Salah satu pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam tahapan pemilu di berbagai daerah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa proses dan bukan tindak pidana pemilu. Pada pelaksanaan pemilu 2024, terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Kabupaten Aceh Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat menyatakan terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yaitu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 huruf e jo. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan demikian, Panwaslih Kabupaten Aceh Barat meneruskan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Aceh Barat. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat memiliki kekuatan mengikat apabila diteruskan kepada penyelenggara pemilu lainnya seperti KIP Kabupaten. Namun sebaliknya, apakah suatu rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat kepada pemerintah daerah setempat juga memiliki kekuatan mengikat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Barat kepada pemerintah daerah dan untuk mengetahui apakah suatu rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Barat wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu dengan cara melakukan penelitian kepustakaan sebagai bahan hukumnya. Pendekatan dari penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan mengikat atau kewajiban pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut memiliki batasan-batasan tertentu. Suatu rekomendasi tidak bersifat mengikat secara hukum namun rekomendasi tersebut menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai upaya menjaga pelaksanaan demokrasi agar berjalan sesuai dengan asas-asas pemilihan umum. Meskipun pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun tidak ada sanksi langsung jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Rekomendasi Panwaslih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersifat administratif dan bukan suatu bentuk keputusan yang mengikat secara langsung sehingga kewajiban pemerintah pemerintah daerah untuk menindaklanjuti bergantung kepada regulasi yang ada