dampak negatif bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan generasi muda di Kalimantan Selatan. Penyuluhan sosial dilaksanakan oleh dua dosen dari Fakultas hukum Universitas Achmad Yani Banjarmasin berkolaborasi dengan salah satu pejabat BNN Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Narasumber atas undangan dari LSM Gerakan Melawan Narkoba (GEMNAR) Kalimantan Selatan. Melalui ceramah dan diskusi interaktif, materi yang disampaikan mencakup definisi Narkoba (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya), bentuk -bentuk dan dampak penyalahgunaan narkoba,,penggolongan narkoba, Faktor Penyebab penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, pendekatan holistik untuk penegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan muda, tips bebas narkoba bagi kalangan muda. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman generasi muda di kalangan mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat tentang resiko bahaya penyalahgunaan narkoba. Setelah di lakukan ceramah penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda, sebanyak 80 % peserta penyuluhan menunjukkan antusiasme untuk bertanya kiat -kiat menghindari lingkungan pergaulan yang bisa menjerumuskan ke penyalahgunaan narkoba dan menunjukkan perubahan sikap positif dengan menyatakan komitmen untuk berantas dan jauhi narkoba dalam aktivitas kegiatan sehari -hari para generasi muda di Kalimantan Selatan. Sosialisasi dan edukasi per tri wulan secara berkesinambungan dan berkelanjutan sampai ke daerah daerah terpencil di wilayah Kalimantan Selatan di nilai efektif dalam mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda Kalimantan Selatan.
Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan Nawang Sari, Safitri WIkan; Muchtar, Masrudi; Vikra, Zulfa Asma; Hidayati, Annisa; Yudistira, Dhieno; Fajarina, Mentari
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 3 No. 1 (2025): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang “Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Di Kalimantan Selatan” ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum ketenaga kerjaan kepada kepada tenaga kerja dan masyarakat di kalimantan Selatan dengan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Kedua, bertujuan memberikan solusi hukum kepada masyarakat pada umumnya serta pekerja/buruh di kalimantan Selatan khususnya jika mengalami konflik ketenagakerjaan dengan pemberi kerja /perusahaan, pekerja/buruh tetap dilindungi hak-haknya oleh negara serta tetap menjadi prioritas utama pekerja/buruh di Kalimantan Selatan mendapatkan program-program jaminan sosial sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Target Khusus pada kegiatan ini adalah pekerja / buruh di kalimantan Selatan pada umumnya seringkali kurang mendapat informasi dan pengetahuan mengenai masalah-masalah hukum ketenagakerjaan serta program-program jaminan sosial terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kalimantan Selatan dapat terjadi setiap waktu. Metode Pendekatan yang digunakan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni dimulai dari mengidentifikasi kasus-kasus hukum yang sedang marak terjadi di dalam masyarakat dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan tujuan kerja, menyusun rencana pemecahan masalah dari masalah hukum yang sudah teridentifikasi yakni masalah penyuluhan hukum tenaga kerja di Kalimantan Selatan, melakukan pendekatan sosial dilapangan, pelaksanaan kegiatan, dan terakhir adalah evaluasi kegiatan dan hasil. Hasil pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: pertama, setelah menerima penyuluhan hukum tenaga kerja di kalimantan Selatan dalam kegiatan PKM ini, masyarakat pada umumnya dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan khususnya mulai meningkatkan kesadaran hukum dan kehati-hatiannya dalam melakukan perjanjian kerja dengan pemberi kerja / perusahaan apakah hak - hak mereka sebagai pekerja / buruh sudah dijamin dan mendapat perlindungan hukum dari pemberi kerja / perusahaan termasuk hak - hak pekerja/ buruh untuk didaftarkan oleh pemberi kerja / perusahaan pada program - program jaminan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya . Kedua,khususnya untuk mengetahui tindakan apa yang harus ditempuh jika mengalami atau berhadapan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan kasus-kasus penggelapan dana program-program jaminan sosial oleh pemberi kerja/perusahaan sesuai mekanisme hukum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya.