Pengaturan hukum tentang pengendalian, pengawasan, penentuan daerah/tempat penjualan, kewenangan penerbitan ijin minuman beralkohol dan ketentuan mengenai pengaturan minuman beralkohol tradisional memiliki urgenitas, mengingat Bali sebagai salah satu tujuan wisata domestic dan manca negara. Bahwa minuman beralkohol tradisional juga digunakan sebagai salah satu pelengkap sarana upacara keagamaan. Peneliti melihat telah terjadi kekosongan hukum setelah terbitnya Peraturan Presiden No 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Keadaan ini tentu dapat memunculkan persoalan ketidakpastian hukum. Artikel ini merupakan penelitian hukum normative, dengan melakukan pendekatan peraturan perundangan, pendekatan sejarah, dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) No. 74 tahun 2013 dan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 secara eksplisit telah mengatur tentang pengendalian, pengawasan, penentuan tempat penjualan minuman beralkohol dan minuman beralkohol tradisional serta mengatur tentang kewenangan pemberian ijin usaha. Pengaturan tentang minuman beralkohol telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan Presiden, ketentuan tersebut hendaknya segera ditindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan daerah sebagai implementasi peraturan diatasnya, didasarkan asas hierarki, dengan demikian dapat memberikan kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.