Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN OUTSOURCING TENAGA KERJA KEAMANAN Rabik, Rabik; Fikri, Herman; Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.665 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.158

Abstract

Abstrak Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu atau disebut juga dengan outsourcing/alih daya. Berkenaan dengan hal itu maka norma hukum telah memberikan pedoman sebagai dasar hukum dari tenaga kerja outsourcing/alih daya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101). Kata Kunci : Alih daya, Tenaga Kerja, Tanggung Jawa Hukum Abstract One of the efforts made is to employ workers as minimum as possible to be able to make a maximum contribution in accordance with company targets. The work is carried out by means of a work contract agreement with a certain period of time or also called outsourcing / outsourcing. In this regard, the legal norms have provided guidance as the legal basis for outsourcing / outsourcing labor, as regulated in Labor Law No. 13 of 2003 (Articles 64, 65 and 66) and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No . Kep.101 / Men / VI / 2004 of 2004 concerning Procedures for Licensing of Employer / Labor Service Provider Companies (Kepmen 101).
PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA KORUPSI Sutanto, Sutanto; Utoyo, Marsudi; Fikri, Herman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.309 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.160

Abstract

Abstrak Korupsi bukanlah hal yang asing lagi dinegeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolongextraordinarycrime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional. Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara. Ada beberapa tahapan dalam proses pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana korupsi, dari proses permohonan pinjam pakai hingga persejutuan pemakaian barang bukti oleh peminjam. Persetujuan permohonan pinjam pakai pada dasarnya di persulit, sebab pihak yang berwenang sangat selektif terhadap setiap pemohon yang akan mengajukan pinjam pakai barang bukti. Dasar pertimbangannya adalah dalam penyeleksian permohonan pengajuan pinjam pakai barang bukti Kata Kunci : Barang Bukti, Korupsi, Pinjam Pakai Abstract Corruption is no stranger to this country. Corruption in Indonesia has even been classified as extraordinarycrime or extraordinary crime because it has damaged, not only the State's finances and the country's economic potential, but also has broken through the socio-cultural, moral, political, and national security law pillars. Evidence seized in a criminal case is only used in the context of evidence before a court hearing. That is, confiscation is only temporary. There are several stages in the process of lending use of evidence as a result of a criminal act of corruption, from the process of requesting a loan to use to the requirement for use of evidence by the borrower. Approval of loan applications is basically difficult, because the authorities are very selective of each applicant who will submit a loan to use evidence. The basic consideration is in the selection of applications for borrowing for evidence
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN PADA BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (STUDI KASUS PUTUSAN BPSK KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR: 002/P.ARBITRASE/BPSK-LLG/IV/2021) Ganesha, Ferdiyan; Busroh, Firman Freaddy; Khairo, Fatria; Utoyo, Marsudi; Fikri, Herman
Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (144.512 KB) | DOI: 10.46839/lexstricta.v1i2.7

Abstract

Abstrak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan pelaksananya. Pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK dalam penyelesaian sengketa konsumen telah diatur secara limitatif di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001. Yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis kewenangan dan proses penyelesaian sengketa konsumen pada BPSK, dan menganalisis putusan BPSK Kota Lubuklinggau Nomor: 002/P.Arbitrase/Bpsk-Llg/IV/2021. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan (data sekunder) terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Ketenaga listrikan beserta peraturan pelaksananya. Lalu spesifikasi penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis, maksudnya yaitu untuk mengungkapkan penerapan regulasi di bidang perlindungan konsumen terhadap teori-teori hukum yang digunakan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dan proses penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK harus memenuhi 2 (dua) unsur yaitu adanya kerugian yang dialami konsumen, dan kerugian tersebut diakibatkan mengonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha. Serta putusan BPSK Kota Lubuk linggau Nomor: 002/P.Arbitrase/Bpsk-Llg/IV/2021 mengandung cacat formil. Sehingga merekomendasikan untuk dilakukan pembaruan dan harmonisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Kata kunci : Sengketa Konsumen, Konsumen, Pelaku Usaha, BPSK AbstractThe Consumer Dispute Settlement Agency (BPSK) has the authority to settle consumer disputes out of court as regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and its implementing regulations. The implementation of BPSK's duties and authorities in consumer dispute resolution has been regulated in a limited manner in the Decree of the Minister of Industry and Trade Number 350/MPP/Kep/12/2001. The objectives of this research are to analyze the authority and process of consumer dispute resolution at BPSK, and to analyze the decision of BPSK Lubuklinggau City Number: 002/P.Arbitrase/Bpsk-Llg/IV/2021. The type of this research is normative juridical, which is carried out by examining library materials (secondary data) on the Consumer Protection Act and the Electricity Law and their implementing regulations. Then the specification of this research is descriptive analysis research, the intention is to reveal the application of regulations in the field of consumer protection to the legal theories used in the research. The results of the study indicate that the authority and process for resolving consumer disputes by BPSK must meet 2 (two) elements, namely the existence of losses experienced by consumers, and these losses due to consuming goods and/or utilizing services produced or traded by business actors. And the decision of BPSK Lubuklinggau City Number: 002/P.Arbitrase/Bpsk-Llg/IV/2021 contains formal defects. Therefore, it is recommended to reform and harmonize Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and other related laws and regulations.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NOTARIS BERDASARKAN PRINSIP BASED ON FAULT OF LIABILITY (TANGGUNG JAWAB BERDASARKAN KESALAHAN) Rahmadanti, Intan; Fikri, Herman; Khairo, Fatria
Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (459.711 KB) | DOI: 10.46839/lexstricta.v1i2.10

Abstract

Abstrak Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah, 1) bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris berdasarkan prinsip Based On Fault Of Liability (Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan); 2) bagaimana tanggung jawab hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana dalam pemalsuan akta otentik. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual.Kesimpulan penelitian ini yaitu perlindungan hukum terhadap Notaris berdasarkan prinsip Based On Fault Liability (tanggung jawab berdasarkan kesalahan) adalah apabila suatu unsur kesalahan tersebut terjadi diantara para penghadap maka sepanjang seorang Notaris tersebut menjalankan kewenangannya sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Undang-Undang, Notaris yang bersangkutan tidak dapat diminta pertanggungjawabannya karena Notaris hanya mencatat semua informasi yang diperolehnya dari para penghadap. Kemudian, Tanggung jawab hukum terhadap Notaris yang melakukan tindak pidana dalam pemalsuan akta otentik adalah Notaris bertanggung jawab secara pidana ketika dalam proses pembuktian bahwa Notaris tersebut terbukti melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur yaitu kemampuan untuk bertanggung jawab, adanya kesengajaan atau kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf Kata Kunci : Notaris, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Surat Abstract The problems raised in this study are, 1) how is the legal protection of Notaries based on the principle of Based On Fault Of Liability (Responsibility Based on Errors); 2) what is the legal responsibility of a Notary who commits a crime in forging an authentic deed. The research method used is normative juridical using a law approach, a case approach and a conceptual approach. The conclusion of this research is that legal protection for Notaries based on the principle of Based On Fault Liability (responsibility based on errors) is that if an element of the error occurs between the parties, then as long as a Notary carries out his authority in accordance with what is stated in the Act, the Notary who The person concerned cannot be held accountable because the Notary only records all the information he or she obtains from the appearers. Then, the legal responsibility for a Notary who commits a criminal act in falsifying an authentic deed is that the Notary is criminally responsible when in the process of proving that the Notary is proven to have committed a crime that meets the elements, namely the ability to be responsible, intentional or negligent, and no excuses.
ANALISIS YURIDIS TANGGUNGJAWAB HUKUM HAKIM ATAS KELALAIAN ATAU KESALAHANNYA DALAM TUGAS MENGADILI PUTUSAN DALAM PERKARA NO. 31/Pdt.G/2015/PN.SKY Syah, Aidil Fitri; Khairo, Fatria; Fikri, Herman
Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 2 (2022): Desember
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (503.391 KB) | DOI: 10.46839/lexstricta.v1i2.11

Abstract

Abstrak Hakim telah lama diakui sebagai profesi yang terhormat dimana Hakim berperan penting dalam menentukan baik atau buruknya potret penegakan hukum dinegara itu, Oleh karena itu pada prinsipnya Hakim bertujuan menjaga martabat dan keluhuran profesi Hakim tersebut. Hakim sebagai profesi yang juga disebut sebagai paling mengetahui hukum (ius curia novit) serta berperan sebagai menemukan hukum (rechtsvinding) dan membentuk hukum (rechtsvorming). Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif-Empiris yang berarti penelitian yang menghasilkan data deskripsi dengan cara memperoleh data secara langsung dari subjek sebagai sumber pertama dalam penelitian lapangan. Hasil penelitian didalam penulisan ini adalah Besarnya tanggung jawab hakim ditunjukan melalui putusan pengadilan yang selalu diucapkan Hakim “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” hal ini menegaskan bahwa seorang hakim dimana setiap putusannya bukan hanya dipertanggungjawabkan sesama manusia tapi juga dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Simpulan, Tanggungjawab Hakim Terhadap Putusan Yang Dijatuhkan Mengandung Unsur Kelalaian Dan Atau Kesalahannya Dalam Tugas Mengadili Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2015/Pn.Sky adalah maka pihak yang merasa dirugikan dan tidak puas dengan putusan hakim dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa di Pengadilan Negeri, membuat Laporan/Pengaduan atau dapat mengirimkan Surat Pengaduan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung terkait putusan oleh hakim tersebut. Laporan/Pengaduan tersebut akan ditindak lanjuti oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Didalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisal RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim Bagian Penutup angka 3, 4 dan 5 Yaitu (3) “Hakim yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan ini diperiksa oleh Mahkamah Agung RI dan/atau Komisi Yudisial”. (4) “Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial RI menyampaikan hasil putusan atas hasil pemeriksaan kepada Ketua Mahkamah Agung” dan (5) “Hakim yang diusulkan untuk dikenakan sanksi pemberhentian sementara dan pemberhentian oleh Mahkamah Agung RI atau Komisi Yudisial RI diberi kesempatan untuk membela diri di Majelis Kehormatan Hakim” dan Hakim Dapat Digugat atas Kelalaian Dan Atau Kesalahannya Dalam Putusan Perkara No. 31/Pdt.G/2015/Pn.Sky Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) adalah Ya, karena Hakim termasuk Pejabat Negara yang dapat digugat secara perdata. Didalam Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI. No : 891.K/SIP/1972 Tanggal 31-10-1974 yang berbunyi : “Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pejabat Negara tunduk kepada yurisdiksi pengadilan negeri/umum”. Rekomendasi Disarankan Diharapkan kepada Hakim yang melanggar peraturan perundang-undangan dapat segera ditindak dengan cepat dan tegas karena hal tersebut telah diatur didalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Pasal 19 disebutkan yaitu : Sanksi Ringan, Sanksi Sedang dan Sanksi Berat sampai pemberhentian tidak dengan hormat dan Diharapkan kepada Hakim agar tidak terjadi gugatan seperti didalam permasalahan Nomor 2 dalam penulisan ini untuk lebih meningkatkan profesionalisme, mentaati/mengikuti peraturan yang berlaku didalam perundang-undangan serta lebih bijaksana, berwibawa, berbudi luhur dan jujur didalam mengeluarkan putusan pengadilan yang wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal dan vertikal kepada manusia dan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kata Kunci : Hakim, Kesalahan dan kelalaian dan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa Abstract Judges have long been recognized as an honorable profession where judges play an important role in determining whether or not the portrait of law enforcement in the country is good. Therefore, in principle, judges aim to maintain the dignity and nobility of the judge's profession. Judges as a profession are also referred to as the most knowledgeable about the law (ius curia novit) and have a role in finding the law (rechtsvinding) and forming the law (rechtsvorming). The research method used is a normative-empirical approach, which means research that produces descriptive data by obtaining data directly from the subject as the first source in field research. The results of the research in this writing are the magnitude of the judge's responsibility is shown through court decisions that are always pronounced by the judge "For justice based on the One Godhead" this is confirmed by a judge where every decision is not only accountable to fellow humans but also accountable before God Almighty . Therefore, the state guarantees the independence of a judge in administering a court to uphold law and justice, not guaranteeing judges to violate law and justice. In conclusion, the Judge's Responsibilities for the Sentences Contain an element of negligence and or errors in the task of adjudicating the Decision of Case No. 31/Pdt.G/2015/Pn.Sky means that parties who feel aggrieved and dissatisfied with the judge's decision can file a lawsuit against the law by the authorities in the District Court, make a Report/Complaint or can send a Letter of Complaint to the relevant Supreme Court Supervisory Body. decision by the judge. The report/complaint will be followed up by the Supervisory Board of the Supreme Court and the Judicial Commission. In the Joint Decree of the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Chairman of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia Number 047/KMA/SKB/IV/2009 and 02/SKB/P.KY/IV/2009 concerning the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges, the Closing Parts number 3, 4 and 5 are (3) "Judges suspected of having violated this regulation shall be examined by the Supreme Court of the Republic of Indonesia and/or the Judicial Commission". (4) "The Supreme Court of the Republic of Indonesia or the Judicial Commission of the Republic of Indonesia conveys the results of the decision on the results of the examination to the Chief Justice of the Supreme Court" and (5) "Judges who are proposed to be subject to temporary suspension and dismissal by the Supreme Court of the Republic of Indonesia or the Judicial Commission of the Republic of Indonesia are given the opportunity to defend themselves. in the Honorary Council of Judges” and the Judge can be sued for his negligence and or error in the Decision on Case No. 31/Pdt.G/2015/Pn.Sky Who Has Permanent Legal Force (Inkracht Van Gewijsde) is Yes, because Judges are State Officials who can be sued in a civil manner. In the Permanent Jurisprudence of the Supreme Court of the Republic of Indonesia. No: 891.K/SIP/1972 dated 31-10-1974 which reads: "Actions against the law committed by State Officials are subject to the jurisdiction of the district/general court". Recommendations Suggested It is hoped that judges who violate laws and regulations can be dealt with quickly and decisively because this has been regulated in the Joint Decree of the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Chairman of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia Number: 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 concerning the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges, Article 19 states, namely: Light Sanctions, Medium Sanctions and Heavy Sanctions until dismissal is not respectful and it is hoped that the judge will not bring a lawsuit as in problem Number 2 in this paper to further improve professionalism, obey/follow the applicable regulations in legislation and.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN MEMUTUSKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH SECARA SEPIHAK Fikri, Herman; Hertanto, Doni; Maharani, Murti; Ramadhanty, Andini Chairani; Mulyadi, Mulyadi
Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 3 (2024): April
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lexstricta.v2i3.31

Abstract

Abstrak Pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah adalah salah satu sarana untuk menggerakkan roda perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan perekonomian nasional, karena pengadaan barang dan jasa terutama terkonsentrasi pada sektor publik mengacu pada penggunaan anggaran negara. Banyak faktor yang menyebabkan seringnya terjadi wanprestasi atau cidera janji pada saat pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pembatalan perjanjian kontrak secara sepihak masih dapat dilakukan oleh pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikarenakan wanprestasi atau cidera janji tersebut. Kata Kunci: Perjanjian/Kontrak, Pengadaan Barang, Jasa
Cancellation of Article 55 of The Public Accountant Law by The Constitutional Court Decision Fikri, Herman
Jurnal Dinamika Hukum Vol 23, No 3 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jenderal Soedirman

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20884/1.jdh.2023.23.3.3746

Abstract

The Public Accountant profession could be punished without a Constitutional Court Decision. Because it can be punished, the Public Accountant Professional Association filed a lawsuit with the Constitutional Court with rational reasons that form the basis of the petition. The research conducted is normative legal research. The results of the study state that Public Accountants are in a subordinate and minor position due to the lack of protection for the exercise of their profession, given the high legal threat. Even if it is true that the intent of the formulation of Article 55 Letter a of the Public Accountants Law is to protect the public interest from the possibility of falsification or fraud perpetrated by an Accountant, the public's interests have been adequately protected by the provisions of the Criminal Code (delict of counterfeiting or fraud), so, therefore, the provisions of Article 55 letter a The law is an exaggerated and even fantastic provision. Thus, Article 55 letter a of the law creates uncertainty in the law and contradicts the principle of lex certa, which is the basic principle in criminal law of the inclusion of criminal sanctions as determined by Articles 55 and Article 56 of the law in the perspective of humanistic criminal law is imprecise and irrational. So, it is essential to regulate the accounting profession, which should be the basic idea of strengthening the profession, which is used as a standard or orientation point of view, reduced by the criminalization in Article 55 letter b, which creates fear in the world of accountants.
Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik dalam Kaitannya Terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi Fikri, Herman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 1 Nomor 2 Juni 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v1i2.80

Abstract

Profesi sorang Akuntan Pubiik mempunyai peranan penting terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan yang baik dan wajar. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang Akuntan Publik harus mengemban kepercayaan masyarakat dan pihak-pihak terkait terhadap laporan keuangan tersebut yang terdiri dari Neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan perubahan modal dengan mernberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suaru entltas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen. Didalam Ketentuan didalam UU No 5 Tahun 2011 sangat jelas bahwa profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan (apabiia laporan tersebut tidak direkayasa). Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercavaan publik. Sering terjadinya skandal akuntansi (accounting scandals) adalah skandal politik dan bisnis yang muncul dengan pengungkapan kelakuan buruk para eksekutif perusahaan publik. Kejahatan tersebut biasanya melibatkan metode yang kompleks untuk menyalahgunakan dana atau menyesatkan bagi pihak-pihak yang sangat membutuhkan terhadap Laporan Keuangan tersebut, melebih-lebihkan pendapatan, mengecilkan biaya, melebih-lebihkan nilai aset perusahaan atau mengurangi pelaporan terhadap besarnya kewajiban, terkadang mereka juga melakukan kerjasama dengan pejabat di perusahaan lain atau afiliasinya. Jika mengacu pada pengertian skandal akuntansi tersebut di atas maka kejahatan akuntansi cenderung lebih dekat dengan istilah fraudulent statement (fraud yang berkenaan dengan penyajian laporan keuangan). Dalam tulisan ini penulis mencoba membahas bagaimanakah penerapan Undang Undang Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik Dalam Kaitannya terhadap Penegakkan Hukum Kejahatan Akuntansi. Kata Kunci: Kejahatan Akuntansi Abstract: Profession of Certified Public Accountants have a particularly important role in improving the quality and credibility of financial information or financial statements. In the profession, a Public Accountant must carry public trust and related parties against the financial statements consisting of the Balance Sheet, Income Statement and Statement of changes in capital to provide an opinion on the financial statements of an entity. Thus, the responsibility lies in its opinion from Public Accountant or statements about financial information of an entity, while statements or financial information is the responsibility of management. In the provisions of Law No. 5 of 2011 is very, clear that the public accounting profession has a very large role in supporting the national economy healthy and efficient and to improve the transparency and quality of information in the financial field (if the report is not engineered). Thus, Public Accountant required to continuously improve the competence and prafessionalism in order to meet the needs of service users and carrying out of public trust. Frequent occurrence of accounting scandals (accounting Scandals) are political and business scandals which arise with the disclosure of bad conduct a public company executives. These crimes usually involve complex methods for misusing funds or misleading for those who really need to the Financial Statements, overstating revenues, reduce costs, overstating the value of the assets of the company or reduce reporting obligations are, sometimes they are also working with officials in other companies or afiiliates. Wen referring to the understanding of the accounting scandal at the top of the accounting crimes tend to be closer to the terms of fraudulent statement (fraud with respect to the financial statements). In this paper the author try to examine about "How is the application of Law No. 5 of 2011 on Public Accountant In Relation to the Law Enforcement of Accounting Crime". Daftar Pustaka Amrizal, CFE, Pencegahan dan Pendeteksian Kecurangan oleh Internal Auditor, Jakarta. 2004. Atmasasmita, Romli. Pengantar Hukum Kejahatan Bisnis (Bisnis Crime), Bogor: Kencana. 2003. Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2: Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Peberatan & Peringanan Pidana, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2002 Boynton, C William, Johnson N Raymond dan Kell G. Walter, Modern Auditing, buku satu, edisi ketujuh diterjemahkan oleh Paul A. Rajoe, dkk. Jakarta: Erlangga,2003. Bernard Arief Sidarta, Refleki Tentang Struktur Ilmu Hukum : Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembang Ilmu Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju, 2009. Coenen, T. Essential of Corporale Fraud. New York: John Wiley & Sons, Inc. 2008. Collier, P.M., Accounting for Managers: Interpreting accounting information for decision-making. 2003. Cendrowski, H., J.P. Martin, dan L.W. Petro., The Handbook of Fraud Deterrence. New York: John Wiley & Sons, Inc.2007. Djoni S.Gazali, Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.2012. Elsa Ryan Ramdhani, Krisis Ekonomi Global 2008 Serta Dampaknya Bagi Perekonomian Indonesia, Jakarta, Pustaka Indonesia. 2009. Harahap, Sofyan S, Corporate accountability, Media Akuntansi, No.29/November-Desember/2002, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2002. Huanakala dan Shinneke, Kewajiban hukum (legal liability) auditor terhadap public pasar modal, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-oktober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Kholis, Azizul,I Nengah Rata, Sri Sulistiyowati, dan Endah Prapti Lestari. Kewajiban hukum (legal liability) auditor, Jurnal Bisinis dan Akuntansi, Volume 3, Nomor 3 Desember 2001. Loebbecke dan Arens, Auditing, buku dua, edisi Indonesia, adaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, Jakarta: Salemba Empat, 1999. Lawrence M Friedman, American law, New York: WW Nortorn & Company, 1984. Teguh Prasetyo, Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila, Media Perkasa, 2013 Nyoman Serikat Putera Jaya. Pembaharuan Hukum Pidana. Bahan Kuliah Program Magister Ilmu Hukum Undip, Unsoed, dan Untag, 2010. Rezaee, Z., Financial Statement Fraud: Prevention and Detection. New York: John Wiley & Sons, Inc.2002. Ruddy N. Sasadara, Dampak Krisis Finansial Global Terhadap Sektor Ekonomi dan Perbankan, Jurnal Hukum. 2008. Saleh, AS Rachmad dan Saiful Anuar Syahdan, Perspektif kewajiban hukum terhadap advokasi akuntan public di Indonesia, artikel, Media Akuntansi, No.35/September-okober/2003, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2003. Sarsiti, Kualitas audit dan tanggung jawab auditor terhadap penuntutan kerugian, Jurnal Keuangan dan Bisinis, Volume 1, Nomor 2 Oktober 2003. Sukanto, Eman. 2009. Perbandingan persepsi auditor internal, skuntan publik, dan auditor pemerintah terhadap penugasan fraud audit dan profil fraud auditor. Fokus Ekonomi: Vol. 4 No. 1 Juni 2009. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1990. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1993. Satjipto Raharjo, Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 2005. Soetand Wignyosubroto, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional Dinamika Sosial Politik Dalam Perkembangan Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995. Toruan, L Henry, Tanggung jawab akuntan publik, Media Akuntansi, No.18/ Juni/2001, Jakarta: Intama Artha Indonusa, 2001. Tuanakotta, Theodorus M. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif, Edisi 2. Jakarta: Salemba 4. 2010. Weygandt, J.J., P.D. Kimmel, dan D.E. Kieso, Accounting Principles, 10th Edition. Hoboken, New Jersey: John Wiley & Sons, Inc. 2012. William N. Dunn (Penyadur Muhadjir Darwin), Analisa Kebijaksanaan Publik, Yogyakarta: Hadindita Graha Widia, 2000. B. Peraturan Perundang-Undangan . Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Penjelasannya. Usaha Nasional, Surabaya. . UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMoR 5 TAHUN 2011 TENTANG AKUNTAN PUBLIK . UU RI Nomor 8 Tahun 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Karya Anda, Surabaya-Indonesia. . UU RI Nomor. 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pustaka Pergaulan Jakarta. http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi http://akuntankita.weebly.com/article-akuntansi3.html. http://id.wikipedia.org/wiki/Skandal_akuntansi