Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

TINJAUAN YURIDIS BERDIRINYA SUATU NEGARA BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL Berliani Rombot; Emma Senewe
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional dan bagaimana pemenuhan unsur-unsur terbentuknya suatu negara, dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah : Penduduk yang tetap, Wilayah yang pasti, Pemerintahan yang berdaulat, Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. 2. Penduduk yang tetap tidak hanya memberikan identitas dan stabilitas sosial, tetapi juga berperan dalam pertumbuhan ekonomi, keamanan, pertahanan, partisipasi politik, dan pembangunan negara secara keseluruhan. Wilayah suatu negara yang ditetapkan dan diakui memberikan negara kedaulatan dan wewenang untuk mengatur urusan internalnya serta menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan di dalam wilayah yang jelas dan terorganisir. Pemerintahan yang berdaulat adalah aspek penting dalam pembentukan negara. Pemerintahan yang berdaulat memberikan negara kekuasaan otonom untuk mengatur urusan dalam wilayahnya, menjaga hukum dan ketertiban, mengatur kebijakan ekonomi, menjalin hubungan internasional, serta melindungi dan mewakili kepentingan nasional. Pentingnya kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain menunjukkan bahwa hubungan internasional merupakan aspek penting dalam membentuk negara yang terlibat dalam komunitas global. Melalui hubungan ini, negara dapat mempromosikan kepentingan nasional mereka, mencapai perdamaian dan keamanan, serta memajukan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci : Tinjauan,Yuridis,Berdirinya Negara, Hukum Internasional
KAJIAN HUKUM SENGKETA LAUT CHINA SELATAN BAGI INDONESIA PASCA KEPUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TAHUN 2016 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Jonathan Hizkia; Emma Senewe; Natalia Lana Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus sengketa laut China Selatan dan pengaturan penyelesaian sengketa internasional dari perspektif Hukum Internasional dan untuk Menjelaskan keputusan Arbitrase Internasional mengenai konflik Laut China Selatan bagi kawasan dan Indonesia menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Filipina memilih Permanent Court of Arbitration yang merupakan bagian dari Mahkamah Arbitrase sebagai untuk menyelesaikan sengketa dengan China. Menurut pengamatan penulis alasan Filipina memilih badan ini dalam penyelesaian konflik yaitu kerena badan ini menerapkan pasal 9 Lampiran UNCLOS 1982. Pada 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) sudah memutuskan bahwa klaim China soal Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang kuat, putusan ini menegaskan bahwa klaim China atas fitur-fitur yang ada di wilayah Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan dalam Hukum Internasional. 2. Penolakan China terhadap Putusan ini juga tentu berdampak bagi Indonesia. Dengan putusan tersebut Indonesia bisa memperkuat argumen mengenai kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah ZEE Indonesia.Indonesia juga sebagai negara yang menganut politik luar negara bebas aktif juga mendukung penegakkan hukum atas konflik di Laut China Selatan, Indonesia juga aktif dalam mendorong adanya diplomasi dalam menyelesaikan konflik . Kata Kunci : sengketa laut china selatan, arbitrase internasional