Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal nilai nilai Pancasila ditengah masyarakat Indonesia. BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai nilai Pancasila karena pengawalan nilai nilai Pancasila ini dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, kementrian/lembaga, pemerintahan daerah,organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa BPIP adalah Lembaga yang membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan negara dikategorikan sebagai Lembaga Non Kementrian dibawah Presiden secaralangsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan PembinaanIdeologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ dengan tugas dan wewenangsecara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara efektif) dibentuk oleh Presiden untuk membantuPemerintah mencapai tujuan Negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.PosisiBPIPdalamStukturKetatanegaraandiIndonesiaadalahdibawahPresidendanbertanggungjawab terhadap Presiden, dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan lapotan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Dalam pengimplementasikan tugas dan fungsinya memberikan rekomendasi terhadap sebuah peraturanyang bertentangan dengan Pancasila, maka perlunya penguatan terhadap kelembagaan BPIP baikberupa penguatan terhadap payung hukum misalnya Undang-undang atau juga dari segi fungsi yangnantinya dapatmemberikansebuahputusanyangberkekuatan hukum.