Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Prosiding Seminar Nasional Hasil-hasil Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat

PEMIKIRAN M. NATSIR TENTANG DASAR NEGARA Asep Daud Kosasih
PROSIDING SEMINAR NASIONAL LPPM UMP Vol 3 (2021): PROSIDING SEMINAR NASIONAL LPPM UMP 2021
Publisher : Lembaga Publikasi Ilmiah dan Penerbitan (LPIP)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (380.498 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengungkap pemikiran M. Natsir tentang dasar negara. Data penelitian berupa data kepustakaan yang diperoleh di beberapa perpustakaan dan lembaga arsip melalui studi literatur. Data yang telah terkumpul dianalisis menggunakan model content analysis atau analisis isi, yaitu model analisis yang berupaya mengungkap gagasan yang terdapat dalam sejumlah teks. Digunakan model analisis isi didasarkan pada pertimbangan bahwa subyek penelitian yang hendak diungkap di dalam penelitian ini adalah tentang pemikiran atau gagasan Natsir yang tertuang dalam kary a- karyanya dibidang politik kenegaraan, khususnya mengenai  dasar negara. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa pemikiran M. Natsir tentang dasar negara dikemukakan pada masa pasca kemerdekaan, khususnya ketika lembaga Konstituante menentukan dasar negara untuk Indonesia antara 1957 sampai 1959. Inti pemikiran Natsir tentang dasar negara adalah Islam merupakan satu-satunya alternatif dasar negara bagi Indonesia. Munculnya pemikiran Natsir tentang dasar negara dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu pemahaman yang bersangkutan tentang hakekat negara, sekularisme, serta ajaran Islam, dan faktor eksternal, yaitu perkembangan wacana dan praktek politik nasional yang dihadapinya. Negara yang menjadikan Islam sebagai dasar negara oleh M. Natsir disebut negara Theistik Demokrasi.