Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : lex privatum

ANALISIS MENGENAI PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Kristian Brando Kasdi; Maarthen Youseph Tampanguma; Maya Sinthia Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis legalitas dari suatu perkawinan yang dilaksanakan beda agama serta untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama. Setelah dikaji dan dianalisis dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka diperoleh kesimpulan yaitu pertama, legalitas dari perkawinan yang dilaksanakan beda agama didasarkan pada ketentuan agama dan perundang-undangan dibidang hukum perkawinan adalah tidak sah. Namun demikian, dalam Undang-Undang Perkawinan tidak secara tegas melarang perkawinan beda agama. Dilain sisi, perkawinan beda agama yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan secara legal adalah sah menurut hukum dan berhak untuk dicatatkan oleh Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Hal ini menunjukan adanya pertentangan hukum diantara 2 (dua) undang-undang ini, yang tentu saja menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat, terlebih khusus hakim dalam memutus permohonan perkawinan beda agama. Tercermin dari disparitas penetapan hakim, dimana sebagian menolak, sebagian lagi mengabulkan permohonan perkawinan beda agama. Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum. Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mendasarkan pertimbangannya kepada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, berikut Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan penjelasannya, serta pada ketentuan yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia sebagaimana termuat dalam Pasal 29 dan Pasal 28 B Ayat (1) UUD 1945. Yang pada pokoknya memandang bahwa perbedaan agama dari calon suami istri bukan merupakan salah satu larangan perkawinan, dan mengenai larangan perkawinan beda agama tidak ditemukan dalam rumusan pasal demi pasal dalam Undang-Undang Perkawinan, sehingga permasalahan terkait perkawinan beda agama atau kepercayaan menjadi wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Kata Kunci : perkawinan beda agama, legalitas perkawinan, penetapan pengadilan
ANALISIS HUKUM PERSAINGAN USAHA DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DI PANTAI MALALAYANG Benhadicta Celline Gaghana; Hendrik Pondaag; Maya Karundeng
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 1 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya dalam dunia bisnis merupakan hal yang wajar. Akan tetapi langkah-langkah yang diambil dalam persaingan usaha harus tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Tujuan adanya pengaturan hukum di bidang persaingan usaha adalah untuk menciptakan rasa adil antara pelaku usaha. Tujuan ini dilaksanakan melalui instrumen-instruman pasar yang baik sehhingga dapat menghasilkan win-win solution dalam kegiatan jual beli dan baik penjual maupun konsumen tidak dirugikan. Persaingan usaha erat kaitannya dengan perlindungan konsumen. Persaingan usaha yang baik dapat menjamin perlindungan konsumen yang baik. Di Pantai Malalayang pengelola belum mampu melakukan kendali mutu yang baik terhadap makanan dan standar pelayanan. Selain itu pelaku usaha di Pantai Malalayang dinilai kurang memperhatikan pelayanan terhadap kenyamanan konsumen. Adanya juga perjanjian penetapan harga yang dilakukan beberapa pelaku usaha di Pantai Malalayang. Beberapa permasalahan tersebut membawa kerugian baik kepada konsumen maupun penjual. Dengan demikian untuk menghindari kerugian dan memastikan persaingan usaha berjalan dengan baik dan perlindungan konsumen terpenuhi, pengelola dan para penjual harus memperhatikan kualitas barang dan jasa yang dijual di Pantai Malalayang. Segala bentuk fasilitas sarana prasarana harus dijaga dengan baik kebersihan dan kelayakannya. Pemerintah juga selaku pengelola dapat melakukan pengawasan kelayakan wisata dengan Dinas Pariwisata dan mewajibkan sertifikat laik sehat melalui Dinas Kesehatan. Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Pantai Malalayang, Pengelola