Nabila Azzahra
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keterbukaan Diri Perempuan Pengguna Pada Aplikasi Kencan Daring “Bumble” Nabila Azzahra; Uljanatunnisa Uljanatunnisa; Priyono Sadjijo
Expose: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : President University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33021/exp.v5i2.3833

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterbukaan diri perempuan pada aplikasi kencan daring melalui aplikasi Bumble, hal ini dilatarbelakangi oleh konsep yang diusung oleh Aplikasi Bumble “ramah Lingkungan” atau perempuan yang harus memulai percakapan terlebih dulu padahal konsep tersebut kotradiksi dengan budaya di Indonesia atau sistem gender tradisional. Menggunakan teori keterbukaan diri dan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Informan dalam penelitian ini adalah perempuan pengguna aplikasi kencan daring Bumble. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis yang dikembangkan oleh Moustakas. Hasil penelitian didapatkan bahwa tahapan-tahapan keterbukaan diri sesuai dengan data empiris atau yang terjadi di lapangan. yaitu setiap informan memiliki tingkat dan tahapan keterbukaan diri yang berbeda dan tidak semua informan mencapai tahap terdalam. Pada awal proses keterbukaan diri, keintiman tidak serta terjadi khususnya pada aplikasi kencan daring Bumble.
Problematika Legislasi Undang-Undang KUHP Baru: Antara Modernisasi Hukum Pidana dan Kontroversi Publik Kaharuddin; Andreana Adinegoro; Fildza Kamila; Nabila Azzahra
Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora Vol. 6 No. 1 (2026): June
Publisher : Penerbit Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53697/iso.v6i1.3346

Abstract

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menandai fase penting pembaruan hukum pidana Indonesia setelah lebih dari satu abad menggunakan kodifikasi kolonial. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika legislasi KUHP baru dengan menelaah secara komprehensif ketegangan antara agenda modernisasi hukum pidana dan gelombang kontroversi publik yang muncul sejak proses penyusunannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan analisis sosio-legal untuk memahami hubungan antara rumusan norma, dinamika politik hukum, serta respons masyarakat.Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, sejumlah ketentuan seperti penghinaan presiden, kriminalisasi kesusilaan, dan pasal yang menyentuh ranah privat berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, kebebasan sipil, dan standar hukum pidana modern. Kedua, proses legislasi mencerminkan kontestasi antara kepentingan progresif yang mendorong modernisasi dan kelompok konservatif yang mempertahankan nilai moral tertentu, sementara partisipasi publik masih bersifat informatif dan belum memenuhi standar partisipasi bermakna. Ketiga, kontroversi substansial dan prosedural tersebut menimbulkan tantangan terhadap legitimasi demokratis dan efektivitas implementasi KUHP baru menjelang pemberlakuannya pada 2026. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun KUHP baru memuat sejumlah elemen progresif seperti penguatan keadilan restoratif dan perluasan perlindungan korban, berbagai ketentuan kontroversial berpotensi menghambat tujuan reformasi hukum pidana. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap pasal bermasalah, peningkatan transparansi serta partisipasi publik dalam penyusunan regulasi turunan, dan strategi sosialisasi yang sistematis agar implementasi KUHP baru dapat berlangsung secara adil, demokratis, dan responsif terhadap dinamika sosial.