Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Journal of Innovation Research and Knowledge

KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN HIBAH HAK ATAS TANAH OLEH PEMBERI HIBAH TERHADAP HIBAH YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN DAN AKIBAT HUKUMNYA Wiena Charmita Dewi; Felicitas Sri Marniati; Tofik Yanuar Chandra
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 9: Februari 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i9.9733

Abstract

Hibah adalah suatu persetujuan dimana seorang menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa ia bisa menariknya kembali,untuk kepentingan seseorang yang nantinya menerima penyerahan barang itu. Pasal 1688 KUHPerdata hibah dapat di mungkinkan untuk ditarik kembali dan dihapuskan oleh penghibah. Hibah yang telah diberikan tersebut dapat ditarik kembali atau dibatalkan karena suatu sebab tertentu, misalnya pelaksanaan hibah tidak sesuai dengan syarat-syarat atau tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana seharusnya pemberian hibah dilakukan. Rumusan masalah penelitian ini 1) Bagaimana akibat hukum pembatalan hibah hak atas tanah oleh pemberi hibah terhadap hibah yang dibuat dibawah tangan, 2) Bagaimana kepastian hukum pembatalan hibah hak atas tanah oleh pemberi hibah terhadap hibah yang dibuat di bawah tangan. Teori yang dipergunakan dalam penelitian ini akibat hukum menurut R Soeroso dan kepastian hukum menurut Jan Michiel Otto.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum keperpustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Kasus, Pendekatan Analitis, Pendekatan Konseptual dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventariskan aturan hukum positif, literatur buku, jurnal, dan sumber bahan hukumlainnya. Untuk teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum: 1) Penafsiran gramatikal, 2) Penafsiran sistematis dan metode konstruksi hukum: 1) Konstruksi analogi, 2) Konstruksi penghalusan hukum.Hasil Penelitian dapat diperoleh: Pertama, pembatalan hibah dengan, putusan majelis hakim, pembatalan hibah karena tidak dilakukan dihadapan PPAT, penandatanganan surat hibah tidak dilakukan didepan saksi saksi serta tidak dibacakan terlebih dahulu isi dari surat penghibahan. Kedua, akibat hukum atas putusan pembatalan hibah yaitu berupa tanah kembali kepada pemberi hibah beserta hak – haknya. Dalam pelaksanaan pemberian suatu hibah seharusnya memenuhi norma – norma yang berlaku, yaitu norma kepatutan, norma agama dan norma kesusilaan. Sehingga mempersempit kemungkinan terjadinya pembatalan hibah karena perilaku buruk penerima hibah setelah mendapatkan harta hibah.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA OLEH PEMERINTAH Fitri Mastuti Nurul Fuadah; Tofik Yanuar Chandra; Hedwig Adianto Mau
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 10: Maret 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i10.9850

Abstract

The phenomenon of abuse of power in government procurement of goods and services often occurs due to opportunities arising from weaknesses in the system of oversight and internal control. State officials involved in this process often exploit their positions and authority to gain personal or group benefits. Abuse of power by state officials in the procurement of goods and services is one form of corruption that has serious consequences for national development. The theories employed in this study are the theory of law enforcement and the theory of legal certainty.This research is a normative law research utilizing the statute approach, case approach, and conceptual approach. The types and sources of legal materials used in this research are categorized into three groups: primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. To obtain relevant materials for the discussion in this paper, the author used library research techniques, analyzed through a normative approach (descriptive-qualitative).The research findings indicate that the authority of state officials in the procurement of government goods and services is regulated in the Penal Code (Articles 209, 415, 417, and 421), as well as other legislative regulations such as Article 3 of Law Number 31 of 1999 jo Law Number 20 of 2001, and Presidential Regulation Number 16 of 2018 jo Presidential Regulation Number 12 of 2021, to prevent abuse of office for personal gain. Law enforcement against state officials who abuse their authority in procurement should be carried out fairly, transparently, and decisively to prevent corruption that harms the state. Deviations such as collusion, bribery, and abuse of office often occur due to weak oversight and a corrupt bureaucratic culture. The imposition of criminal sanctions based on Law Number 31 of 1999 jo Law Number 20 of 2001 as a last resort (ultimum remedium) aims to create a deterrent effect and ensure legal certainty.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEJABAT NEGARA PELAKU PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN JABATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA Sitinjak, Priber; Tofik Yanuar Chandra; Mohamad Ismed
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 1: Juni 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penyalahgunaan kewenangan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara merupakan bagian dari unsur perbuatan melawan hukum yang selalu melibatkan pejabat publik. Persinggungan keterkaitan antara tindakan korupsi dengan jabatan menunjukkan adanya jabatan dalam pemerintahan memberikan peluang dan kedekatan bagi terjadinya korupsi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum, teori kewenangan dan teori keuangan negara. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode hukum normatif. Penelitian ini menggunakan empat pendekatan sekaligus, yitu pendekatan perundang-undangan (statute aproach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Penulis mengumpulkan sumber-sumber hukum berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier melalui penelusuran kepustakaan yang dianalisis dengan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara sering kali terjadi dalam bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun bagi pihak lain. Penyalahgunaan wewenang ini termasuk dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menetapkan bahwa suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila mengandung unsur penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian bagi keuangan dan perekonomian negara. Namun, meskipun memiliki posisi sentral dalam upaya pemberantasan korupsi, penerapan ketentuan ini masih menimbulkan ketidakjelasan, terutama akibat ketiadaan definisi yang rinci mengenai batasan dan tolok ukur penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana. Hal ini menyebabkan perbedaan interpretasi dalam membedakan antara penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana dan sebagai pelanggaran administrasi negara. Selain itu, ancaman pidana dalam Pasal 3 seharusnya lebih berat dibandingkan Pasal 2, mengingat bahwa pelaku korupsi dalam Pasal 3 merupakan pejabat yang memiliki otoritas dan kewenangan, sehingga dampak yang ditimbulkan lebih besar terhadap negara.
PERLINDUNGAN HUKUM KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT SENTANI DI KABUPATEN JAYAPURA Kaigere, Sarah Rode Marthina; Tofik Yanuar Chandra; Amelia Nur Widyanti
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 7 (2025): Desember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

According to Sentani customary inheritance law, only male descendants are entitled to inherit the estate of their deceased father. In cases where the father held the position of a traditional leader (Ondoafi or Ondoaho), the right of succession is reserved exclusively for the eldest son. This customary practice has prompted women to challenge the prevailing legal-cultural norms, which they perceive as discriminatory in terms of the roles, rights, and authorities granted to men over women. These women seek equal inheritance rights within the framework of a patrilineal kinship system. This study employs Philipus M. Hadjon’s Theory of Legal Protection and Soepomo’s Theory of Inheritance Law as its theoretical framework. This study employs a normative juridical approach, supported by empirical data, to analyze the position of women in the distribution of inheritance under Sentani customary law, as well as the legal protection afforded to women within the Sentani customary inheritance law system. The data were analyzed using a qualitative juridical analysis method. The research findings indicate that the inheritance system within the Sentani indigenous community adheres to a patrilineal structure, whereby only male descendants are entitled to inherit from their father. In cases where the father serves as a traditional leader (Ondoafi), only the eldest son is designated to succeed his position. Conversely, daughters are not regarded as heirs, but may receive specific possessions—such as kitchen utensils or 'relaar'—during the father's lifetime, particularly if they originate from an Ondofolo family. However, in line with societal developments and the direction of national legal policy, there has been a growing impetus to promote equality in inheritance law. This principle is reflected in the Provisional People’s Consultative Assembly Decree (Tap MPRS) No. II of 1960, reinforced by the Supreme Court of the Republic of Indonesia Decision No. 179/Sip/1961 as a binding jurisprudence, and further affirmed by Law No. 1 of 1974 concerning Marriage, which establishes equal rights and status for men and women within the family and society.