Abstrak Hukum Indonesia dalam keberagaman adatnya mengakui kebiasaan-kebiasaan adat dalam penentuan mengenai kewarisan atas siapa yang berhak mewarisi, besaran hak waris dan ketetapan lain yang berlaku dalam berbagai sistem pewarisan adat. Kondisi ini menyebabkan perbedaan dalam pelaksanaan pewarisan atau dalam penyelesaian masalah pewarisan di berbagai wilayah di Indonesia. Kenyataan yang terjadi pada masyarakat Suku Karo masih terjadi perbedaan penafsiran dalam memutuskan siapa yang berhak menguasai harta peninggalan orang tua, dimana yang terjadi bahwasanya anak laki-laki yang berhak menjadi ahli waris. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah Pendampingan dan penguatan komitmen dalam mempelajari adat dan budaya Suku Karo, Memberi pengetahuan dan pendampingan terkait adat dan budaya mengenai sistem pewarisan Suku Karo, Pendampingan dalam memahami realitas sosial yang berkembang dan relevansinya dengan Sistem Pewarisan Suku Karo. Kegiatan pengabdian ini menggunakan metode partisipatif berbentuk ceramah, diskusi bagi Kelompok Pemuda Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kupang. Bentuk kegiatan berupa  sosialisasi ditujukan kepada bagi Kelompok Pemuda Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kupang. Hasil kegiatan pengabdian meningkatkan pengetahuan peserta pengabdian tentang pembagian harta warisan yang dilakukan pada masyarakat Suku Karo. Meskipun masyarakat Karo secara tradisional menganut sistem patriarki yang menempatkan anak laki-laki sebagai penerus utama, terdapat pergeseran nilai sosial yang mendukung hak waris perempuan. Kata kunci: kedudukan anak perempuan; sistem pewarisan adat; suku karo Abstract Indonesian law acknowledges tradition in inheritance matters, encompassing the determination of heirs, the scope of inherited rights, and other restrictions pertinent to various customary inheritance systems. This circumstance results in disparities in the execution or resolution of inheritance matters throughout different regions of Indonesia. The Karo community has divergent interpretations about the entitlement to inherit parental property, whereas male offspring are designated as heirs. The goal of this PKM activity is to help people learn about and become more committed to studying the Karo Tribe's customs and culture, to teach people about and support their inheritance system, and to make it easier to understand how changing social conditions affect the Karo Tribe's inheritance system. This PKM program employs a participative approach through lectures and discussions for the Youth Group of the Batak Karo Protestant Church (GBKP) in Kupang. The activity's format, centered on socializing, targets the Youth Group of the Batak Karo Protestant Church (GBKP) in Kupang. The outcomes of the community service initiatives enhanced the participants' understanding of inheritance distribution within the Karo ethnic group. The Karo society historically follows a patriarchal system designating male children as principal heirs; nonetheless, there is a notable shift in social attitudes advocating for women's inheritance rights. Keywords: the position of daughters; traditional inheritance system; karo tribe