Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efetivitas Penegakan Hukum Dalam Pergaulan Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Mangaratua Samosir; Asmen Ridhol; Annisa Berliani; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.13306

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan kehadirannya. Karena hukum bukanlah merupakan suatu objek, melainkan tindakan (setelah pelaksanaan). Untuk mengkaji hal tersebut, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui bekerjanya hukum yang ada dalam masyarakat. Membahas efektivitas hukum pada masyarakat berarti membahas efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan dan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dikatakan bahwa terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Analisis Yuridis Kegiatan Penanaman Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan Produksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Mangaratua Samosir; Irawan Harahap; Silm Oktapani
SPEKTRUM HUKUM Vol 22, No 2 (2025): Jurnal Spektrum
Publisher : PMIH Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/sh.v22i2.6587

Abstract

Pengukuhan kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dilakukan melalui tahapan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan. Namun dalam praktiknya, pengukuhan kawasan hutan produksi di Indonesia masih belum optimal. Kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berkembang pesat dan sebagian berada dalam kawasan hutan. Data menunjukkan sekitar 3,37 juta hektar kebun kelapa sawit berada di dalam kawasan hutan, dengan sebagian besar berada di kawasan hutan produksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pengukuhan hutan produksi serta menelaah status yuridis kegiatan penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan administratif agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Kawasan hutan yang hanya berstatus penunjukan belum memiliki kepastian hukum yang kuat. Secara yuridis, kegiatan penanaman kelapa sawit pada kawasan hutan produksi yang belum dikukuhkan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempercepat proses pengukuhan kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.