Kejaksaan Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lahirnya gagasan Peraturan Kejaksaan RI terkait Keadilan Restoratif berkaca pada penerapan proses hukum terhadap kasus nenek Minah dan kakek Samirin yang harus mendekam dibalik jeruji besi sebagai terpidana. Peran Jaksa dalam penegakan hukum pidana diharapkan dapat menyentuh rasa keadilan dimana proses penyelesaian perkara tindak pidana ringan dapat semakin banyak terselesaikan melalui proses Keadialan Restoratif. Bedasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan bagaimana peran Jaksa dan Apa saja yang menjadi hambatan dalam penyelesaian perkara pidana melalui proses restorative justice bagi pelaku Tindak Pidana Orang Dewasa pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, jenis pendekatan yang digunakan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui peran jaksa dalam proses penyelesian perkara tindak pidana pelaku dewasa melalui proses restorative justice adalah sebagai fasilitator. Selanjutnya diharapkan kedepannya dapat dilaksanakan oleh satuan – satuan kerja di daerah untuk pengambilan keputusan, sehingga tujuan hukum sistem peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud. Kesimpulan peran Jaksa dalam penyelesaian perkara melalui proses restorative justice adalah sebagai fasilitator.