Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Yuridis Kedudukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Dalam Struktur Kelembagaan Negara Republik Indonesia Nazli Aulia
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 2 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

 Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan upaya dari pemerintah untuk mengawal nilai nilai Pancasila ditengah masyarakat Indonesia. BPIP pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang besar dalam mengawal nilai nilai Pancasila karena pengawalan nilai nilai Pancasila ini dilakukan terhadap lembaga tinggi negara, kementrian/lembaga, pemerintahan daerah,organisasi sosial politik dan komponen masyarakat lainnya.. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpukan bahwa BPIP adalah Lembaga yang membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.Kedudukan BPIP dalam struktur kelembagaan negara dikategorikan sebagai Lembaga Non Kementrian dibawah Presiden secaralangsung yang berada di lapis ketiga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Badan PembinaanIdeologi Pancasila disebut sebagai state auxiliary atau derivative organ dengan tugas dan wewenangsecara khusus (urgent, unik, dan terintegrasi secara efektif) dibentuk oleh Presiden untuk membantuPemerintah mencapai tujuan Negara yaitu menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.PosisiBPIPdalamStukturKetatanegaraandiIndonesiaadalahdibawahPresidendanbertanggungjawab terhadap Presiden, dan Presiden yang selanjutnya diteruskan kepada masyarakat sebagai kesatuan lapotan pertanggungjawaban pemerintah secara keseluruhan. Dalam pengimplementasikan tugas dan fungsinya memberikan rekomendasi terhadap sebuah peraturanyang bertentangan dengan Pancasila, maka perlunya penguatan terhadap kelembagaan BPIP baikberupa penguatan terhadap payung hukum misalnya Undang-undang atau juga dari segi fungsi yangnantinya dapatmemberikansebuahputusanyangberkekuatan hukum.
Analisis Pajak Penghasilan Pasal 25: Mekanisme, Penghitungan, dan Kontribusinya terhadap Kepatuhan Pajak dan Penerimaan Negara Ananda Fitriani Oktavia; Nazli Aulia; Salma Indriani
Pajak dan Manajemen Keuangan Vol. 2 No. 3 (2025): Juni : Pajak dan Manajemen Keuangan
Publisher : Asosiasi Riset Ekonomi dan Akuntansi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61132/pajamkeu.v2i3.1172

Abstract

Article 25 Income Tax (PPh 25) is a tax payment system by taxpayers in the form of monthly installments aimed at alleviating the tax burden at the end of the tax year. This provision applies to both Individual Taxpayers and Entities, and is calculated based on the amount of tax owed in the previous year, reduced by tax credits. PPh 25 plays an important role in maintaining the smooth flow of state revenue and supporting sustainable tax compliance. This paper comprehensively discusses the legal basis, calculation mechanisms, payment timing, and penalties for late payment of PPh 25. This research also examines the effectiveness of PPh 25 in encouraging voluntary compliance and its contribution to state revenue.