Jumlah wajib pajak dari tahun ke tahun semakin bertambah tetapi jumlah penerimaan pajak di Indonesia dari tahun ke tahun semakin berkurang. Kendala tersebut disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan kesadaran wajib pajak terhadap pentingnya dalam membayar pajak. Penelitian ini betujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep perpajakan terhadap minat wajib pajak dalam membayar pajak berdasarkan sayariat islam di Indonesia dengan menggunakan variabel bebas yang juga pernah digunakan dalam penelitian sebelumnya seperti memberikan pengetahuan serta pemahaman terhadap wajib pajak mengenai konsep serta peraturan perpajakan di Indonesia dan sesuai syariat islam serta kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Populasi dari penelitian ini adalah para wajib pajak diseluruh Indonesia. Berdasarkan data dari Redaksi DDTCNews selasa tanggal 29 juni 2021, tercatat sebanyak 49,82 juta wajib pajak yang terdaftar. Pengambilan sampel ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan kajian pustaka. Teknik pengambilan sampel jenis ini umumnya dilakukan dengan penelitian tehadap beberapa tulisan atau buku mengenai konsep perpajakan di Indonesia dan berdasarkan syariat islam. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dan pemberian pengetahuan serta pemahaman terhadap wajib pajak mengenai konsep serta peraturan perpajakan menurut syariat islam memiliki pengaruh positif yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan dengan tegas.