Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

PELAKSANAAN HAK UNTUK HIDUP BERDASARKAN PASAL 28A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Natania Djesika Wongkar; Donald A. Rumokoy; Lendy Siar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAK Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan hak asasi manusia berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan untuk mengetahui kendala saat pelaksanaan hak asasi manusia sesuai konstitusi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang bersifat non derogable right, yang diatur dalam Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Selain itu dalam perspektif internasional hak untuk hidup telah diatur dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Sedangkan dalam perspektif nasional terdapat adanya aturan hukum yang mengatur mengenai hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia, yakni pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. 2. Pelaksanaan hak untuk hidup dapat dilihat dari adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, serta disusul dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dalam pelaksanaannya dalam hal ini telah memperkuat fungsi dari Komnas HAM, serta telah terdapat mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaannya hak untuk hidup sebagai hak asasi manusia, di Indonesia belum mampu terlaksana dengan baik, karena masih banyak permasalahan pelanggaran HAM, bahkan hingga sekarang belum mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kata Kunci : Pelaksanaan Hak Untuk Hidup
KAJIAN TERHADAP TUGAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA KEWENANGAN ANTAR LEMBAGA NEGARA Alvendi Ferdinand Christo Lasut; Donald A. Rumokoy; Nixon S. Lowing
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk Untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara dan Untuk mengetahui bagaimana Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Lembaga negara yang dapat menjadi pemohon atau termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara tidak hanya limitatif pada lembaga negara utama, tetapi lembaga negara lainnya yang kewenangannya diatur dalam UUD juga dapat bersengketa di depan Mahkamah Konstitusi. 2. Penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 Tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Mekanisme pelaksanaan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara adalah dilakukan dengan tahapan dari pemohon sengketa, diteruskan dengan pemeriksaan administrasi dan registrasi oleh panitera, dilakukan pemanggilan sidang, pemeriksaan pendahuluan serta putusan sela. Kemudian jika sengketa dilanjutkan, maka diawali dengan pemeriksaan persidangan, pembuktian, berikutnya rapat permusyawaratan hakim dan putusan.
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBENTUKAN PERATURAN KEPADA MENTERI Jonathan Haamashea Wardoyo; Donald A. Rumokoy; Lendy Siar
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Wewenang Menteri dalam membuat Peraturan dan untuk mengetahui bagaimana Pendelegasian kepada Menteri dari jabatan yang lebih tinggi. Metode Penelitian yang digunakan Penelitian hukum Normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem Norma. Sistem Norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, Norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, serta doktrin (ajaran). Hasil pembahasan menunjukan pendelegasian wewenang pembentukan peraturan kepada Menteri diatur oleh Undang-Undang yang saling berkaitan satu sama lain dan juga terdapat kekurangan pada penerapan Menteri yang terjadi hanya ego sektoral akibat dari ketidakjelasan dari Peraturan Presiden berkaitan dengan tugas pokok Menteri. Kata Kunci : Pendelegasian, Wewenang, Penyusunan Peraturan Menteri, Pembentukan Peraturan Menteri.
KAJIAN YURIDIS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 36/PUU-XV/2017 Wiki Adabu; Donald A. Rumokoy
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penulisan dalam tulisan ini adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum dari hak angket DPR terhadap KPK dan untuk mengetahui dan memahami kedudukan hukum dari hak angket DPR terhadap KPK pasca putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017. Dengan metode penelitian hukum normatif dan juga menggunakan dua pendekatan, yakni pendeketan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai hak angket Dewan Perwakilan Rakyat telah secara tegas diatur dalam konstitusi, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan mengenai hak angket tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan yang ada di bawahnya, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengenai MD3, yang diatur secara spesifik dan terperinci dalam Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang a quo, yang telah menjabarkan mengenai mekanisme angket, alur dan prosesur angket, pembentuk panitia angket, tugas pokok dan fungsi dari panitia angket, dan lain sebagainya. 2. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang memutuskan bahwa DPR dapat melakukan angket kepada KPK, telah memberikan legitimasi hukum mengenai KPK sebagai objek angket dari DPR. Hal ini juga telah melahirkan suatu konsekuensi yuridis terhadap kedudukan KPK sebagai lembaga penunjang eksekutif. Dimana KPK dapat diangket oleh DPR, serta KPK harus bertanggungjawab kepada DPR dengan cara memberikan laporan tahunan kepada DPR, Presiden, dan BPK. Hal tersebut telah diatur dalam perubahan Undang-Undang KPK yang baru yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kata Kunci: Hak Angket DPR terhadap KPK