Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PENERAPAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DI TAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA Christfael Noverio Sulung; Toar Neman Palilingan; Deizen D. Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keadilan Restoratif atau sering dikenal dengan sebutan Restorative Justice merupakan prinsip baru penyelesaian tindak pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia. Dalam hal ini penerapannya pada tahap penyidikan oleh Kepolisian Republik Indonesia secara umum dan secara khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) ini, lebih berorientasi pada rekonsiliasi antara pelaku (offender), korban (victim) dan masyarakat (community) untuk mengakomodir kepentingan masing-masing pihak. Meskipun prinsip ini masih baru dan kerap kali menjadi perdebatan oleh para ahli, namun penerapannya cukup sering digunakan sebagai sarana dalam memberikan rasa keadilan baik keadilan substantif maupun keadilan prosedur. Karena, dengan tingkat kejahatan yang tinggi dan secara simultan dengan overcapacity lembaga pemasyarakatan sehingga perlu mempertimbankan penerapan prinsip restorative justice dalam rangkaian criminal justice system di Indonesia. Berdasarkan data pendukung sejak tahun 2021 hingga bulan April 2023, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara masih terbilang cukup rendah dalam mengedepankan restorative justice sehingga perlu dimasifkan penerapannya dan dibarengi dengan sosialisasi kepada seluruh stakeholders. Hal ini tentunya disebabkan oleh paradigma polisi maupun masyarakat terkait pemidanaan, masih berorientasi pada keadilan retributif (lex talionis). Tentunya dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif ini, agar dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak-pihak terkait (pelaku, korban, keluarga, masyarakat dan negara). Kepolisian Daerah Sulawesi Utara memasifkan peningkatan sarana dan prasana dalam menunjang penereapan mekanisme keadilan restoratif melalui peresmian rumah restoratif justice atau disebut dengan Wale Bakubae. Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Penyidikan, Polisi, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Wale Bakubae
PENERAPAN PASAL 340 KUHP PADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid-Sus Anak/2023/PN Arm) Fegi Amelia Datulangi; Rodrigo F. Elias; Deizen D. Rompas
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tujuan pemidanaan anak dalam Sistem Peradilan anak di Indonesia dan untuk mengetahui apakah tujuan pemidaan anak dalam Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor: 13/Pid.Sus-Anak/2023/PN Arm sesuai dengan tujuan pembentukan peradilan anak di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif-empiris, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ukuran Pemidanaan Berangkat dari tujuan pemidanaan dalam upaya memberikan perlindungan demi tercapainya kesejahteraan anak, maka kriteria/standar berat ringannya pemberian sanksi bukan hanya dilihat/ diukur secara kuantitatif, melainkan lebih didasarkan kepada pertimbangan kualitatif. Oleh karena itu, sesungguhnya pertimbangan berat ringannya sanksi, bukan hanya sebatas adanya pengurangan dari ancaman sanksi untuk orang dewasa, melainkan perlu dipertimbangkan juga bobot sanksi yang diancamkan. Sebagai ukuran, bahwa penjatuhan sanksi ditujukan untuk melindungi kepentingan anak, maka ancaman sanksi perampasan kemerdekaan sejauh mungkin dihindarkan. 2. Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 13/Pid.Sus- Anak/2023/PN Arm. Dalam putusan perkara ini setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan serta barang bukti dalam perkara ini yang sesuai satu dan lainnya. Setelah diperiksa hakim menilai bahwa unsur-unsur Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan menyakinkan bagi hakim bahwa terdakwa tersebut bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primer. Kata Kunci : Pasal 340 KUHP, Sistem Peradilan Pidana Anak