Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kabupaten Bangli berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, serta mendorong keberlanjutan ekonomi lokal melalui pengaturan zonasi, pembatasan jumlah, waktu operasional, dan jarak minimal. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini belum berjalan optimal. Pelanggaran aturan jarak minimal 500 meter antara pasar tradisional dan pasar modern menjadi salah satu permasalahan utama, yang berdampak pada penurunan daya saing pasar tradisional. Pasar modern menawarkan berbagai keunggulan seperti kenyamanan, promosi agresif, dan harga kompetitif, sehingga menarik minat konsumen dan menggeser preferensi belanja dari pasar tradisional.Selain itu, lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang, seperti Satpol PP dan Dinas Perdagangan, serta kurangnya koordinasi antarinstansi, memperburuk situasi ini. Dampak negatif lain termasuk melemahnya keberlanjutan pasar tradisional yang sebagian besar diisi oleh pedagang kecil dan menengah, serta meningkatnya ketimpangan ekonomi. Dalam rangka meningkatkan daya saing pasar tradisional, penelitian ini merekomendasikan perbaikan kebijakan, termasuk revisi Perda, penguatan pengawasan, pemberian insentif bagi pedagang pasar tradisional, serta modernisasi fasilitas pasar. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan pasar modern, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bangli.