Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Action Research Literate (ARL)

Perlindungan Hukum Hak Atas Penggunaan Merek yang Berakhir dengan Penetapan Merek di Indonesia Pangalila, Denny; Nainggolan, Bernard; Panjaitan, Hulman
Action Research Literate Vol. 8 No. 7 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i7.435

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap penggunaan merek dan penetapan hak merek di Indonesia, dengan fokus pada studi kasus "Ayam Geprek Bensu". Tujuannya adalah untuk menganalisis penerapan fungsi merek menurut hukum positif Indonesia dan tantangan perlindungan hukum terkait perbedaan putusan antara Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM dalam kasus tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengutamakan analisis substansi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, makalah, dan yurisprudensi. Hasil penelitian menunjukkan kompleksitas dalam penegakan hukum merek di Indonesia, mempertegas perlunya konsistensi interpretasi hukum untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Efektivitas Pemberesan Boedel Pailit Oleh Kurator dan Perlindungan Hak Terhadap Kreditur Separatis Bank Sinaga, Comodor Erfisen; Nainggolan, Bernard; Widiarty, Wiwik Sri
Action Research Literate Vol. 8 No. 11 (2024): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v8i11.2351

Abstract

Ekonomi Indonesia telah menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang dihadapi, seperti tingginya tingkat kemiskinan, kesenjangan pendapatan, dan pengangguran. Metode pendekatan yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan Perundang – undangan (statute approach), Pendekatan Kasus (case approach), dan Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Bahwa dengan disahkannya Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terdapat adanya kepastian hukum mengenai pengertian kreditur. Bahwa apabila kita baca terkait dengan penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bahwa dalam perkara Perkara Pailit Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-Pailit/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Oktober 2015 pada pokoknya Kurator PT. Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) telah efektif melakukan penilaian harta pailit debitur PT. Mitra Sentrosa Plastik (Dalam Pailit) selaku debitur pailit, dan telah efektif dalam melaksanakan dan/atau melakukan pemberesan harta pailit PT. Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit)