Hendrik Pondaag
Unknown Affiliation

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

TINJAUAN KOMPARATIF REGULASI KEAMANAN ARTIFICIAL NTELLIGENCE ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN Marcelino C.S. Tiwang; Flora Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pengaturan regulasi keamanan Artificial Intelligence dan untuk mengetahui komparasi regulasi keamanan Artificial Intelligence antara Indonesia dan Korea Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Saat ini, pengaturan penggunaan teknologi digital, termasuk AI, masih bergantung pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan perlindungan hak asasi manusia. 2. Perbandingan antara Indonesia dan Korea Selatan dalam pengaturan regulasi keamanan Artificial Intelligence (AI) menunjukkan perbedaan yang cukup mencolok dalam hal kematangan kebijakan, kejelasan norma hukum, dan kesiapan infrastruktur pendukung. Korea Selatan telah menempatkan AI sebagai prioritas strategis nasional dengan melahirkan AI Basic Act 2024, sebuah undang-undang komprehensif yang menjadi dasar pengembangan, penerapan, dan pengawasan teknologi kecerdasan buatan. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menekankan transparansi, akuntabilitas, dan klasifikasi risiko AI berdasarkan tingkat dampaknya terhadap masyarakat. Sementara itu, Indonesia hingga kini masih berada pada tahap awal, dengan regulasi yang bersifat parsial dan sektoral, seperti Surat Edaran Etika AI No. 9 Tahun 2023, UU ITE, dan UU PDP, yang belum sepenuhnya menjawab kompleksitas tantangan keamanan AI di lapangan. Kata Kunci : keamanan artificial ntelligence, Indonesia, Korea Selatan
KAJIAN HUKUM HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN DAN PEKERJA PADA SISTEM HYBRID WORKING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL Venita Dian Aurelia Tatambihe; Flora P. Kalalo; Hendrik Pondaag
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dunia kerja terus mengalami transformasi signifikan dalam beberapa tahun terakhir dan hybrid working telah muncul sebagai salah satu perubahan paling revolusioner. Dampak Pandemi akibat virus Covid-19 telah mengubah banyak hal dalam kehidupan, termasuk cara bekerja. Jika dulu karyawan bekerja dari pagi hingga sore di kantor, kini terdapat era baru yang disebut dengan hybrid working. Di Indonesia, sistim kerja hybrid yang menggabungkan kerja dari kantor dan jarak jauh menjadi pilihan yang semakin populer bagi perusahaan dari berbagai sektor, tidak hanya merespons tuntutan era pasca-pandemi, hybrid working juga menawarkan keseimbangan optimal antara fleksibilitas dan kolaborasi yang dibutuhkan dalam lanskap bisnis modern. Dari perspektif hukum, perjanjian kerja menjadi instrumen utama yang mengikat hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan. Dalam skema hybrid working, pekerja dan perusahaan perlu menyesuaikan isi perjanjian kerja, paling tidak memperbarui isi dari peraturan perusahaan terutama pada aspek tempat kerja, waktu kerja, pelaporan kinerja, dan penggunaan fasilitas kerja. Pekerja dalam sistem hybrid tetap berhak mendapatkan perlindungan dari perjanjian kerja yang sah. Perjanjian kerja yang mencakup ketentuan hybrid work harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha secara transparan. Secara lebih luas, hubungan industrial bukan sekadar relasi kerja, melainkan juga ekosistem bisnis yang memerlukan tata kelola hukum yang berimbang, disinilah pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi regulasi dan dampaknya bagi kelangsungan usaha, terkait ini Hybrid work merupakan peluang baru dalam dunia kerja yang memerlukan adaptasi dari berbagai pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Hak-hak pekerja tetap harus dijamin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak atas upah, jam kerja yang manusiawi, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja. Dengan regulasi yang tepat dan implementasi yang baik, hybrid work dapat menjadi solusi kerja masa depan yang produktif dan inklusif, namun dalam kaitan dengan sistim hybrid working ini, perlu untuk memahami hak dan kewajiban Perusahaan. Kata Kunci: Perusahan dan Pekerja, Hybrid Working, Hubungan Industrial.