Revolusi Industri 4.0 merupakan era industri keempat dengan ditandai munculnya terobosan teknologi disejumlah bidang ketergantungan masyarakat dengan teknologi sudah tidak dapat terelakkan, disatu sisi sangat menguntungkan disegala bidang, namun disisi lain terdapat pemanfaatan untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya atau yang kita kenal dengan cyber crime.Dalam penelitian ini diigunakan metode yuridis empiris dengan bahan primer, UUD 1945, KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk bahan sekunder diambil dari buku, jurnal, internet, doktrin, artikel dan asas-asas hukum, pendapat hukum juga diperoleh melalui beberapa narasumber.Teknik Pengumpulan data adalah studi Kepustakaan dan wawancara dengan narasumber. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis secara kualitatif. Dengan penelitian ini diperoleh hasil bahwa, cyber crime kejahatan siber di Indonesia dari tahun ke tahunnya meningkat. Dapat dibuktikan dari jumlah serangan siber (Cyber Attack) selama Januari Agustus 2019 sebesar 39.330.231 serangan mejadi 189.937.542 serangan ditahun 2020 selama Januari Agustus sedangkan upaya penanggulangan tindak pidana cyber crime dilakukan, meliputi atas: Sarana Penal (Kebijakan Penal) dan Sarana Non Penal (Kebijakan Non Penal) Sarana dan kebijakan yang ada diharapkan dapat menanggulangi tindak pidana cyber crime, walaupun tidak bisa sepenuhnya bisa mengatasi tindak pidana tersebut. Peningkatan kualitas sarana dan kebijakan dalam menanggulangi kejahatan ini yang sangat dibutuhkan.