Banjir yang terjadi di Kota Palembang merupakan salah satu bentuk bencana ekologis yang disebabkan oleh kombinasi faktor alami dan aktivitas manusia, seperti pengelolaan lingkungan yang kurang optimal dan perubahan tata guna lahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas pidana dalam pengelolaan lingkungan serta langkah-langkah penanggulangan bencana ekologis. Fokus penelitian diarahkan pada tanggung jawab hukum pelaku yang menyebabkan kerusakan lingkungan, peran pemerintah dalam mitigasi bencana, serta efektivitas regulasi yang berlaku.Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan analisis studi kasus banjir Kota Palembang. Data dikumpulkan melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akuntabilitas pidana dalam pengelolaan lingkungan masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya penegakan hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan implementasi hukum lingkungan melalui pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas bagi pelaku kerusakan lingkungan, serta penguatan program mitigasi bencana berbasis masyarakat. Dengan demikian, diharapkan upaya penanggulangan banjir di Kota Palembang dapat lebih efektif dan berkelanjutan.