Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Muqaranah

TRADISI SEDEKAH BEDUSUN DALAM RANGKA MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN DALAM PERSPEKTIF TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT DI DESA PENANDINGAN KECAMATAN SUNGAI ROTAN Duwiki Akwinde; Muhammad Torik; Syahril Jamil
Muqaranah Vol 4 No 2 (2020): Muqaranah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (379.019 KB) | DOI: 10.19109/muqaranah.v4i2.7931

Abstract

Tradisi sedekah bedusun adalah suatu ritual yang dilaksanakan ketika hendak menyambut bulan Ramadhan yang bertujuan untuk bersyukur pada Allah Swt., keselamatan Desa, berdo’a untuk roh nenek moyang dan keluarga yang sudah meninggal Dunia. Banyak proses yang dilakukan dalam tradisi sedekah bedusun, untuk itu peneliti ingin mengetahui hukum-hukum yang terkandung dalam ritual ini antara lain: [1] Bagaimana sejarah tradisi sedekah bedusun di Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, [2] Bagaimana proses penyelenggaraan tradisi sedekah bedusun di Desa Penandingan, [3] Bagaimana perspektif Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat tentang tradisi sedekah bedusun dalam rangka menyambut bulan Ramadhan di Desa Penandingan, [4] Bagaimana perbandingan pendapat Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat mengenai tradisi ini. Peneliti ini bertujuan untuk mendeskripsikan tradisi sedekah bedusun yang ada di Desa Penandingan. Penelitian ini termasuk dalam katagori penelitian kualitatif, yang menganalisis tentang hukum-hukum adat dari sekelompok masyarakat. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data antara lain observasi langsung, wawancara terbatas, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini digunakan dua sumber data, yaitu: sumber primer yang diperoleh dari Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan warga setempat, sementara data sekunder didapat dari buku-buku terkait tema penelitian. Temuan dari penelitian dalam skripsi ini adalah adanya hukum-hukum yang terkandung dalam ritual tradisi sedekah bedusun dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. Diantaranya kegiatan sedekah, silaturahmi, bersyukur dengan apa yang didapatkan, dan kegiatan gotong royong membersihkan Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
PENYELESAIAN PEMBATALAN PERTUNANGAN CILIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Bella Heranda; Muhammad Harun; Muhammad Torik
Muqaranah Vol 5 No 1 (2021): Muqaranah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (527.554 KB) | DOI: 10.19109/muqaranah.v5i1.9213

Abstract

Kida-kidahan atau yang disebut dengan pertunangan ciIik ini sudah menjadi tradisi yang turun temurun dari zaman nenek moyang sampai zaman modern pada saat ini. Di awaIi dari ahIi pihak Iaki-Iaki datang ke rumah pihak perempuan dengan membawa apa sekedar yang dapat dibawanya sebagai tanda penghormatan kepada keIuarga perempuan. Namun seiring dengan perkembangan tradisi pertunangan ciIik ini Iebih banyak menghabiskan biaya karena perayaan ini setara dengan resepsi pernikahan yang diIaksanakan dengan megah dan mewah. Tujuan peneIitian ini adaIahuntuk mengetahui bagaimana penyeIesaian sengketa pertunangan ciIik di desa Baru Rambang menurut prespektif hukum adat dan hukum IsIam. PeneIitian ini dapat menambah kajian yang Iebih Iuas secara khusus tentang penyeIesaian sengketa pertunangan ciIik daIam kehidupan masyarakat Baru Rambang, serta mampu memberikan khazanah pengetahuan bagi penuIis dan peneIiti seIanjutnya mengenai hukum IsIam, tradisi dan kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Metode peneIitian yang digunakan yaitu peneIitian Iapangan (fieId research) dengan sumber data meIaIui data primer dan sekunder dan dikumpuIkan dengan cara observasi, dokumentasi dan wawancara Iangsung dengan tokoh adat, tokoh agama serta perangkat desa yg terIibat. HasiI dari peneIitian ini adaIah bahwa penyeIesaian sengketa pertunangan ciIik ini diseIesaikan dengan cara yang baik yaitu dengan cara kekeIuargaan dan juga musyawarah yang meIibatkan tokoh adat, tokoh agama serta kepaIa desa. Sanksi bagi pihak yang membataIkan sudah di tetapkan oIeh masyarakat setempat supaya bisa bertanggung jawab atas apa yang teIah di perbuat dan juga demi keadiIan bagi kedua beIah pihak yang bersengketa supaya terciptanya kerukunan dan kedamaian. HaI ini pun tidak bertentangan dengan ajaran dan hukum IsIam. Kata Kunci: PembataIan Pertunangan CiIik, Adat dan IsIam. Absract Kida-kidahan or what is known as little engagement has become a tradition passed down from generation to generation from the time of our ancestors to modern times today. At the beginning, the men and women came to the women's house with what they could bring as a sign of respect to the women's family. However, along with the development of this little engagement tradition, it costs more because this celebration is equivalent to a wedding reception which is held grandly and luxuriously. The purpose of this research is to find out how to settle a small-scale engagement dispute in Baru Rambang village from the perspective of customary law and Islamic law. This research can add to a more extensive study in particular on the resolution of civil engagement disputes in the life of the Baru Rambang community, as well as being able to provide a wealth of knowledge for writers and further researchers regarding Islamic law, traditions and culture of the community concerned. The research method used is field research with data sources through primary and secondary data and collected by means of observation, documentation and direct interviews with traditional leaders, religious leaders and village officials involved. The result of this research is that the settlement of this small engagement dispute is resolved in a good way, namely by family methods and also through deliberation involving traditional leaders, religious leaders and village heads. Sanctions for those who break it have been set by the local community so that they can be held accountable for what has been done and also for the sake of justice for both parties to the dispute in order to create harmony and peace. This is also not contrary to the teachings and laws of Islam. Keywords: Cancellation of Civil Engagement, Custom and Islam.
MEKANISME “HUTANG MUSIM” MENURUT HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA Novia Herawanti; Muhammad Torik; Armasito Armasito
Muqaranah Vol 5 No 2 (2021): Muqaranah
Publisher : Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (443.915 KB) | DOI: 10.19109/muqaranah.v5i2.10543

Abstract

Abstract There are still many people who practice seasonal debt in Pelang Kenidai Village, Dempo Tengah District, Pagar Alam City, but do not know the legal basis and origin of the practice from the side of Sharia or Islamic law, therefore this study intends to help understand the phenomena that occur in the community and draw conclusions from what has been obtained from field monitoring. The question that the author wants to answer from this research is the mechanism of seasonal debt according to Islam that occurred in Pelang Kenidai Village, Dempo Tengah District, Pagar Alam City. The method that the author uses in this research is Field Research. The data that the author uses is primary data, namely data obtained through existing data in the field or data directly obtained from correspondents. The author analyzed the data using quantitative descriptive methods. The result that the author got is that the practice of debt this season has several things that are in line with and not in line with Islamic law, one example is at the time of the initial contract it must get the approval of both parties and what is not in line is the interest on the loan which has no basis and is only a the customs of the surrounding community so that Al Urf or the rules Al-Adatu Muhakkamah apply in this subject. Keywords: Seasonal Debt, Islamic Law, Customs.