Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK Sarah Syallomita Ondang; Vonny A. Wongkar; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berperan strategis sebagai generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus memperoleh perlindungan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Negara Indonesia telah mengatur perlindungan tersebut melalui berbagai regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan penerapan diversi dan keadilan restoratif sebagai upaya utama dalam penyelesaian perkara pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penjatuhan pidana terhadap anak serta menelaah kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan hakim telah diatur secara jelas dalam UU SPPA, yang mengharuskan hakim mengedepankan prinsip perlindungan anak, pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), serta tujuan pembinaan dan rehabilitasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penerapan diversi belum optimal dan hakim cenderung menjatuhkan pidana penjara dengan mempertimbangkan tekanan sosial maupun kepentingan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi keadilan restoratif, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta perbaikan sarana pembinaan anak agar sistem peradilan pidana anak dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: anak berhadapan dengan hukum, kewenangan hakim, sistem peradilan pidana anak, diversi, keadilan restoratif.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL ONLINE Indah Vika Rolos; Anna S. Wahongan; Vonny A. Wongkar
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan tindak pidana eksploitasi seksual online terhadap anak di Indonesia pada dasarnya telah diakomodasi dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Anak beserta peraturan pelaksananya. 2. Perlindungan hukum bagi anak sebagai korban tindak pidana eksploitasi seksual online mencakup upaya perlindungan preventif dan represif, antara lain melalui pendampingan hukum, rehabilitasi medis dan psikologis, pemenuhan hak korban, serta jaminan kerahasiaan identitas anak. Meskipun secara normatif telah diatur, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta belum optimalnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses peradilan. Kata Kunci : anak, korban, tindak pidana eksploitasi seksual, online
KAJIAN HUKUM KASUS ADMINISTRATIF SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN Felisa Carina Rotinsulu; Maarthen Y. Tampanguma; Anna S. Wahongan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui penyelesaian kasus administratif sebelum dan sesudah penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk mengkaji dampak penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terhadap peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelesaian kasus administratif di Indonesia. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pengaturan penyelesaian kasus administratif masih bersifat sektoral dan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga mekanismenya belum terintegrasi dan kurang memberikan kepastian hukum. Masyarakat pada umumnya langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara tanpa melalui mekanisme koreksi internal yang sistematis. Setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, diperkenalkan mekanisme upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sebagai bentuk penyelesaian internal sebelum menempuh jalur peradilan. Pengaturan ini memberikan landasan hukum yang lebih jelas, memperluas objek sengketa, serta memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dalam proses penyelesaian kasus administratif. 2. Penegakan hukum dalam penyelesaian kasus administrasi pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menunjukkan adanya upaya peningkatan efisiensi melalui mekanisme penyelesaian berjenjang yang dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Kata Kunci : kasus administratif, sebelum, dan sesudah penerapan undang-undang nomor 30 tahun 2014